Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan istrinya Anggota DPR Ary Egahni Resmi Gunakan Rompi Tahanan KPK

- Pewarta

Kamis, 30 Maret 2023 - 04:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINGKARIN.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan dan menyematkan rompi oranye bertuliskan ‘Tahanan KPK’ kepada Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat (BSSB) dan istrinya yang merupakan Anggota DPR RI Ary Egahni (AE).

“Untuk kepentingan penyidikan kami perlu melakukan penahanan terhitung mulai hari ini hingga 16 April 2023 di Rutan KPK di Gedung Merah Putih,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Jakarta, Selasa 28 Maret 2023.

Johanis menjelaskan uang yang diterima kedua tersangka dari hasil korupsi tersebut mencapai Rp8,7 miliar.

Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan Istrinya Anggota DPR Ary Egahni Jadi Tersangka Kasus Korupsi

Bareskrim Polri Panggil Wamen Eddy Hiariej, Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik oleh Ketua IPW

Ada pun modusnya adalah pemotongan anggaran berkedok utang fiktif disertai dengan penerimaan suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.

Konten artikel ini dikutip dari media online Infoekonomi.com, salah satu portal berita terbaik di Indonesia.

Selain itu, BBSB yang menjabat Bupati Kabupaten Kapuas selama dua periode yaitu 2013-2018 dan 2018-2023 dengan jabatannya tersebut diduga menerima fasilitas dan sejumlah uang dari berbagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang ada di Pemkab Kapuas termasuk dari beberapa pihak swasta.

Sedangkan AE selaku istri Bupati sekaligus anggota DPR RI juga diduga aktif turut campur dalam proses pemerintahan antara lain dengan memerintahkan beberapa Kepala SKPD untuk memenuhi kebutuhan pribadinya dalam bentuk pemberian uang dan barang mewah.

Sumber uang yang diterima BBSB dan AE berasal dari berbagai pos anggaran resmi yang ada di SKPD Pemkab Kapuas.

Fasilitas dan sejumlah uang yang diterima kemudian digunakan BBSB antara lain untuk biaya operasional saat mengikuti pemilihan Bupati Kapuas, pemilihan Gubernur Kalimantan Tengah termasuk untuk keikutsertaan AE dalam pemilihan anggota legislatif DPR RI di tahun 2019.

Terkait pemberian izin lokasi perkebunan di Kabupaten Kapuas, BBSB diduga menerima sejumlah uang dari pihak swasta.

BBSB juga meminta pada beberapa pihak swasta untuk menyiapkan sejumlah massa saat mengikuti pemilihan Bupati Kapuas, pemilihan Gubernur Kalteng dan AE saat maju dalam pemilihan anggota DPR RI.

Adapun pasal yang dipersangkakan kepada keduanya yakni Pasal 12 huruf f dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

Media Online Lingkarin.com dan FSMN Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo, Solidaritas Keluarga Besar Sulawesi Selatan Nyatakan Penolakan

Klik Google News untuk mengetahui aneka berita dan informasi dari editor Arahnews.com, semoga bermanfaat.

Berita Terkait

Status Gunung Ruang di Kabupaten Sitaro, Sulawesi Utara Naik ke Level Awas, Sebanyak 828 Warga Dievakuasi
Sebanyak 14 Orang Meninggal Dunia Akibat Tertimbun Tanah Longsor di Tana Toraja, Sulawesi Selatan
Sungai Way Padang Ratu Meluap Akibatkan Sebanyak 338 KK Terdampak Banjir Pesawaran, Lampung
Hari Raya Idul Fitri 1445 H, Prabowo Subianto Halal Bihalal bersama Gibran dan Kerabat di Kertanegara
Setidaknya 6 Menteri Kabinet Jokowi Bersilaturahmi dengan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri
Jasasiaranpers.com Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1445 H, Mohon Maaf Lahir dan Batin
Tewaskan 12 Orang Penumpang Grand Max di Jakarta – Cikampek, Ini Kronologi Kecelakaan Lalu Lintasnya
Saksikan Penyerahan Bantuan untuk Warga di Halaman Istana Bogor, Presiden Jokowi Bagi-bagi Sembako
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Kamis, 18 April 2024 - 12:02 WIB

Status Gunung Ruang di Kabupaten Sitaro, Sulawesi Utara Naik ke Level Awas, Sebanyak 828 Warga Dievakuasi

Sabtu, 13 April 2024 - 13:30 WIB

Sungai Way Padang Ratu Meluap Akibatkan Sebanyak 338 KK Terdampak Banjir Pesawaran, Lampung

Kamis, 11 April 2024 - 13:32 WIB

Hari Raya Idul Fitri 1445 H, Prabowo Subianto Halal Bihalal bersama Gibran dan Kerabat di Kertanegara

Kamis, 11 April 2024 - 07:57 WIB

Setidaknya 6 Menteri Kabinet Jokowi Bersilaturahmi dengan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri

Rabu, 10 April 2024 - 08:50 WIB

Jasasiaranpers.com Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1445 H, Mohon Maaf Lahir dan Batin

Senin, 8 April 2024 - 15:35 WIB

Tewaskan 12 Orang Penumpang Grand Max di Jakarta – Cikampek, Ini Kronologi Kecelakaan Lalu Lintasnya

Senin, 8 April 2024 - 10:37 WIB

Saksikan Penyerahan Bantuan untuk Warga di Halaman Istana Bogor, Presiden Jokowi Bagi-bagi Sembako

Sabtu, 6 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kecamatan Terdampak, Petugas Gabungan Bersihkan Material Pascabanjir Bandang Agam, Sumbar

Berita Terbaru