LINGKARIN.COM – Tiga kader Partai Golkar mendaftarkan diri menjadi pihak terkait atau penggugat intervensi dalam pengujian Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu di Mahkamah Konstitusi.
“Saya menjadi kuasa hukum untuk tiga kader Golkar yang akan menjadi calon legislatif terkait pasal tentang sistem proporsional terbuka yang dimohonkan beberapa pihak untuk dikembalikan ke sistem proporsional tertutup,” kata kuasa hukum penggugat Heru Widodo di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat 13 Januari 2023.
Ia menyebutkan para pemohon adalah Derek Loupatty, Achmad Taufan Soedirjo dan Marthinus Anthon Werimon. Para pemohon memiliki kepentingan terhadap pasal-pasal yang dimohonkan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Peraturan Pemerintah Pengganti UU Cipta Kerja Perlu Dikaji dari Berbagai Sudut Pandang Proporsional Terbuka Sudah Benar, JK: Supaya Orang Mengetahui Siapa yang Dia Pilih
“Pemohon merasa sistem proporsional terbuka yang selama ini berlaku dalam UU Pemilu itu sudah sangat tepat dan memberikan rasa keadilan,” jelasnya
Baca konten lebih lanjut di sini: Intervensi UU Pemilu di Mahkamah Konstitusi, 3 Kader Partai Golkar jadi Penggugat
Artikel ini dikutip dari media online Apakabarnews.com, salah satu portal berita nasional terbaik di Indonesia. Terima kasih. ***
CEK FAKTA: Beredar Kabar PDI Perjuangan Calonkan Ganjar Pranowo – Ahok untuk Pilpres 2024 Dinamika Politik 2023 yang Jadi Langkah Pembuka Menuju Persiapan Pemilu 2024
Klik Google News untuk mengetahui aneka berita dan informasi dari editor Lingkarin.com, semoga bermanfaat.










