LINGKARIN.COM – Dewan Pimpinan Pusat PDI Perjuangan (PDIP) berkonsultasi dengan Dewan Pers mengenai pemberitaan tentang acara Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-50 PDIP di Jakarta, 10 Januari lalu.
Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Hukum, HAM, dan Perundang-Undangan Yasonna H. Laoly dalam kegiatan konsultasi di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Kamis 19 Januari 2023, menyampaikan DPP PDIP berencana mengadukan tiga media ke Dewan Pers terkait dengan masalah pemberitaan HUT Ke-50 PDIP.
“Kami berencana mengadukan tiga media ke Dewan Pers. Ketiga media itu Kompas.com, Media Indonesia, dan Metro TV.”
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pembangunan Bandara di Bali Utara Berbenturan dengan Rakyat, Begini Usulan PDI Perjuangan Lestarikan Wayang Golek, Ganjar Muda Padjajaran Gandeng Pelaku Seni dan Budaya
“Kami akan kaji dan melakukan prosedur pengaduan sesuai mekanisme yang ada,” ujar Yasonna, sebagaimana dikutip dari keterangan tertulis yang diterima di Jakarta.
Selain Yasonna, dalam kesempatan itu, hadir pula Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto dan Ketua DPP PDIP Ahmad Basarah.
Lebih lanjut, Yasonna mengatakan kepemilikan media oleh aktivis partai bisa berkelindan dan disalahgunakan untuk menyerang atau memanfaatkan kepentingan kelompok tertentu.
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto Ungkap Masalah yang Membuat Indonesia Tertinggal Media Online Lingkarin.com Mengucapkan Selamat Tahun Baru Imlek 2023
Hal itu, lanjut dia, merupakan tindakan yang tidak adil karena sepatutnya media dimanfaatkan untuk kepentingan umum.
Oleh karena itu, Yasonna menyarankan Dewan Pers agar membuat ketentuan supaya pers menjunjung tinggi etika dalam pemberitaan sehingga tidak dimanfaatkan untuk kepentingan politik tertentu, terutama pada tahun politik menjelang Pemilu Serentak 2024.
Berikutnya, Hasto menambahkan pers tidak sepatutnya digunakan untuk kepentingan politik elektoral dengan menyudutkan kelompok lain.
Duta Besar RI untuk Italia Muhammad Prakosa Wafat, Megawati Soekarnoputri Berduka Gubernur Ganjar Pranowo Ungkap Kondisi Terakhir Masalah Stabilitas Politik di Jawa Tengah
“Pers harus digunakan untuk kepentingan membangun peradaban bangsa. PDIP berkomitmen untuk membangun pers yang profesional. Kami juga tidak ingin mengelola media sendiri,” ucap dia.
Menanggapi hal itu, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mempersilakan PDIP untuk melaporkan media yang dalam pemberitaannya dianggap merugikan mereka.
Menurutnya, Dewan Pers telah berupaya untuk menjaga pers nasional agar independen, menjaga standar kualitas, dan terlepas dari campur tangan atau intervensi pihak luar.
Ganjar Pranowo Angkat Bicara Soal Calon Presiden yang akan Diusung PDI Perjuangan Presiden Jokowi Minta Kepala Daerah Sering Masuk Pasar untuk Kendalikan Inflasi
“Dewan Pers akan menyelesaikan sengketa pemberitaan melalui mekanisme UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Namun, jika ternyata sengketa itu merupakan persoalan pidana, penyelesaiannya akan diserahkan ke kepolisian.”
“Sudah ada perjanjian kerja sama tentang hal ini dengan kepolisian,” tutur Ninik.
Semua pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan, tambah dia, memiliki hak jawab dan hak koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Pers.
Puan Maharani Harap Renovasi Grand Inna Bali Beach Dukung Ekonomi Masyarakat Megawati Soekarnoputri Dukung Pemanfaatkan Kekayaan Flora dan Fauna untuk Pengobatan Medis
Selanjutnya, anggota Dewan Pers Yadi Hendriana menegaskan Dewan Pers senantiasa menyerukan agar jurnalis yang aktif berpolitik, seperti menjadi tim sukses, caleg, calon kepala/wakil kepala daerah, serta capres/cawapres, harus dinonaktifkan atau mundur sebagai wartawan.
Dewan Pers, tambah dia, juga akan membentuk satuan tugas untuk menangani sengketa pemberitaan pemilu agar bisa diselesaikan dengan cepat.
Yadi pun mengatakan Dewan Pers membuka diri bagi seluruh pihak yang dihadapkan pada permasalahan seputar pers dan akan memproses setiap pengaduan yang masuk.
Anggota Dewan Pers Arif Zulkifli lalu menambahkan UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) merupakan pedoman utama jurnalis dalam membuat berita.
“Pers memang harus independen dan Dewan Pers berkepentingan untuk menjaga independensi serta kemerdekaan pers, termasuk dari upaya pemberedelan,” kata dia.***










