Exxon Tuntaskan Tuduhan Kasus Pelanggaran HAM di Aceh

- Pewarta

Selasa, 16 Mei 2023 - 16:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Exxon Mobil Corp pada Senin (15/5) berhasil menyelesaikan gugatan terkait kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di wilayah operasi blok minyak dan gasnya di Lhoksukon, Aceh, yang terjadi beberapa dekade silam. Sejumlah warga desa mengklaim perusahaan asal Amerika Serikat (AS) itu telah menyewa sejumlah personel militer untuk menjamin operasinya dengan melakukan pembunuhan dan penyiksaan terhadap warga. 

Kedua belah pihak mengatakan pada pengajuan pengadilan federal di Washington, D.C bahwa mereka telah menyelesaikan kasus tersebut pada 2001. Agnieszka Fryszman, pengacara yang mewakili para korban dari firma hukum Cohen Milstein Sellers & Toll, mengatakan kesepakatan itu bersifat rahasia. 

Seorang juru bicara Exxon Mobil mengatakan penyelesaian itu “membuka lembaran baru bagi semua pihak.”

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus gugatan HAM tersebut menyebabkan direktur penegakan Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC), Alex Oh, mengundurkan diri secara tiba-tiba pada 2021. Keputusan itu diambil menyusul kekhawatiran sorang hakim AS tentang perilaku Oh saat mewakili Exxon di firma hukum Paul, Weiss, Rifkind, Wharton & Garrison. 

Kasus Exxon disidangkan di Washington mulai 24 Mei untuk memutuskan apakah perusahaan lalai dalam mengontrak militer Indonesia untuk menjaga operasinya di Aceh selama periode kekerasan dan kerusuhan. 

Gugatan itu juga meminta pertanggungjawaban Exxon atas dugaan kekejaman yang dilakukan oleh oknum tentaranya. 

Fryszman mengatakan penggugat, yang terdiri dari 11 penduduk desa yang tidak disebutkan namanya dalam pengajuan pengadilan, menangis mendengar berita penyelesaian tersebut.

“Mereka telah memperjuangkan kasus ini selama 20 tahun melawan salah satu perusahaan paling kuat di dunia,” kata Fryszman. 

Exxon berargumen dalam pengajuan pengadilan bahwa tidak ada hubungan yang cukup antara perusahaan dan kesalahan yang dilakukan oleh tentara, sebuah argumen yang sebagian besar ditolak oleh Hakim Distrik AS Royce Lamberth pada tahun lalu. 

Lamberth pada tahun lalu memerintahkan Exxon untuk membayar sekitar $289.000 setelah menemukan bahwa Oh secara tidak benar telah menuduh pengacara lawan bertindak “gila” selama deposisi.   

Oh, yang tidak kembali ke firma hukum setelah pengunduran dirinya SEC, tidak segera menanggapi permintaan komentar.  [ah/rs]
[ad_2]

Berita Terkait

Rochmad Widodo Jadi Pemimpin Redaksi Serambiislam.com dan Jaziranews.com, Ini Fokus SapuLangit Media
Media Saatini.com Bidik 100 Portal Media pada 2026, Buka Peluang Kemitraan Digital bagi UMKM dan Tokoh Publik
Jalan Panjang Menjaga Harga Beras, Bantuan Pangan Jadi Tumpuan
Mencegah Penimbunan, Bulog dan Pemda Kawal Distribusi Beras SPHP Nasional
Indonesia Menuju APBN Sehat: Prabowo Tawarkan Jalan Tanpa Defisit
Misteri Kematian Diplomat Muda: Prabowo Serukan Penyelidikan Menyeluruh
Mohamad Riza Chalid Bebas, Rakyat Cuma Bisa Teriak di Medsos
Topan Ginting Tersandung Senpi & Suap, Bobby Nasution Angkat Suara!

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 23:44 WIB

Rochmad Widodo Jadi Pemimpin Redaksi Serambiislam.com dan Jaziranews.com, Ini Fokus SapuLangit Media

Minggu, 11 Oktober 2026 - 09:55 WIB

Media Saatini.com Bidik 100 Portal Media pada 2026, Buka Peluang Kemitraan Digital bagi UMKM dan Tokoh Publik

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 07:59 WIB

Jalan Panjang Menjaga Harga Beras, Bantuan Pangan Jadi Tumpuan

Rabu, 20 Agustus 2025 - 13:53 WIB

Mencegah Penimbunan, Bulog dan Pemda Kawal Distribusi Beras SPHP Nasional

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 07:50 WIB

Indonesia Menuju APBN Sehat: Prabowo Tawarkan Jalan Tanpa Defisit

Berita Terbaru

Pers Rilis

CGTN Luncurkan News Pal, Asisten Berita Berbasis AI

Jumat, 23 Okt 2026 - 04:18 WIB