LINGKARIN.COM – Bareskrim Polri memastikan pengejaran terhadap Suwito Ayub, DPO kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya akan terus dilakukan.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan perburuan terhadap tersangka Suwito Ayub selaku Direktur Operasional KSP Indosurya masih berlanjut.
“(Pencarian DPO kasus KSP Indosurya) masih tetap kami proses,” ujar Whisnu Hermawan seperti dikutip dari laman resmi NTMC Polri, Rabu 1 Februari 2023.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Minta Audit Khusus BPKH dan Dana Haji, Fadli Zon Tolak Usulan Kenaikan Biaya Haji
Apartemennya Dieksekusi Lelang, Pengacara Hartono Ajukan Gugatan Perlawanan
Pada kesempatan yang sama, Whisnu juga menjelaskan Polri telah menerbitkan status red notice terhadap tersangka Suwito Ayub.
Kepolisian mengidentifikasi DPO tersebut berada di luar negeri.
“DPO masih di luar negeri. Sudah (terbit) red notice,” tukasnya.
Presiden Jokowi Soroti Kasus Bayi Baru 7 Bulan yang Diberi Kopi Susu Saset oleh Ibunya
Putri Candrawathi Buka Suara Soal Tuduhan Selingkuh dengan Brigadir J dan Kuat Ma’ruf
Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menjatuhkan vonis bebas terhadap Henry Surya, terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.
Hakim Ketua Syafrudin Ainor menyatakan Henry Surya tidak bersalah atas tindak pidana penggelapan. Dalam kasus ini, dia dinilai melakukan perbuatan perdata.
“Mengadili, menyatakan Terdakwa Henry Surya tersebut di atas terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana, melainkan perkara perdata,” ucap Syafrudin saat membacakan amar putusan, Selasa 24 Januari 2023.
Tips Memilih Jasa Pasang Kanopi Terdekat yang Penting Diketahui
Tahun Baru Imlek 2023, Lilin-lilin Besar Dinyalakan di Vihara pada Perayaan Imlek di Bandung
Dengan vonis bebas ini, Henry Surya terlepas dari segala tuntutan hukum.
Hakim pun memerintahkan Henry agar segera dikeluarkan dari rumah tahanan (rutan) setelah putusan dibacakan.
“Membebaskan Terdakwa Henry Surya oleh karena itu dari segala tuntutan hukum yang sebelumnya didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu pertama dan kedua pertama,” tuturnya.***
Kasus Kekerasan Seksual di Kemenkop UKM, Menkopolhukam Minta Polri Periksa Penyidik
Indonesia Gagal Wujudkan Adil dan Makmur: Orang Kaya Semakin Kaya, Orang Miskin Bertambah Banyak
Klik Google News untuk mengetahui aneka berita dan informasi dari editor Lingkarin.com, semoga bermanfaat.














