Tiba-tiba Muncul Yusril, Bela Kebijakan Presiden Jokowi yang Terbitkan Perppu Cipta Kerja

- Pewarta

Selasa, 10 Januari 2023 - 18:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINGKARIN.COM – Setelah Mahfud MD memberi alasan terbitnya Perppu No 2 tahun 2022 yang menghebohkan karena Pemerintah dinilai melawan Putusan MK dan melanggar Konstitusi.

Maka kini muncul Yusril Ihza Mahendra yang juga membela. Ia menyatakan justru adanya Perppu itu adalah bentuk kepatuhan dan menjalankan Putusan MK.

Munculnya Yusril itu bagi publik antara mengejutkan dan tidak.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ganjar Pranowo Angkat Bicara Soal Kejutan di HUT ke – 50 dan Pengumuman Capres oleh Megawati Perihal Nama Capres yang akan Diusung oleh PDIP di Pemilu 2024, Hasto Kristiyanto Bilang Begini

Mengejutkannya adalah di tengah berbagai serangan bahwa Perppu No 2 tahun 2022 itu melanggar Konstitusi dan bentuk pembangkangan pemerintah.

Bahkan Ahli Hukum Tata Negara Jimly Asshiddiqie menyatakan Perppu ini dapat menjadi dasar bagi impeachment.

Tiba-tiba muncul Yusril membela kebijakan Presiden Jokowi yang telah menerbitkan Perppu.

Presiden Jokowi Sambut Kunjungan Resmi PM Malaysia Anwar Ibrahim di Istana Bogor Sidang Kasus Pemalsuan Akta Otentik, JPU Fredrick Hadirkan Saksi Ahli

Tidak mengejutkan karena Yusril dahulu dengan Yusril sekarang memang beda. Dahulu tajam mengkririsi kebijakan sampai pernah menyebut Presiden goblok segala.

Kini tiga fenomena memberi identitas siapa Yusril Ihza Mahendra sang Ahli Hukum Tata Negara, mantan Menteri Hukum dan Ham serta mantan Mensesneg itu.

Pertama, menjadi pengacara pasangan Jokowi-Ma’ruf Amin.

Dapatkan Tiket Capres atau Cawapres 2024, Sandiaga Uno Disebut Sangat Agresif Dekati PPP Resuffle Kabinet Jokowi, Partai NasDem Berkomitmen Kawal Jokowi – Ma’ruf hingga Tuntas

Termasuk menjadi kuasa hukum pasangan ini dalam membela kasus sengketa Pemilu di Mahkamah Konstitusi tahun 2019.

Katanya menjadi pengacara yang tidak berbayar.

Kedua, membela OSO ketua DPD saat ia dicoret KPU dari status Caleg DPR Partai Hanura.

Prabowo Perintahkan Kader Gerindra Tangani Masalah Kemiskinan dan Stunting di Jateng Tertidur Saat Lapak Barang Bekas di Gunung Sindur Alami Kebakaran, Hasanudin Jadi Korban

Yusril Ihza Mahendra  dimasalahkan oleh KPU dan Bawaslu statusnya sebagai Caleg PBB  tetapi menjadi pengacara OSO Partai Hanura.

Caleg membuat pernyataan tidak menjadi pengacara.

Ketiga, Yusril menjadi pengacara atau kuasa hukum Moeldoko saat Moeldoko melakukan “kudeta” atas kepemimpinan AHY sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.

Hanya Ada 1 Partai di DPR yang Dukung Pemilu 2024 dengan Sistem Proporsional Tertutup Pernyataan Sikap 8 Partai Politik: Sistem Proporsional Tertutup Kemunduran bagi Demokrasi

Gerakan Moeldoko itu dinilai cacat demokrasi dan memalukan.

Kini Yusril tiba-tiba muncul pasang badan untuk Jokowi dalam urusan Perppu Cipta Kerja yang diprotes publik termasuk buruh.

Dalam posisi ia bukan kuasa hukum Jokowi. Pernyataan pembelaan Perppu menjadi menarik dan menambah panas pro-kontra Perppu yang dinilai sesat tersebut.

Dilema bagi dua institusi akan konsekuensinya. Pertama DPR RI yang diuji kapasitas dan kualitasnya sebagai lembaga perwakilan rakyat.

Adakah DPR tetap menjadi tukang stempel Pemerintah dengan menyetujui Perppu menjadi UU yang artinya menjadi lembaga yang juga ikut melakukan perlawanan pada MK dan Konstitusi?

Kedua, MK sendiri yang kelak jika UU yang diproduk DPR itu dilakukan uji materiel oleh masyarakat.

Akankah MK konsisten seperti putusan awal tentang Inkonstitusional Bersyarat atau sudah terpengaruh oleh tekanan kekuasaan sehingga MK menjadi Majelis Keluarga atau Majelis Kolaborasi atau Majelis Kongkow Kongkow?

Dalam proses semua ini kehadiran Yusril sebagai pembela Perppu menjadi aneh. Belum reda diskursus Malaikat menjadi Iblis jika berada dalam sistem.

Kini ramai dan liar diskursus Perppu. Mungkin akan terus menggelinding menjadi bola panas.

Jika menurut Yusril diterbitkannya Perppu Cipta Kerja ini adalah menindaklanjuti perintah MK maka pertanyaannya adakah situasi “genting dan memaksa” yang mendasarinya?

Bukankah Pemerintah dapat mengajak DPR untuk membahas kembali UU Cipta Kerja yang harus diperbaiki tersebut  ?

Fakta hukumnya adalah Perppu itu melanggar Konstitusi karena negara tidak dalam keadaan  darurat.

Untuk “emergency law” maka Perppu No 2 tahun 2022 itu tidak memenuhi syarat. “Stastsnood” tidak ada, karenanya “Staatsnoodrecht” pun tidak dapat diberlakukan.

Perppu itu menjadi alat tipu-tipu. Ah, Yusril lagi!

Oleh: M Rizal Fadillah, Pemerhati Politik dan Kebangsaan.***

Berita Terkait

Sarmuji Pastikan Kabinet Prabowo – Gibran Tetap Solid, Reshuffle Sepenuhnya Hak Prerogatif Presiden Indonesia
Puan Maharani Soroti Dugaan Intimidasi ke Pemohon Judicial Review UU TNI
Lakukan Perbaikan Citra dan Pulihkan Nama Baik, Beginilah 5 Jalan yang Dilakukan oleh Press Release
MNC Digital Pernah Kerja Sama Properti dengan Perusahaan Kamboja Saat Sufmi Dasco Menjadi Komisaris
PDIP Tanggapi Kunjungan Putra Presiden Prabowo Subianto ke Kediaman Megawati Soekarnoputri
Sekjen PDIP Hasto Kristianto Ungkap Ancaman kepada Dirinya Jika PDIP Memecat Joko Widodo atau Jokowi
Acara Silaturahmi KIM di Hambalang, Pesan SBY: Satukan Hati, Beri yang Terbaik, Sukseskan Pemerintahan!
Penjelasan Gerindra Soal Kapan dan Siapa Sosok Menteri Kabinet Merah Putih yang Berpeluang Dicopot Prabowo

Berita Terkait

Kamis, 5 Juni 2025 - 11:51 WIB

Sarmuji Pastikan Kabinet Prabowo – Gibran Tetap Solid, Reshuffle Sepenuhnya Hak Prerogatif Presiden Indonesia

Senin, 26 Mei 2025 - 09:00 WIB

Puan Maharani Soroti Dugaan Intimidasi ke Pemohon Judicial Review UU TNI

Senin, 28 April 2025 - 08:19 WIB

Lakukan Perbaikan Citra dan Pulihkan Nama Baik, Beginilah 5 Jalan yang Dilakukan oleh Press Release

Selasa, 8 April 2025 - 10:48 WIB

MNC Digital Pernah Kerja Sama Properti dengan Perusahaan Kamboja Saat Sufmi Dasco Menjadi Komisaris

Kamis, 3 April 2025 - 14:36 WIB

PDIP Tanggapi Kunjungan Putra Presiden Prabowo Subianto ke Kediaman Megawati Soekarnoputri

Berita Terbaru