LINGKARIN.COM – DIsahkannya KUHP baru masih terus menimbulkan polemik akibat beberapa pasal yang dianggap banyak kalangan dapat membunuh kebebasan berbicara.
Pasal lainnya yang dipermasalahkan adalah mengenai terpidana mati hukumannya dapat dikurangi jika berkelakuan baik selama percobaan hukuman selama 10 tahun.
Pengacara profesional sekelas Hotman Paris pun menganggap pasal ini akan menimbulkan praktek suap di institusi lapas.
Lembaga Survei Poltracking Sebut Elektabilitas Erick Thohir 3 Teratas di 5 Provinsi Berikut
Megawati Soekarnoputri Ingatkan Jangan Salah Gunakan Kekuasaan untuk Lakukan Korupsi
Hotman Paris pun mempertanyakan apa fungsi putusan pengadilan pada terdakwa hukuman mati jika hukumannya bisa dikurangi karena berkelakuan baik selama 10 tahun di dalam tahanan.
Informasi tentang KUHP ini tentunya akan sangat menggembirakan bagi para pelaku kejahatan yang terancam hukuman mati.
Sebut saja salah satunya adalah tersangka pembunuhan Brigadir J yaitu Ferdy Sambo yang kasusnya masih terus bergulir dan terancam hukuman mati.
CEK FAKTA: Prabowo Subianto Dikabarkan Jadi Pasangan Wakil Presiden Anies Baswedan
Malah Menambah Kuat Mosi Tidak Percaya, Alasan Klarifikasi Ketua MPR Bambang Soesatyo
Bagi tersangka kasus tersebut tentunya informasi KUHP yang baru ini menjadi sebuah kabar yang menggembirakan.
Baca konten lebih lanjut di sini: KUHP Baru Dapat Menyelamatkan Ferdy Sambo dari Hukuman Mati, Begini Argumentasinya.
Artikel ini dikutip dari media online Lingkarnews.com, salah satu portal berita nasional terbaik di Indonesia. Terima kasih.
Pasca Bom Astanaanyar, BNPT Tingkatkan Pengawasan Terhadap Eks Narapidana Terorisme
5 Argumentasi, Mengapa Proyek Ibu Kota Negara Nusantara Lebih Baik Dibatalkan Saja
Klik Google News untuk mengetahui aneka berita dan informasi dari editor Lingkarin.com, semoga bermanfaat.***