Belum Terima Salinan Perppu Cipta Kerja, Keputusan DPR Hanya Bisa Terima atau Tolak Perppu

- Pewarta

Selasa, 3 Januari 2023 - 18:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINGKARIN.COM – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi mengatakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) akan dibahas DPR pada Masa Persidangan III Tahun Sidang 2022-2023 yang dimulai pada 10 Januari 2023.

“Perppu tersebut belum dibahas DPR karena baru diterbitkan pemerintah.”

“Perppu Cipta Kerja akan dibahas DPR pada masa sidang mendatang,” kata Baidowi kepada Antara di Jakarta, Senin 2 Januari 2022.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

BMKG Minta Masyarakat untuk Waspada Potensi Gelombang Tinggi hingga 6 Meter di Sejumlah Perairan PPP Dinilai Gagal dalam Regenerasi Kader, Kembalinya Romahurmuziy Bisa Ganggu Internal Partai

Dia menjelaskan berdasarkan aturan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3) menyebutkan bahwa Perppu yang diterbitkan pemerintah harus dibahas di DPR.

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3)

Pasal 52 ayat (1) UU 13 tahun 2022 menyebutkan bahwa Perppu harus diajukan ke DPR dalam persidangan yang berikut.

Perppu Cipta Kerja, Apa Betul Resesi Ekonomi Global Bisa Dijadikan Alasan Kegentingan yang Memaksa? Gadis Bersarung yang Ditemukan Lemas di Sekitar Persawahan, Ternyata Korban Kekerasan Seksual

Pasal 52 ayat (2) Pengajuan Perppu dilakukan dalam bentuk pengajuan Rancangan Undang-Undang tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang menjadi Undang-Undang.

Pasal 52 ayat (3) menyebutkan DPR hanya memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan terhadap Perppu.

Baidowi memastikan bahwa DPR hanya bisa menerima atau menolak Perppu, tidak bisa mengubah isinya.

Perppu Tentang Cipta Kerja, Netty Aher: Akal-akalan Pemerintah untuk Telikung Putusan MK Jelang Tahun Politik, Said Aqil Siradj: Waspadai Kemungkinan terjadinya Turbulensi Politik

Namun menurut dia, hingga saat ini DPR belum menerima salinan Perppu Ciptaker secara resmi dari pemerintah.

“Kalau isinya sama, yang terpenting berdasarkan keterangan pemerintah bahwa perbaikan hanya terkait teknis seperti titik, koma, dan kesalahan penulisan yang diperbaiki,” ujarnya.

Selain itu dia menilai terkait sifat kegentingan yang memaksa diterbitkannya Perppu CIptaker, itu merupakan perspektif dan subjektivitas pemerintah.

Mempertanyakan Cinta Ridwan Kamil Senilai Rp 1 Trilyun kepada Kaum Nahdliyin Masyarakat Diminta Kawal Agenda Pemilu 2024 dengan Jaga Kesejukan Berbangsa

Hal tersebut menurut Baidowi adalah sah berdasarkan peraturan perundang-undangan sehingga DPR hanya memutuskan menerima atau menolak perppu.

Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo telah menetapkan dan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, atas kebutuhan mendesak guna mengantisipasi kondisi global.

“Hari ini telah diterbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022, tertanggal 30 Desember 2022,” ujar Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan pers di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat 30 Desember 2022

Diduga Korsleting Listrik, Sebuah Rumah di Lingkungan Padat Penduduk Ponorogo Terbakar Hebat Mahkamah Konstitusi Diminta Tetap Gunakan Sistem Pemilu Proporsional Terbuka

Dia mengatakan pertimbangan penetapan dan penerbitan Perppu adalah kebutuhan mendesak, di mana pemerintah perlu mempercepat antisipasi terhadap kondisi global baik yang terkait ekonomi maupun geopolitik.

Dia mengatakan terkait ekonomi, Indonesia menghadapi resesi global, peningkatan inflasi, dan ancaman stagflasi.

Selain itu lebih dari 30 negara sedang berkembang juga sudah masuk dalam daftar IMF, dan 30 negara lainnya mengantre masuk dalam daftar penerima bantuan IMF.***

Berita Terkait

Sarmuji Pastikan Kabinet Prabowo – Gibran Tetap Solid, Reshuffle Sepenuhnya Hak Prerogatif Presiden Indonesia
Puan Maharani Soroti Dugaan Intimidasi ke Pemohon Judicial Review UU TNI
Lakukan Perbaikan Citra dan Pulihkan Nama Baik, Beginilah 5 Jalan yang Dilakukan oleh Press Release
MNC Digital Pernah Kerja Sama Properti dengan Perusahaan Kamboja Saat Sufmi Dasco Menjadi Komisaris
PDIP Tanggapi Kunjungan Putra Presiden Prabowo Subianto ke Kediaman Megawati Soekarnoputri
Sekjen PDIP Hasto Kristianto Ungkap Ancaman kepada Dirinya Jika PDIP Memecat Joko Widodo atau Jokowi
Acara Silaturahmi KIM di Hambalang, Pesan SBY: Satukan Hati, Beri yang Terbaik, Sukseskan Pemerintahan!
Penjelasan Gerindra Soal Kapan dan Siapa Sosok Menteri Kabinet Merah Putih yang Berpeluang Dicopot Prabowo

Berita Terkait

Kamis, 5 Juni 2025 - 11:51 WIB

Sarmuji Pastikan Kabinet Prabowo – Gibran Tetap Solid, Reshuffle Sepenuhnya Hak Prerogatif Presiden Indonesia

Senin, 26 Mei 2025 - 09:00 WIB

Puan Maharani Soroti Dugaan Intimidasi ke Pemohon Judicial Review UU TNI

Senin, 28 April 2025 - 08:19 WIB

Lakukan Perbaikan Citra dan Pulihkan Nama Baik, Beginilah 5 Jalan yang Dilakukan oleh Press Release

Selasa, 8 April 2025 - 10:48 WIB

MNC Digital Pernah Kerja Sama Properti dengan Perusahaan Kamboja Saat Sufmi Dasco Menjadi Komisaris

Kamis, 3 April 2025 - 14:36 WIB

PDIP Tanggapi Kunjungan Putra Presiden Prabowo Subianto ke Kediaman Megawati Soekarnoputri

Berita Terbaru