Agus Hartono Akan Diperiksa Lagi, Kamaruddin Simanjuntak: Itu Kesewenang-wenangan Penyidik

- Pewarta

Kamis, 15 Desember 2022 - 03:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TERKININEWS.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) sedang melakukan pemeriksaan sejumlah pihak atas dugaan pelanggaran disiplin dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oknum penyidik Kejati Jateng. Penyalahgunaan wewenang tersebut berupa dugaan percobaan pemerasan sebesar Rp 10 miliar atas penetapan tersangka pengusaha Semarang, Agus Hartono, terkait pemberian fasilitas kredit sejumlah bank ke PT Citra Guna Perkasa pada 2016. Di tengah berjalannya pemeriksaan, penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jateng kembali memanggil Agus Hartono untuk diperiksa sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dari Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Cabang Semarang ke PT Seruni Prima Perkasa. Dalam surat panggilan yang ditandatangani Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jateng, Prihatin, pemanggilan Agus Hartono dilakukan pekan depan. Ia dipanggil untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka selaku komisaris utama PT Seruni. Penyidik Kejati Dinilai Sewenang-wenang Kuasa hukum Agus Hartono, Kamaruddin Simanjuntak, menilai pemanggilan kliennya saat ini merupakan bentuk kesewenang-wenangan penyidik Pidsus Kejati Jateng. “Saat ini Jamwas dan Komjak sedang melakukan pemeriksaan terkait percobaan pemerasan Rp 10 miliar.” “Namun, penyidik yang juga ikut diperiksa, justru memanggil klien kami yaitu Agus Hartono, untuk diperiksa sebagai tersangka. Jelas itu kesewenang-wenangan,” kata Kamaruddin, Rabu 7 Dessember 2022. Menurutnya, penyidik Pidsus Kejati Jateng sebagai pihak yang ikut diperiksa terkait dugaan pelanggaran disiplin dan penyalahgunaan wewenang. Mestinya menghormati upaya yang dilakukan Jamwas dan Komjak sembari menunggu hasil pemeriksaan. “Kalau penyidik Kejati Jateng manggil klien kami saat ini, berarti tidak menghormati Jamwas, Kejagung, dan Komjak.” “Penyidiknya saja masih bermasalah dan dipriksa Jamwas, kok memaksakan manggil lagi klien kami sebagai tersangka,” ucapnya heran. Selain itu, lanjutnya, hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang telah menyatakan penetapan tersangka Agus Hartono atas dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas kredit dari Bank Mandiri ke PT Citra Guna Perkasa, tidak sah dan tidak berkekuatan hukum. Dari putusan praperadilan juga, hakim tunggal R Azharyadi Priakusumah menyatakan bahwa penyidik Pidsus Kejati Jateng banyak melakukan kesalahan dalam melakukan penyidikan perkara tersebut. “Dalam pemeriksaan dan eksaminasi putusan praperadilan, banyak kesalahan dilakukan penyidik dalam melakukan penyidikan. Ini ada apa?” “Kok penyidik dengan sewenang-wenangnya memanggil klien kami lagi saat ini, justeru ketika klien kami dan penyidik sedang diperiksa oleh Jamwas di kantor Kejati Semarang,” ucapnya. Kamaruddin meminta kepada Jamwas dan Komjak untuk bertindak tegas dalam proses pemeriksaan terkait dugaan percobaan pemerasan yang dilakukan oknum penyidik Kejati Jateng dan perilaku kesewenang-wenangan penyidik terhadap kliennya. “Kami meminta Jamwas dan Komjak menghentikan bentuk kesewenang-wenangan penyidik Kejati Jateng sampai dugaan percobaan pemerasan selesai ditangani,” pintanya.***

Berita Terkait

Koperasi Unit Desa Delima Sakti Gugat Balik LSM AJPLH, Tuntutannya Bayar Ganti Rugi Rp482 Miliar
KPK Selidiki Kasus di Kementan Soal Korupsi Penggelembungan Harga Asam untuk Kentalkan Karet
Peluang Bisnis: Pemilik Media Online Bisa Publikasi Press Release Placement di Lebih dari 150 Media Online
Prabowo Subianto Unggah Foto Bareng Raja Charles di Istana Buckingham, Berikut Ini Komentar Warganet
Pabowo Subianto dan Pemimpin 4 Negara MIKTA Sepakat untuk Cari Solusi Bersama untuk Tantangan Global
SMSI Tunjuk Direktur Pusat Siaran Pers Indonesia (PSPI) Sebagai Anggota Divisi Humas SMSI
Antusias Warga Sambut Kedatangan Prabowo di Brasil, Menunggu 3 Jam hingga Siapkan Bouquet Bunga
Prabowo Subianto dan PM Selandia Baru Sapa Wartawan Bersama Usai Pertemuan Bilateral di Peru
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Senin, 2 Desember 2024 - 21:51 WIB

Koperasi Unit Desa Delima Sakti Gugat Balik LSM AJPLH, Tuntutannya Bayar Ganti Rugi Rp482 Miliar

Minggu, 1 Desember 2024 - 07:42 WIB

KPK Selidiki Kasus di Kementan Soal Korupsi Penggelembungan Harga Asam untuk Kentalkan Karet

Senin, 25 November 2024 - 14:05 WIB

Peluang Bisnis: Pemilik Media Online Bisa Publikasi Press Release Placement di Lebih dari 150 Media Online

Sabtu, 23 November 2024 - 15:26 WIB

Prabowo Subianto Unggah Foto Bareng Raja Charles di Istana Buckingham, Berikut Ini Komentar Warganet

Rabu, 20 November 2024 - 11:21 WIB

Pabowo Subianto dan Pemimpin 4 Negara MIKTA Sepakat untuk Cari Solusi Bersama untuk Tantangan Global

Rabu, 20 November 2024 - 09:45 WIB

SMSI Tunjuk Direktur Pusat Siaran Pers Indonesia (PSPI) Sebagai Anggota Divisi Humas SMSI

Senin, 18 November 2024 - 10:19 WIB

Antusias Warga Sambut Kedatangan Prabowo di Brasil, Menunggu 3 Jam hingga Siapkan Bouquet Bunga

Sabtu, 16 November 2024 - 15:48 WIB

Prabowo Subianto dan PM Selandia Baru Sapa Wartawan Bersama Usai Pertemuan Bilateral di Peru

Berita Terbaru