LINGKARIN.COM – Pada 15 Desember, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan 17 partai politik yang lolos menjadi peserta Pemilu 2024.
Partai Ummat tidak setuju dengan keputusan KPU itu dan akan mendaftarkan gugatan KPU ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) karena menjadi partai tidak lolos.
Namun, terdapat unggahan di Twitter yang menyatakan KPU menganulir keputusan tentang partai-partai yang lolos Pemilu 2024.
Bukankah Konsep Otorita Ini Sama dengan Melenyapkan Indonesia, yang Terdiri atas Daerah-daerah?
Ganjar Pranowo Bocorkan Alasan PDI Perjuangan Plih Nomor Urut 3 untuk Parpol Pemilu 2024
Dalam unggahan tangkapan layar daftar partai-partai dan terlihat 18 partai.
Unggahan itu juga ditandatangani Ketua KPU Hasyim Asy’ari.
Partai Ummat tampak dalam daftar unggahan di Twitter itu pada nomor urut 18.
Soal Akurasi Data Verifikasi Faktual Partai Politik, Bawaslu Temukan 5 Catatan Kritis
Membaca Ketegangan antara Pandangan Separatis dengan Pandangan Solidaris
Berikut narasi dalam unggahan tersebut:
“Koq Bisa @KPU_ID menganulir keputusan sendiri?”
Namun, benarkah KPU menganulir keputusan partai politik yang lolos menjadi peserta Pemilu 2024?
Penjelasan:
Dilansir dari laman resminya, KPU tidak menganulir keputusan partai politik yang lolos menjadi peserta Pemilu 2024.
L’etat C’est Moi: Negara adalah Saya, Partai Politik Mencengkeram Republik Indonesia
Lembaga Survei Poltracking Sebut Elektabilitas Erick Thohir 3 Teratas di 5 Provinsi Berikut
KPU tetap menetapkan 17 partai peserta pemilu dan 6 partai lokal Aceh, berdasarkan pengumuman resminya.
Sementara, tangkapan layar pada unggahan di Twitter merupakan undangan kepada partai-partai pendaftar untuk menghadiri rapat pleno rekapitulasi nasional dan penetapan partai politik calon peserta Pemilu 2024,
Daftar itu bukanlah pengumuman KPU yang menganulir keputusan partai politik yang lolos menjadi peserta Pemilu 2024.
Benarkah, KUHP Baru Dapat Menyelamatkan Ferdy Sambo dari Hukuman Mati?
Megawati Soekarnoputri Ingatkan Jangan Salah Gunakan Kekuasaan untuk Lakukan Korupsi
Dengan demikian, unggahan yang menyatakan KPU menganulir keputusan partai politik yang lolos menjadi peserta pemilu 2024 adalah keliru.***
Klik Google News untuk mengetahui aneka berita dan informasi dari editor Lingkarin.com, semoga bermanfaat.