LINGKARIN.COM – Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej, mengatakan dirinya tidak melaporkan balik Indonesia Police Watch (IPW) terkait aduan yang dilayangkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Saya tidak akan melapor. Kenapa saya tidak akan melapor? Ada beberapa alasan,” kata Edward melalui keterangan tertulisnya, Seni20 Maret 2023.

Alasan pertama, kata Edward, dia memahami bahwa IPW adalah lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang memang fungsinya adalah melakukan pengawasan terhadap dan kontrol sosial.

Presiden Jokowi Angkat Bicara Tentang Sosok Menpora yang akan Gantikan Zainudin Amali

Pejabat Kementerian Sekretariat Negara Dinonaktifkan Usai Sang Istri Viral Pamer Harta di Medsos

“Pertama, IPW itu kan LSM, LSM itu kan tugasnya adalah watch dog, ya silakan dia berkoar-koar karena memang tugas dia untuk melakukan kontrol sosial,” katanya.

Konten artikel ini dikutip dari media online Bisnispost.com, salah satu portal berita terbaik di Indonesia.

Alasan kedua, kata Edward, apabila ada aduan terhadap pejabat publik, maka hal yang sepatutnya dilakukan pejabat terkait adalah memberikan klarifikasi, bukan melaporkan balik.

Perihal Transaksi Rp300 Triliun, Mahfud MD Kembali Temui Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati

Laporan Dugaan Gratifikasi ke KPK, Yasonna H. Laoly sudah Panggil Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej

“Yang kedua, kalau pejabat itu diadukan, yang harus dilakukan itu bukan melaporkan ke Bareskrim, tetapi dilakukan klarifikasi,” katanya.

Edward menambahkan, laporan IPW tersebut adalah tidak benar dan tidak perlu ditanggapi serius.

Meski demikian, Edward mengatakan dirinya harus memberikan klarifikasi atas aduan tersebut agar isu tersebut tidak ‘digoreng’ oleh pihak-pihak tertentu.

Usai IPW Laporkan Wamen Kumham ke KPK, Kini Asisten Pribadi Wamen Kumham Laporkan Ketua IPW ke Bareskrim Polri

Terkait Kasus Dugaan Korupsi dan Gratifikasi, IPW Laporkan Wamen Kumham Eddy Hiariej ke KPK

Sebelumnya, Selasa 14 Maret 2023, Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso (STS) melaporkan Yogi Ari Rukmana dan Yosie Andika Mulyadi, selaku asisten pribadi Edward, ke KPK.

Sugeng melaporkan keduanya atas dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp7 miliar, terkait konsultasi dan bantuan pengesahan badan hukum sebuah perusahaan.

Selanjutnya, Rabu 15 Maret 2023, Yogi Arie Rukmana melaporkan Sugeng ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik.

Inilah Daftar Portal Berita ‘Info Ekbis Media Network’ yang Dukung Program Manajemen Reputasi Anda

Sebelum Akhirnya Diblokir oleh PPATK, Inilah yang Dilakukan Eks Pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo

Yogi juga meluruskan bahwa Yosi Andika Mulyadi, yang disebut sebagai salah satu asisten pribadi Edward Omar, sesungguhnya bukan merupakan asisten pribadi.***

Klik Google News untuk mengetahui aneka berita dan informasi dari editor Lingkarin.com, semoga bermanfaat.