LINGKARIN.COM – Terdakwa Kuat Ma’ruf merasa heran dengan isu perselingkuhan yang muncul antara dirinya dengan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Hal tersebut disampaikannya ketika membacakan nota pembelaan atas tuntutan pidana 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum atau pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini 24 Januari 2023.
“Bahkan yang lebih parah, di media sosial saya dituduh selingkuh dengan Ibu Putri,” ujar Kuat Ma’ruf saat membacakan pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 24 Januari 2023.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tahun Baru Imlek 2023, Klenteng Kong Miao TMII Hanya Agendakan Kegiatan Sembahyang
Salah Satunya Tata Ruang, Jokowi Soroti 2 Masalah Besar Penghadang Investasi Daerah
Ia merasa bingung dengan munculnya isu tersebut yang turut berdampak dengan istri dan anaknya. Hubungan Kuat dengan Putri pun hanya sebatas seorang bawahan dengan atasannya.
“Saya sangat bingung dan sangat tidak percaya atas kejadian ini. Karena bagaimana pun juga saya juga punya anak dan istri yang pasti berdampak pada mereka,” kata Kuat.
Kuat Ma’ruf dituntut hukuman pidana 8 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) atas kasus pembunuhan Brigadir J, serta terdakwa Ricky Rizal yang juga dituntut 8 tahun penjara.***
Presiden Jokowi Instruksikan Tindak Lanjut Rekomendasi Terkait Pelanggaran HAM Berat
Tiba di Provinsi Jawa Timur, Presiden Akan Hadiri Festival Tradisi Islam Nusantara
Klik Google News untuk mengetahui aneka berita dan informasi dari editor Lingkarin.com, semoga bermanfaat.










