Dekrit Presiden Harus Taat Konstitusi Apabila Tìdak, Dapat Berakhir pada Pemakzulan

- Pewarta

Kamis, 15 Desember 2022 - 16:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINGKARIN.COM – Perpanjangan masa jabatan presiden sedang berproses. Berbagai skenario sudah disiapkan dengan matang.

Baik melalui MPR maupun PERPPU (Peraturan Presiden Pengganti Undang-Undang), atau bahkan dekrit presiden.

Ada yang berpendapat, presiden dapat mengeluarkan dekrit untuk menyelesaikan segala masalah, termasuk konstitusi.

Kemendag Batalkan Rapat Kerja dengan DPR RI, Politisi PDIP Tersinggung Arogansi Mendag Seperti Upacara Kerajaan Belanda atau Inggris, Ngunduh Mantu Kaesang dengan Iringan Kereta Kuda

Seolah-olah dekrit presiden adalah senjata pamungkas untuk menerobos hambatan konstitusi.

Seolah-olah dekrit presiden merupakan hukum tertinggi, lebih tinggi dari konstitusi, dan bisa mengubah konstitusi.

Tentu saja pendapat seperti ini sangat menyesatkan dan tidak benar.

Peredaran Sabu Cair untuk Tahun Baru 2023 Digagalkan Petugas Bea Cukai dan Polda Metro 8 Pelaku Ditangkap, Polisi Ungkap Penyebab ART di Apartemen Jaksel Disiksa Majikan

Pertama, konstitusi Indonesia tidak mengatur atau tidak mengenal dekrit presiden, sehingga dengan sendirinya dekrit presiden tidak sah secara konstitusi.

Sebagai penggantinya, konstitusi Indonesia memberi wewenang kepada presiden untuk mengeluarkan Peraturan Presiden Pengganti Undang-Undang (PERPPU).

Dalam hal negara menghadapi keadaan kegentingan yang memaksa, atau darurat.

Pernikahan Kaesang – Erina, Luhut: Bawa Kebahagiaan bagi Seluruh Warga Yogyakarta – Solo Peningkatan Kualitas Pelayanan Bappenda Kabupaten Bogor

Dalam hal ini, PERPPU pada hakekatnya sama dengan dekrit presiden, tetapi terbatas hanya pada keadaan kegentingan yang memaksa, atau darurat saja.

Dekrit tidak lain adalah keputusan atau perintah atau maklumat dari eksekutif, umumnya kepala negara atau kepala pemerintah.

Di Amerika Serikat, dekrit presiden dikenal dengan executive order.

Penyekapan Wali Kota Blitas Santoso, Polisi Periksa 7 Orang Terkait Peristiwa di Rumah Dinas Program Pemerintah Ditakutkan Tak Maksimal, Pemindahan IKN Membuat Fokus Terbagi

Dalam kondisi apapun, dekrit presiden, executive order, atau PERPPU tidak boleh melanggar konstitusi.

Bahkan tidak boleh bertentangan dengan undang-undang lainnya, karena dekrit dan PERPPU hanya mempunyai kekuatan hukum setara undang-undang.

Presiden sebagai pelaksana konstitusi harus tunduk kepada konstitusi.

Jamwas Soal Jaksa Nakal Kejati Jateng: Masih Pemeriksaan, Jika Terbukti Kita Tindak Tegas Pernikahan Kaesang – Erina, Bandara Adi Soemarmo Perketat Pengamanan Kedatangan Tamu VIP

Maka itu, dekrit presiden tidak boleh melanggar konstitusi. Presiden bukan hukum tertinggi di sebuah negara.

Maka itu, kekuatan hukum dekrit presiden lebih rendah dari konstitusi, sehingga dekrit presiden tidak bisa mengubah konstitusi.

Artinya, dekrit presiden atau PERPPU tidak bisa mengubah masa jabatan presiden, atau periode jabatan presiden, atau penundaan pemilu yang harus dilaksanakan setiap lima tahun.

Banyak pihak berpendapat bahwa dekrit presiden kembali ke UUD 1945 (asli) yang dikeluarkan presiden Soekarno pada 5 Juli 1959 seolah-olah menjadi hukum tertinggi.

Di atas konstitusi, seolah-olah presiden bisa membuat perintah melebihi atau melanggar konstitusi.

Maka itu, tidak heran banyak yang berpendapat presiden Jokowi dapat mengeluarkan dekrit presiden untuk menunda pemilu, dengan alasan keadaan darurat, atau kegentingan yang memaksa.

Pendapat ini sangat salah.

Dekrit presiden Soekarno 5 Juli 1959 merupakan perintah konstitusi (UUD Sementara, UUDS) ketika itu, yang berlaku mulai 15 Agustus 1950. Pasal 134 UUDS menyatakan:

Konstituante (Sidang Pembuat Undang-undang Dasar) bersama-sama dengan Pemerintah selekas-lekasnya menetapkan Undang-undang Dasar Republik Indonesia yang akan menggantikan Undang-undang Dasar Sementara ini.

Setelah sekian lama konstituante tidak berhasil membentuk UUD, antara lain karena tidak pernah mencapai kuorum, ditambah pernyataan sebagian terbesar anggota-anggota konstituante untuk tidak menghadiri lagi sidang.

Maka konstituante tidak mungkin lagi dapat membuat UUD seperti yang diperintahkan oleh konstitusi, di mana kondisi ini berbahaya bagi negara.

Oleh karena itu, dekrit presiden Soekarno 5 Juli 1959, yang menetapkan UUD 1945 sebagai UUD negara Indonesia pengganti UUDS, sebagai pemenuhan tugas konstitusi kepada pemerintah.

Di lain sisi, dekrit atau maklumat presiden Abdurrahman Wahid alias Gus Dur pada 23 Juli 2001 yang membekukan MPR/DPR serta membubarkan partai golkar terindikasi melanggar konstitusi.

Di dalam penjelasan konstitusi tentang Undang-Undang Dasar Negara Indonesia dinyatakan secara eksplisit, di bawah judul

Kedudukan Dewan Perwakilan Rakyat adalah kuat.

Kedudukan Dewan Perwakilan Rakyat adalah kuat. Dewan ini tidak bisa dibubarkan oleh Presiden (berlainan dengan sistem parlementer). Kecuali itu anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat semuanya merangkap menjadi anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat

Oleh karena itu, Dewan Perwakilan Rakyat dapat senantiasa mengawasi tindakan-tindakan Presiden dan jika Dewan menganggap bahwa Presiden sungguh melanggar haluan negara yang telah ditetapkan oleh Undang-Undang Dasar atau oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, maka Majelis itu dapat diundang untuk persidangan istimewa agar supaya bisa minta pertanggungan jawab kepada Presiden.”

Dekrit presiden Gus Dur nampaknya melanggar konstitusi seperti dimaksud pada penjelasan tersebut di atas, dan berakhir dengan pemakzulan.

Kedua dekrit presiden Soekarno dan Gus Dur menjadi contoh nyata bahwa dekrit presiden harus taat konstitusi. Apabila tidak, maka dapat berakhir pada pemakzulan.

Oleh: Anthony BudiawanManaging Director PEPS (Political Economy and Policy Studies).***

Berita Terkait

Jokowi Langsung Pulang ke Solo Usai Prabowo Subianto Dilantik Jadi Presiden RI Periode 2024 – 2029
Bahlil Lahadalia Tanggapi Kader Partai Golkar Airin Rachmi Diany Dapat Dukungan PDIP di Pilkada Banten
Terkait Pilkada 2024 Prabowo Subianto Pastikan Tak Ada Intervensi Sedikitpun dari Presiden Jokowi
Masyarakat Dihimbau agar Tak Lengah Awasi Kelanjutan dari Polemik RUU Pilkada yang Batal Disahkan DPR
Aksi Kejahatan Lewat Revisi UU Pilkada Dibatalkan Namun Niat Jahat DPR Tak akan Pernah Dilupakan Rakyat
Kemarahan Rakyat Muncul di Berbagai Daerah, Akibat Konstitusi Diakal-akalin Demi Kepentingan Politik Tertentu
Alasan Dukung Basuki Tjahaja Purnama Alias Ahok Jadi Calon Gubernur Jakarta, Begini Alasan Ganjar Pranowo
Ingin Selamatkan Lampung Tengah dari Kezaliman, Mardiana Siap Berkontestasi Lawan Suami di Pilkada 2024
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Selasa, 8 Oktober 2024 - 17:50 WIB

Jokowi Langsung Pulang ke Solo Usai Prabowo Subianto Dilantik Jadi Presiden RI Periode 2024 – 2029

Selasa, 27 Agustus 2024 - 09:43 WIB

Bahlil Lahadalia Tanggapi Kader Partai Golkar Airin Rachmi Diany Dapat Dukungan PDIP di Pilkada Banten

Senin, 26 Agustus 2024 - 14:06 WIB

Terkait Pilkada 2024 Prabowo Subianto Pastikan Tak Ada Intervensi Sedikitpun dari Presiden Jokowi

Sabtu, 24 Agustus 2024 - 15:12 WIB

Masyarakat Dihimbau agar Tak Lengah Awasi Kelanjutan dari Polemik RUU Pilkada yang Batal Disahkan DPR

Sabtu, 24 Agustus 2024 - 14:51 WIB

Aksi Kejahatan Lewat Revisi UU Pilkada Dibatalkan Namun Niat Jahat DPR Tak akan Pernah Dilupakan Rakyat

Sabtu, 24 Agustus 2024 - 13:18 WIB

Kemarahan Rakyat Muncul di Berbagai Daerah, Akibat Konstitusi Diakal-akalin Demi Kepentingan Politik Tertentu

Sabtu, 10 Agustus 2024 - 11:50 WIB

Alasan Dukung Basuki Tjahaja Purnama Alias Ahok Jadi Calon Gubernur Jakarta, Begini Alasan Ganjar Pranowo

Sabtu, 10 Agustus 2024 - 11:07 WIB

Ingin Selamatkan Lampung Tengah dari Kezaliman, Mardiana Siap Berkontestasi Lawan Suami di Pilkada 2024

Berita Terbaru