LINGKARIN.COM – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI meminta seluruh pihak untuk tidak berpolitik politik praktis di tempat ibadah. “Bawaslu mengimbau seluruh pihak, ini masa belum ada penetapan peserta pemilu sehingga diminta menghindari politik praktis di tempat ibadah,” kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja di Jakarta Senin. Bawaslu mengingatkan semua pihak untuk tidak melakukan aktifitas politik praktis yang mengarah pada dukungan atau kampanye terkait Pemilu 2024 di tempat ibadah. “Kalau untuk pemilu akan hadir pada 2024 tidak masalah, tapi ada pernyataan dukungan di tempat ibadah, apa pun tempat ibadahnya maka kami mengimbau dan mengingatkan agar para pihak menahan diri,” kata dia. Karena, menurut Bagja, hal itu akan mengganggu proses ke depan dan mengganggu situasi kondusif proses pemilihan umum yang digelar. “Imbauan ini disampaikan meskipun peserta Pemilu 2024 yang akan ditetapkan KPU dan tahapan kampanye pemilu belum dimulai,” kata dia. Bawaslu mengingatkan bahwa aktivitas kampanye di tempat ibadah dilarang Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Baca konten lebih lanjut di sini: Bawaslu Larang Berpolitik Praktis Tempat Ibadah yang Arahkan Dukungan Terkait Pemilu 2024 Artikel ini dikutip dari media online Halloupdate.com, salah satu portal berita nasional terbaik di Indonesia. Terima kasih.***