LINGKARIN.COM – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, Jumat 10 Marwet 2023, resmi mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memerintahkan KPU menghentikan pelaksanaan tahapan Pemilu 2024 dan memulainya dari awal.
Pengajuan banding itu dilakukan oleh KPU RI yang diwakili Kepala Biro Advokasi dan Penyelesaian Sengketa Andi Krisna dengan menyerahkan memori banding ke PN Jakpus.
“Hari ini, KPU sudah menyampaikan memori banding di PN Jakpus dan kemudian tadi sudah kami sampaikan dokumen.”
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Momen Jokowi Endorse Prabowo Subianto dan Ganjar Pranowo Dikomentari Bos NasDem Surya Paloh
Pihak Anies Baswedan Beri Respons Soal Surya Paloh Tak Permasalahkan AHY Jadi Wakil Presiden
“Sudah juga kami terima akta permohonan banding sehingga dengan demikian KPU sudah menyampaikan secara keseluruhan proses-proses atau substansi dokumen-dokumen banding tersebut,” ujar Andi Krisna kepada wartawan di PN Jakarta Pusat, Jumat.
Dia lalu menyampaikan pengajuan banding itu membuktikan bahwa pelaksanaan Pemilu 2024 tetap berjalan.
“Pemilu tetap berjalan, sebagaimana disampaikan pimpinan KPU, pasti rekan-rekan sudah mengetahuinya.”
Prabowo Subianto – Ganjar Pranowo Disebut Pasangan Ideal Capres – Cawapres Usai Tampil Akrab di Kebumen
Prabowo Subianto Jadi Calon Presiden Idaman Versi Musra di Sulawesi Tengah dan Kalimantan Barat
“Jadi, proses dan tahapan berjalan sebagaimana PKPU Nomor 3 tahun 2022 (tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024) yang sudah ditetapkan KPU,” ujar dia.
Baca juga: KPU RI tunggu undangan Komisi II DPR terkait RDP putusan PN Jakpus
Sebelumnya, pada persidangan di PN Jakarta Pusat, Kamis 2 Maret 2023 majelis hakim mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama kurang lebih 2 tahun 4 bulan 7 hari.
Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto Disebut Sebagai Figur Tengah yang Ideal bagi Bangsa Indonesia
Partai Golkar Tanggapi Kabar Terkait Informasi Koalisi Indonesia Bersatu Berpotensi Bubar
“Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari,” ucap majelis hakim yang diketuai oleh Oyong, dikutip dari putusan Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim memerintahkan KPU untuk tidak melanjutkan sisa tahapan Pemilu 2024 guna memulihkan dan menciptakan keadaan yang adil serta melindungi agar sedini mungkin tidak terjadi lagi kejadian-kejadian lain akibat kesalahan, ketidakcermatan, ketidaktelitian, ketidakprofesionalan, dan ketidakadilan yang dilakukan KPU sebagai pihak tergugat.
Selain itu, majelis hakim juga menyatakan fakta-fakta hukum telah membuktikan terjadi kondisi error pada Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang disebabkan oleh faktor kualitas alat yang digunakan atau faktor di luar prasarana.
Presiden Jokowi Wajib Sikapi Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Siapa yang Bermain Api?
Siapa di Balik Partai Prima yang Menangkan Gugatan Tunda Pemilu 2024 di PN Jakarta Pusat
Hal tersebut terjadi saat Partai Prima mengalami kesulitan dalam menyampaikan perbaikan data peserta partai politik ke dalam Sipol yang mengalami error pada sistem.
Tanpa adanya toleransi atas hal yang terjadi tersebut, KPU menetapkan status Partai Prima tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai parpol peserta Pemilu 2024.***
Klik Google News untuk mengetahui aneka berita dan informasi dari editor Lingkarin.com, semoga bermanfaat.
PDIP Tolak Upaya Penundaan Pemilu 2024, Hasto Kristiyanto: Tak Ada Toleransi dan akan Melawan
Bertemu dengan Ketua Majelis PPP Romahurmuziy, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ungkap Soal Ini












