LINGKARIN.COM – Kekecewaan Bupati Meranti Muhammad Adil karena dana bagi hasil (DBH) yang diterima tidak adil.
Pemerintah pusat dianggap banyak mengambil sumber minyak dari dari daerah, terutama dalam hal ini Kepulauan Meranti.
Isu otonomi dan keadilan pusat daerah seperti ini hidup sepanjang lebih dari setengah abad, bahkan sejak jaman sentralisasi masa orde baru sampai ada otonomi keuangan daerah sekarang.
Asal Tak Tabrak Konstitusi atau Kudeta Konstitusi, Pemilu 2024 Pasti dan Wajib Dilaksanakan
Sempat Disita pada Maret 2019, KPK Kembalikan Uang Milik Mantan Menag Lukman Hakim Saifuddin
Keluhan, kekecewaan dan ketidakpuasan seperti ini wajar terjadi dan harus ditanggapi oleh pemerintah pusat dengan transparan.
Bahkan jika perlu ada perbaikan-perbaikan aturan baik, baik undang-undang maupun aturan main di bawahnya.
Aspiarasi pemerintah daerah harus tetap diparhatikan karena daerah merupakan bagian dari satu kesatuan NKRI.
Sempat Disita pada Maret 2019, KPK Kembalikan Uang Milik Mantan Menag Lukman Hakim Saifuddin
Boy Rafli Amar Ungkap Alasan Sebut Umar Patek akan Jadi Warga yang Baik Setelah Bebas
Namun demikian, ketika dialog menjadi tidak dialogis, Bupati menjadi politisi yang barbar dengan menyebut Kemenkeu diisi iblis dan setan, maka persoalan menjadi lain.
Kemudian, Bupati mengancam untuk angkat senjata dan bergabung dengan Malaysia, maka persoalan menjadi lebih berati lagi masalah NKRI dan makar.
Ucapan dan tindakan seorang pejabat negara seperti ini sudah bisa dikatagorikan makar.
Boy Rafli Amar Ungkap Alasan Sebut Umar Patek akan Jadi Warga yang Baik Setelah Bebas
Sarankan ‘Kudeta Konstitusi’, Ketua MPR Bambang Soesatyo Wajib Mengundurkan Diri
Jika seperti dibiarkan berjalan wajar dan biasa-biasa saja, maka bukan tidak mungkin banyak lagi pejabat negara yang mulai mengoyak NKRI dan kesatuan bangsa akan menjadi rapuh.
Ucapann pejabat negara yang provokataif merusak tersebut harus diselesaikan kaena ucapan tersebut bernada makar.
DPR biar memanggil bupati tersebut, pemerintah pusat dalam hal ini Mendagri dan presiden bisa mengambil tindakan atas dasar hukum yang berlaku.
Sarankan ‘Kudeta Konstitusi’, Ketua MPR Bambang Soesatyo Wajib Mengundurkan Diri
Menteri BUMN.Erick Thohir Masuk Bursa Calon Wakil Presiden Potensial 2024 Versi KNPI
Saya setuju dengan Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni apa yang disampaikan itu dapat dikategorikan sebagai makar.
Dengan menghina dan menyampaikan ancaman bergabung dengan negara tetangga.
Saya menganjurkan ketidaksetujuan DPR ini tidak hanya dalam kata-kata tetapi DPR berkuasa justru ditindaklanjuti dengan memanggil yang bersangkutan.
Menteri BUMN.Erick Thohir Masuk Bursa Calon Wakil Presiden Potensial 2024 Versi KNPI
Mempertanyakan Peran dan Posisi TNI Dalam Penegakan Demokrasi dan Konstitusi Indonesia
Oleh: Prof. Dr. Didik Junaedi Rachbini, Pendiri Institute for Development of Economics and Finance (INDEF).***
Klik Google News untuk mengetahui aneka berita dan informasi dari editor Lingkarin.com, semoga bermanfaat.