LINGKARIN.COM – Kepala Desa menuntut perpanjangan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 9 tahun.
Tidak normal! Pasti ada kekuatan di balik layar.
Terbukti, DPR dan Pemerintah mengabulkan permintaan yang tidak normal tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kerap Sebut Prabowo Capres Potensial, Jokowi Kembali Beri Sinyal Lewat Gibran Rakabuming
Perpanjangan Masa Jabatan Kades adalah Strategi Makar Terhadap Konstitusi
Buntutnya: Kepala Desa suarakan tunda pemilu?
DPR tidak bisa bahas undang-undang serampangan, harus terencana berdasarkan prioritas.
Indikasinya Cukup Kuat, Ketua PPP Achmad Baidowi: Bakal Ada Reshuffle Kabinet lagi
Setelah Jokowi dan Gibran, Anak Bungsu Presiden Kaesang Pangarep Juga Ingin Terjun ke Politik
Masuk dalam prolegnas (program legislasi nasional) yang ditetapkan di rapat paripurna DPR.
Maka itu, revisi UU tentang Desa tidak bisa dilakukan: tidak masuk prolegnas.
Pembahasan UU di luar prolegnas hanya dapat dilakukan kalau ada keadaan tertentu.
Ratifikasi perjanjian internasional, mengisi kekosongan hukum, mengatasi keadaan luar biasa atau urgensi nasional.
Sekretariat Bersama Koalisi Partai Gerindra dan PKB Diresmikan, Sandiaga Uno Hadir
Kudeta Konstitusi: Perpanjangan Masa Jabatan Presiden akan Dimainkan Kepala Desa?
Revisi UU tentang Desa tidak termasuk keadaan tertentu!
Maka itu, DPR dan pemerintah tidak bisa bahas revisi UU tentang Desa tahun ini
Tidak bisa melakukan revisi masa jabatan Kepala Desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun.
Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Kapal Angkut di Kementerian Pertahanan Mulai Disidik KPK
Ada Diskriminasi di DPR dalam Selesaikan RUU PPRT, DPR Salah Tentukan Prioritas?
Kalau ini dilakukan artinya DPR dan pemerintah menjalankan sistem tirani.
Mengubah UU seenaknya sesuai kepentingan penguasa, bukan kepentingan rakyat.
Oleh: Anthony Budiawan – Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies).***
Surya Paloh Dukung Penuh Pemerintahan Jokowi dan Ma’ruf Amin hingga Selesai
Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono Pastikan Netralitas TNI dalam Pemilu Serentak 2024










