Berpotensi Merusak dan Merugikan Bangsa, Perppu Cipta Kerja Adalah Bencana Undang-Undang

- Pewarta

Selasa, 3 Januari 2023 - 08:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

oLINGKARIN.COM – Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada Jumat, (30/12/2022).

Pada hari yang sama Perppu ini disampaikan ke publik oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto bersama Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD.

Serta Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej melalui siaran pers di Kantor Presiden, Jakarta.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Singgung Lagi Soal Reshuffle Kabinet Indonesia Maju, Presiden Jokowi: Ya Tunggu Saja

Sistem Terbuka dalam Pemilu Selama Ini Sudah Baik, Yandri Susanto: Cermin Kedaulatan Rakyat

Namun hingga Sabtu, (31/12/2022) naskah Perppu ini belum dapat diakses, baik oleh DPR maupun masyarakat.

Sekretaris Fraksi PKS DPR RI Ledia Hanifa Amaliah menyayangkan hal tersebut dan menyebut Perppu baru ini sebagai bencana undang-undang.

“Kehadiran Perppu nomor 2 tahun 2022 ini dapat dikatakan sebagai satu bencana undang-undang, karena berpotensi mengganggu, merusak.”

Sistem Terbuka dalam Pemilu Selama Ini Sudah Baik, Yandri Susanto: Cermin Kedaulatan Rakyat

Akal-akalan Perppu untuk Siapa? Mengapa Pemerintah Berambisi Terapkan UU Cipta Kerja?

“Serta merugikan kehidupan bernegara yang demokratis dan mencederai ketundukan pada hierarki perundang-undangan di negeri ini,” ucap Ledia.

Ledia melanjutkan, UU Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020 dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada November 2021.

Dan memerintahkan untuk diperbaiki dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan.

Akal-akalan Perppu untuk Siapa? Mengapa Pemerintah Berambisi Terapkan UU Cipta Kerja?

Gugurkan Putusan Mahkamah Konstitusi, PERPPU Merupakan Pelanggaran Konstitusi Berat

“Jadi, MK secara lugas memerintahkan kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan perbaikan pada UU Cipta Kerja ini dengan tenggat hingga November 2023.”

“Namun, bukannya melaksanakan amanah perintah perbaikan UU tersebut bersama DPR, Presiden Jokowi malah menerbitkan produk hukum baru berupa Perppu.”

“Yang diamanahkan apa, yang dikerjakan apa,” sambungnya.

Gugurkan Putusan Mahkamah Konstitusi, PERPPU Merupakan Pelanggaran Konstitusi Berat

Perindo Berpeluang Besar Masuk Parlemen di Pemilu 2024, Salah Satunya Karena Masuknya Figur Baru

Langkah Jokowi ini, menurut Ledia, juga menunjukkan betapa pemerintah itu malas dan menggampangkan pelanggaran terhadap hierarki perundang-undangan sekaligus melecehkan DPR.

“Pemerintah masih punya waktu satu tahun untuk melaksanakan perintah MK memperbaiki Undang-Undang Cipta Kerja.”

“Seharusnya melibatkan publik dan membahasnya bersama DPR, tetapi yang dipilih secara sadar justru menerbitkan Perppu, yang berarti mengabaikan perlunya pelibatan publik.”

Perindo Berpeluang Besar Masuk Parlemen di Pemilu 2024, Salah Satunya Karena Masuknya Figur Baru

Survei SPIN: Elektabilitas Pemimpin Tahun 2022 Masih di Tempati Prabowo Subianto

“Abai pada ketundukan pada hierarki perundang-undangan, dan melecehkan DPR yang menurut UUD NRI 1945 pasal 20 ayat 1 dan 2 memiliki kuasa membentuk undang-undang bersama Presiden,” jelas Ledia.

Anggota Legislatif dari daerah pemilihan Kota Bandung dan Kota Cimahi ini tidak menafikan bahwa Presiden memiliki hak prerogatif menerbitkan Perppu.

Namun syarat kehadiran Perppu No 2 Tahun 2022 ini tidak kuat dan terlalu dipaksakan.

Survei SPIN: Elektabilitas Pemimpin Tahun 2022 Masih di Tempati Prabowo Subianto

Tingkat Kepuasan Masyarakat yang Tinggi, Tak Serta Merta Bisa Perpanjang Masa Jabatan Presiden

“Salah satu syarat kehadiran Perppu adalah kegentingan yang memaksa dan ketidakmungkinan memunculkan Undang-Undang dengan prosedur biasa.”

“Mana situasi genting yang kita hadapi? Mana ketidakmungkinan memunculkan Undang-Undang dengan prosedur biasa?”

“Yang ada justru keputusan pemaksaan dari Presiden yang mencederai kehidupan demokratis.”

Tingkat Kepuasan Masyarakat yang Tinggi, Tak Serta Merta Bisa Perpanjang Masa Jabatan Presiden

Reshuffle Kabinet Dapat Menjadi Pemantik dari Sebuah Gebrakan dan Gerakan

Alasan kegentingan terkait ancaman resesi global, peningkatan inflasi, hingga ancaman stagflasi yang bahkan dikaitkan pula dengan perang Rusia-Ukraina menurut Ledia terlalu berlebihan.

“Pemerintah sendiri yang mengingatkan kita betapa Indonesia tetap siap menghadapi krisis ekonomi global mengingat pertumbuhan ekonomi masih berada pada angka positif di atas 5%.”

“Kita masih punya harapan positif menghadapi tahun-tahun mendatang, sehingga penerbitan Perppu ini sekali lagi tidak memiliki alasan yang cukup kuat kecuali sekedar memuaskan kemauan para pengusaha,” sambungnya.

Reshuffle Kabinet Dapat Menjadi Pemantik dari Sebuah Gebrakan dan Gerakan

Ridwan Kamil Harus Tegakkan Kebenaran, Keadilan dan Kejujuran di Provinsi Jawa Barat

Karena itu, Ledia mendorong DPR untuk menolak Perppu ini dan meminta pemerintah taat pada perintah MK untuk memperbaiki UU Cipta Kerja.

“Buka partisipasi publik, dengarkan aspirasi berbagai pemangku kepentingan, duduk bersama DPR membahas Undang-Undang demi kepentingan rakyat, bangsa dan negara.”

“Itu baru langkah demokratis yang berlandaskan nilai Pancasila, musyawarah mufakat.”

“Jangan menutup tahun dengan menjadi pemerintah yang otoriter, pro pengusaha dan meninggalkan rakyat,” tutup Ledia dengan tegas.***

Berita Terkait

Sarmuji Pastikan Kabinet Prabowo – Gibran Tetap Solid, Reshuffle Sepenuhnya Hak Prerogatif Presiden Indonesia
Puan Maharani Soroti Dugaan Intimidasi ke Pemohon Judicial Review UU TNI
Lakukan Perbaikan Citra dan Pulihkan Nama Baik, Beginilah 5 Jalan yang Dilakukan oleh Press Release
MNC Digital Pernah Kerja Sama Properti dengan Perusahaan Kamboja Saat Sufmi Dasco Menjadi Komisaris
PDIP Tanggapi Kunjungan Putra Presiden Prabowo Subianto ke Kediaman Megawati Soekarnoputri
Sekjen PDIP Hasto Kristianto Ungkap Ancaman kepada Dirinya Jika PDIP Memecat Joko Widodo atau Jokowi
Acara Silaturahmi KIM di Hambalang, Pesan SBY: Satukan Hati, Beri yang Terbaik, Sukseskan Pemerintahan!
Penjelasan Gerindra Soal Kapan dan Siapa Sosok Menteri Kabinet Merah Putih yang Berpeluang Dicopot Prabowo

Berita Terkait

Kamis, 5 Juni 2025 - 11:51 WIB

Sarmuji Pastikan Kabinet Prabowo – Gibran Tetap Solid, Reshuffle Sepenuhnya Hak Prerogatif Presiden Indonesia

Senin, 26 Mei 2025 - 09:00 WIB

Puan Maharani Soroti Dugaan Intimidasi ke Pemohon Judicial Review UU TNI

Senin, 28 April 2025 - 08:19 WIB

Lakukan Perbaikan Citra dan Pulihkan Nama Baik, Beginilah 5 Jalan yang Dilakukan oleh Press Release

Selasa, 8 April 2025 - 10:48 WIB

MNC Digital Pernah Kerja Sama Properti dengan Perusahaan Kamboja Saat Sufmi Dasco Menjadi Komisaris

Kamis, 3 April 2025 - 14:36 WIB

PDIP Tanggapi Kunjungan Putra Presiden Prabowo Subianto ke Kediaman Megawati Soekarnoputri

Berita Terbaru