Jelang Pemilu 2024, DPR Bilang Begini Soal Masa Jabatan Kades 9 Tahun dengan Politik Nasional

- Pewarta

Kamis, 26 Januari 2023 - 13:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINGKARIN.COM – Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia berharap isu perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) dari enam tahun menjadi sembilan tahun dalam satu periode tidak dikaitkan dengan kepentingan politik jelang Pemilu 2024.

“Ini yang harus kita hindari, itu yang juga saya khawatirkan.”

“Jangan sampai isu perubahan masa jabatan terkait dengan soal kepentingan menjelang Pemilu 2024,” kata Doli di Jakarta, Senin 23 Januari 2023.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bukan Akibat Iring-Iringan Petinggi Polri, Klarifikasi Polisi Soal Kasus Tewasnya Mahasiswi Cianjur Diduga Ditabrak Mobil Rombongan Polisi, Kapolri Atensi Kecelakaan yang Tewaskan Mahasiswi

Dia menepis pula wacana perpanjangan masa jabatan kades lewat revisi UU Desa itu dapat menjadi pintu masuk dari perpanjangan masa jabatan presiden karena payung hukum yang mengatur keduanya berbeda.

“Kalau jabatan presiden, kita bicara soal amendemen UUD 1945. Jadi, saya kira enggak ada kaitannya, jauhlah,” imbuhnya.

Doli mengatakan para anggota Komisi II DPR RI sejak dilantik pada 2019 lalu telah bertekad ingin melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa).

Diduga Air Keras, 2 Pelajar SMP Jakarta Jadi Korban Penyiraman Cairan di Kawasan Tebet Kenaikan Biaya Perjalanan Ibadah Haji 2023 Diduga untuk Membiayai Proyek-proyek Mercusuar

Komisi II, lanjutnya, juga telah memasukkan revisi UU Desa dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI Periode 2019-2024.

“Kami ngusulinnya sudah lama loh usulan revisi undang-undang itu.”

“Nah, kenapa didesak sudah memasuki tahapan pemilu dan dikaitkan dengan isu perpanjangan? Itu menurut saya harus diluruskan,” katanya.

Jokowi Tegaskan Pemerintah Tak akan Intervensi Proses Hukum, Termasuk Kasus Ferdy Sambo Menpora, Mari Dukung Tim Indonesia ke SOWSG Berlin

Namun, proses revisi terhadap UU Desa tidak serta merta dapat dilakukan karena harus mencapai kesepakatan dulu dengan pemerintah.

“Jadi, sebetulnya kami menunggu dari Pemerintah kapan kami akan merasa penting perlu membahas revisi undang-undang ini, kalau kami sudah siap,” ucapnya.

Dia menjelaskan rencana revisi UU Desa tak lain mengandung nawa cita untuk mempercepat kemajuan pembangunan desa.

Hasil Survei Algoritma, Sebanyak 35,2 persen Responden Sebut Dukung Jokowi pada Pemilu 2024 Terkesan Seperti Amatir dan Tak Profesional, Kompetensi Bank Indonesia Memprihatinkan

Untuk itu, revisi terhadap UU Desa tidak bisa dilihat secara pragmatis dengan melakukan perbaikan terhadap pasal tertentu saja.

“Kalau revisi undang-undang enggak bisa kami cuma bisa kami perbaiki (masa jabatan kepala desa) enam jadi sembilan (tahun), itu pasti akan berdampak.”

“Kenapa? Karena kami mau buat undang-undang itu kan bukan hanya untuk kepentingan satu, dua, tiga, tapi untuk kepentingan nasional,” jelasnya.

Hadapi Pemilu 2024, PPP Dapat Dukungan dari Himpunan Alumni Miftahul Huda Tahun Baru Imlek 2023, Sebanyak 138.896 Kendaraan Tinggalkan Wilayah Jabotabek

Komisi II juga akan mengkaji secara keseluruhan aspek merevisi UU Desa dengan menggunakan perspektif yang ditujukan bagi kemajuan desa.

Ihwal perpanjangan masa jabatan kades hanya salah satu di antaranya, yang akan dilakukan pula kajian terkait efektivitasnya.

“Karena gini, apa pun pasal yang ada di satu undang-undang saling keterkaitan, misal (masa jabatan kades) sembilan tahun kami ubah, pasti akan ada dampaknya,” ujar Doli.

Sebelumnya, ratusan kepala desa dari berbagai daerah menggelar unjuk rasa menuntut perpanjangan jabatan dari enam menjadi sembilan tahun di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa 17 Januari 2023.

Berita Terkait

Sarmuji Pastikan Kabinet Prabowo – Gibran Tetap Solid, Reshuffle Sepenuhnya Hak Prerogatif Presiden Indonesia
Puan Maharani Soroti Dugaan Intimidasi ke Pemohon Judicial Review UU TNI
Lakukan Perbaikan Citra dan Pulihkan Nama Baik, Beginilah 5 Jalan yang Dilakukan oleh Press Release
MNC Digital Pernah Kerja Sama Properti dengan Perusahaan Kamboja Saat Sufmi Dasco Menjadi Komisaris
PDIP Tanggapi Kunjungan Putra Presiden Prabowo Subianto ke Kediaman Megawati Soekarnoputri
Sekjen PDIP Hasto Kristianto Ungkap Ancaman kepada Dirinya Jika PDIP Memecat Joko Widodo atau Jokowi
Acara Silaturahmi KIM di Hambalang, Pesan SBY: Satukan Hati, Beri yang Terbaik, Sukseskan Pemerintahan!
Penjelasan Gerindra Soal Kapan dan Siapa Sosok Menteri Kabinet Merah Putih yang Berpeluang Dicopot Prabowo

Berita Terkait

Kamis, 5 Juni 2025 - 11:51 WIB

Sarmuji Pastikan Kabinet Prabowo – Gibran Tetap Solid, Reshuffle Sepenuhnya Hak Prerogatif Presiden Indonesia

Senin, 26 Mei 2025 - 09:00 WIB

Puan Maharani Soroti Dugaan Intimidasi ke Pemohon Judicial Review UU TNI

Senin, 28 April 2025 - 08:19 WIB

Lakukan Perbaikan Citra dan Pulihkan Nama Baik, Beginilah 5 Jalan yang Dilakukan oleh Press Release

Selasa, 8 April 2025 - 10:48 WIB

MNC Digital Pernah Kerja Sama Properti dengan Perusahaan Kamboja Saat Sufmi Dasco Menjadi Komisaris

Kamis, 3 April 2025 - 14:36 WIB

PDIP Tanggapi Kunjungan Putra Presiden Prabowo Subianto ke Kediaman Megawati Soekarnoputri

Berita Terbaru

Pers Rilis

Jack Technology Luncurkan SmartLink Master di Vietnam

Rabu, 24 Jun 2026 - 05:08 WIB