LINGKAIN.COM – Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menyatakan pihaknya sudah menerima surat terkait transaksi janggal di masa kampanye.
Dan mendalami temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Berkenaan informasi yang disampaikan PPATK, Bawaslu menerima surat dari PPATK tersebut.”
“Namun kami perlu sampaikan ke publik bahwa surat tersebut adalah surat yang bersifat rahasia,” ungkap Bagja dalam konferensi pers, Selasa 19 Desember 2023.
Baca Juga:
Bukan Konfrontasi, Tiongkok Siap Bekerja Sama dengan Pemerintahan Presiden AS Donald Trump
Resmikan 37 Proyek Listrik di 18 Provinsi, Presiden Prabowo Subianto: Kita Menuju Swasembada Energi
Bagja memastikan jika dalam pendalamannya ditemukan pelanggaran, maka pihaknya akan melapor ke kepolisian dan kejaksaan.
Baca artikel lainnya di sini : Diskusi Bareng Erick Thohir, Pebisnis Muda, dan Kreator, Pesan Prabowo: Jangan Sakiti Orang Lain
Dia juga menyebut Bawaslu akan berkoordinasi dengan Sentra Gakkumdu (Penegakkan Hukum Terpadu).
“Kami sudah sampaikan juga jika kemudian ada indikasi pelanggaran tindak pidana pemilu yang berkaitan dengan dana kampanye maka kami akan teruskan”.
Baca Juga:
Menlu RI Sugiono Lakukan Pertemuan Bilateral dengan Menlu Malaysia Mohamad Hasan, Ini yang Dibahas
Megawati Soekarnoputri Bersedia Bertemu dengan Prabowo Subianto, PDI Perjuangan Ungkap Alasannya
“Kepada aparat penegak hukum khususnya teman-teman kepolisian dan kejaksaan,” terangnya.
Lihat juga konten video, di sini: Asosiasi Tionghoa Indonesia Apresiasi Prabowo Subianto Sebut Jadi Panutan Pluralisme Indonesia
“Jika berkaitan dengan dana kampanye, maka kami akan menyampaikan kepada Sentra Gakkumdu untuk melakukan koordinasi dan juga pemantauan.”
“Terhadap proses-proses dalam penyusunan dan juga pelaporan laporan awal dana kampanye,” imbuhnya.
Baca Juga:
Ketua KPK Buka Suara Soal Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Belum Ditahan Meskpun Sudah Jadi Tersangka
Ada Pihak yang Diam-diam Incar Posisi Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri: Gila!
Jokowi Ucapkan Selamat Ulang Tahun, Panda Nababan: PDIP Sudah Legawa dengan yang Dilakukan Jokowi
Pada kesempatan yang sama, Bagja meminta agar semua sumbangan dana hingga pengeluaran mesti tercantum.
Dalam Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK). Sumber dana yang berasal dari pihak ilegal tak diperbolehkan.
“Dana kampanye Pemilu tidak berasal dari sumber yang dilarang menurut ketentuan peraturan perundangan-undangan,” tukasnya.***