LINGKARIN.COM – Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap tiga orang tersangka tindak pidana terorisme di wilayah Jakarta dan Banten, Jumat.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan menyebut, ketiga tersangka berasal dari dua jaringan berbeda, masing-masing berinisial AS, ARH dan SN.
“Tersangka AS ditangkap di wilayah Jakarta Utara,” ucap Ramadhan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Muhaimin Iskandar: Partai Kebangkitan Bangsa Konsisten Hapuskan Diskriminasi
Negara dengan Populasi Muslim Terbesar di Dunia, Aset Perbankan Syariah Indonesia Perlu Ditingkatkan
Kemudian tersangka ARH ditangkap di wilayah Jakarta Selatan, dan tersangka SN ditangkap di Tangerang Selatan, Provinsi Banten.
Jenderal bintang satu itu menjelaskan, tersangka AS terlibat dalam jaringan teroris Negara Islam Indonesia (NII).
“Sedangkan tersangka ARH dan SN adalah buronan masuk daftar pencarian orang (DPO),” katanya.
Sebanyak 108 Lembaga Pengelola Zakat Tak Kantongi Izin Legalitas Kementerian Agama
Diduga Terlibat Jaringan Negara Islam Indonesia, Densus 88 Periksa Rumah Warga Sunter Agung
Tersangka ARH dN SN, kata Ramadhan, DPO penangkapan tindak pidana teroris pada Maret 2021.
“Kedua tersangka ini berasal dari kelompok organisasi yang sudah dibubarkan pemerintah cabang Condet,” ujarnya.
Keterlibatan kedua tersangka, lanjut Ramadhan, berencana melakukan pembuatan bom dan akan digunakan dalam aksi teror.
Jusuf Kalla Minta Masjid Tak Dijadikan Sebagai Tempat untuk Kampanye Politik
Biarkan Cak Nun Bicara Apa Saja, dari Sana Kita Bisa Melihat Sisi Lain Diri Kita Sebagai Bangsa
“Namun, berhasil digagalkan pada tahun 2021,” tutur Ramadhan.
Hingga saat ini, kata Ramadhan, penyidik Densus 88 Antiteror Polri tengah memeriksa ketiga tersangka secara intensif.***
Gejolak Papua dan Morowali Terlupakan Karena Kaum Elit Jakarta Sibuk Berpolitik?
PBNU Ingatkan Kiai dan Istri Kiai di Lingkungan Pesantren agar Tak Terlibat Politik Praktis














