LINGKARIN.COM – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengecam dan menyesalkan aksi pembakaran kitab suci Alquran oleh seorang politisi Swedia di depan kantor Kedutaan Besar Turki di Stockholm.
“Mengecam keras dan sangat menyesalkan tindakan yang dilakukan oleh kelompok ekstrem kanan yang dipimpin oleh Rasmus Paludan,” ujar Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional, Sudarnoto Abdul Hakim dalam keteranganya yang dikutip Selasa 23 Januari 2023.
“Ini sudah dilakukan beberapa kali oleh Paludan dan kelompoknya,” sambungnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tahun Baru Imlek 2023, Penampilan Barongsai Ramaikan Perayaan Imlek di Bengkulu
Soal Bentrokan dengan Pekerja China, Ida Fauziah: Kemenaker akan Mediasi dengan PT GNI di Morowali
Sudarnoto mengungkapkan, tindakan Rasmus Paludan tidak hanya menuai konflik. Dia menilai aksi politisi ini sangat memalukan dan tidak beradab.
Paludan dan kelompoknya dengan sengaja terus menebar xenofobia, rasialisme, dan Islamofobia.
Tim PPHAM Dituding Hidupkan Kembali Komunisme, Ini Respons Menkopolhukam Mahfud MD
KPK Tangkap Gubernur Lukas Enembe, Presiden Jokowi: KPK Sudah Punya Fakta dan Bukti
“Palu dan dan kelompok ekstrem ini adalah kelompok ‘uncivilized’, tak beradab dan menjadi musuh bagi semua orang yang berpikiran sehat,” terangnya.
“Kelompok ini benar-benar telah melakukan pelanggaran berat terhadap prinsip keharusan menghormati dan menjunjung tinggi hak-hak beragama,” imbuhnya.
Menurut Sudarnoto, Swedia seharusnya sudah menjadi negara dimana hak dan kebebasan beragama setiap warga dijamin secara hukum dan politik.
Dia meminta pemerintah Swedia menindak tegas Paludan dan semua pihak yang melindungi tindakan kelompok ekstremis itu.
Indonesia Sambut Baik Dukungan Malaysia Terhadap Pembangunan IKN Nusantara
Dari Pertemuan di Istana, Acara CT hingga Bandara, Prabowo Dampingi Anwar Ibrahim
Dengan begitu, ekstremisme dan Islamofobia akan terus menyebar dan membahayakan kemanusiaan di mana-mana.
“Meskipun sudah dilakukan beberapa kali, pemerintah Swedia belum menindak tegas Paludan.”
“Ini sama saja pemerintah (Swedia) melakukan pembiaran terhadap Islamofobia dan bertentangan dengan keputusan PBB untuk melawan Islamofobia,” tegasnya.***
Kamaruddin Simanjuntak Tantang Laporan Direktur Utama Taspen Dibawa ke Pengadilan
Kejagung Periksa 2 Saksi Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Tower Transmisi PT PLN
Klik Google News untuk mengetahui aneka berita dan informasi dari editor Lingkarin.com, semoga bermanfaat.










