Dinilai Cacat Hukum, Keabsahan Dokumen PT Citra Lampia Mandiri Kubu Zainal Abidinsyah

- Pewarta

Rabu, 28 Desember 2022 - 13:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINGKARIN.COM – Maraknya pemberitaan soal mafia tambang yang menggunakan modus hostile take over rupanya memancing reaksi.

Terutama dari pihak yang terlibat dalam sengketa saham PT Citra Lampia Mandiri (CLM), perseroan tambang nikel di Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan.

Zainal Abidinsyah Siregar, pihak yang selama ini disebut telah mengambil alih paksa PT CLM, melalui kuasa hukumnya Dian Pongkor bersikukuh mengklaim sebagai pemilik baru CLM.

Terkait Dugaan Penodongan Pistol Saat Ricuh Keraton Surakarta, Polisi Beri Klarifikasi Ini

Ibadah Perayaan Natal 2022, Kapasitas Gereja Katedral Jakarta Capai 2.180 Orang

Mereka juga menuding Helmut Hermawan, yang notabene Direktur Utama CLM yang sah, telah bertindak melawan hukum.

Atas tudingan tersebut, tim kuasa hukum PT CLM Kubu Helmut Hermawan mengeluarkan pernyataan sebagai berikut:

”Pernyataan rekan Advokat Dion Pongkor  sebagai kuasa hukum Zaenal Abidinsyah Siregar yang menyebutkan ‘Pasalnya, surat Kemenkumham itu secara otomatis memberlakukan Akta Nomor 07 tanggal 13 September 2022, dan mencabut surat perubahan Anggaran Dasar dan perubahan data PT. CLM melalui Akta No. 09 tanggal 14 September 2022’, secara tidak langsung sudah mengakui kesalahan kliennya,” tulis Tim Kuasa Hukum PT CLM kubu Helmut Hermawan, yang beranggotakan Didit Hariadi, SH, Yus Dharman, SH., MM, dan Yusri Palammai, SH, M.Kn dalam rilisnya kepada media, Senin, 26 Desember 2022.

Ibadah Perayaan Natal 2022, Kapasitas Gereja Katedral Jakarta Capai 2.180 Orang

Portal Berita Lingkarin.com Mengucapkan Selamat Hari Raya Natal 2022

Pasalnya, surat itu disebut cacat hukum lantaran diterbitkan berdasarkan dokumen akta yang telah dipalsukan.

Pernyataan tim kuasa hukum PT CLM kubu Helmut Hermawan disampaikan menanggapi pernyataan Dian Pongkor, kuasa hukum manajemen CLM kubu Zainal, yang dimuat beberapa media akhir pekan lalu.

Heboh soal modus hostile take over yang dilakukan mafia tambang itu sendiri, berawal dari pernyataan yang dilontarkan oleh Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso.

Portal Berita Lingkarin.com Mengucapkan Selamat Hari Raya Natal 2022

Kasus Penculikan dan Penyiksaan Terhadap Klien, Kamaruddin Simanjuntak Lapor ke Polda Jawa Tengah

Modus tersebut menunjuk pada upaya paksa pencaplokan satu perseroan dengan menggunakan proses hukum yang seolah-olah legal.

”Proses ini biasanya didahului dengan perjanjian yang dibuat antara perusahaan tambang yang memiliki IUP (Izin Usaha Pertambangan) dengan memunculkan pihak ketiga sebagai pihak yang membuat perjanjian,” kata Sugeng dalam diskusi media di Jakarta, Rabu, 21 Desember 2022.

Sebagai contoh, Sugeng menunjuk hostile take over yang dilakukan terhadap PT CLM pimpinan Helmut Hermawan tersebut.

Kasus Penculikan dan Penyiksaan Terhadap Klien, Kamaruddin Simanjuntak Lapor ke Polda Jawa Tengah

Pengusaha Agus Hartono Diculik dan Disiksa dengan Cara Preman, Diduga oleh Penyidik Kejati Jateng

Tim Kuasa Hukum CLM Helmut Hermawan memaparkan, sesuai ketentuan Undang-Undang Perseroan, yakni UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan UU No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, terbitnya Surat Kementerian Hukum dan HAM RI Dirjen AHU  No.AHU.UM.01.01-1430 tanggal 31 Oktober 2022 terjadi karena adanya perubahan Anggaran Dasar dalam Akta No. 07 tanggal 13 September 2022.

Padahal, perubahan anggaran dasar yang dilakukan kubu Zainal Abidinsyah itu cacat hukum, karena diduga ada pemalsuan tanda tangan Emmanuel Valentinus Domen dalam permohonan pembukaan blokir PT APMR.

“Selain itu, dalam penyelenggaraan RUPS dan RUPS-LB juga tidak pernah dilakukan pemanggilan kepada Thomas Azali dan Ruskin selaku pemegang saham.”

Pengusaha Agus Hartono Diculik dan Disiksa dengan Cara Preman, Diduga oleh Penyidik Kejati Jateng

Lingkarin.com: Tarif Content Placement 2023  Naik, Tarif Publikasi Press Release Tetap

“Dan mereka juga tidak pernah diminta persetujuannya, demikian juga terhadap direksi dan komisaris APMR,” tambah Didit Hariadi, dkk.

Dengan tidak terpenuhinya kedua persyaratan tersebut, tim kuasa hukum Helmut berpendapat, Akta No. 07 tanggal 13 September 2022, dan terbitnya Surat Kementerian Hukum dan HAM RI Dirjen AHU No.AHU.UM.01.01-1430 tanggal 31 Oktober 2022 otomatis cacat hukum.

Penyerobotan dan Pemalsuan Dokumen

Lingkarin.com: Tarif Content Placement 2023  Naik, Tarif Publikasi Press Release Tetap

Percobaan Pemerasan Rp10 M, Agus Adukan Koordinator Penyidik Pidana Khusus Kejati Jateng ke KPK

Lebih jauh, Didit Hariadi dkk menambahkan, terbitnya Surat Kementerian Hukum dan HAM RI Dirjen AHU  No.AHU.UM.01.01-1430 tanggal 31 Oktober 2022 dan pengesahan akta mereka  telah dijadikan alasan bagi Zainal Abidinsyah dkk untuk memaksa masuk ke dalam pekarangan kantor dan dermaga (jetty) CLM pada 7 November 2022.

Dengan memperlihatkan surat tersebut, mereka mendeklarasikan diri seolah-olah Zainal Abidinsyah Siregar adalah Direktur Utama CLM yang baru, menggantikan Helmut Hermawan.

Surat itu berasal dari Akta Nomor 6 tanggal 13 September 2022 yang dibuat di hadapan Notaris Oktaviana Kusuma Anggraini.

Percobaan Pemerasan Rp10 M, Agus Adukan Koordinator Penyidik Pidana Khusus Kejati Jateng ke KPK

Jika Terbukti Bersalah, Jamwas akan Tindak Tegas Jaksa Nakal Kejati Jawa Tengah

Yang harus dicatat, lanjut Didit Hariadi dkk, perubahan akta yang diawali dengan RUPS ilegal tersebut tanpa didahului dengan pemanggilan terhadap Direksi dan Komisaris sehingga tidak dihadiri oleh Helmut dkk.

”Sehingga, secara nyata, RUPS tersebut cacat hukum, karena tidak sesuai dengan Pasal 105 ayat 2 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas,” tulis Didit.

Pada tanggal yang sama, Zainal Abidinsyah diduga telah dengan sengaja melakukan tindak pidana penyerobotan.

Jika Terbukti Bersalah, Jamwas akan Tindak Tegas Jaksa Nakal Kejati Jawa Tengah

Jaksa Kejati Jateng Akan Dipidana, Kejagung: Bila Terbukti Lakukan Pemerasan

Dengan membawa segerombolan orang yang diduga preman untuk menguasai kantor CLM yang berada di Malili, Luwu Timur, Sulawesi Selatan.

Terkait kasus tersebut, pada 28 November 2022, Helmut telah mengadukan Zainal Abidinsyah Siregar ke Bareskrim Mabes Polri di Jakarta, menyusul kemudian ke Kemenpolhukam.

Zainal dilaporkan dengan dugaan telah melakukan tindak pidana pemalsuan data otentik dan tindak pidana penyerobotan lahan milik CLM.

Helmut merasa perlu melaporkan kasus ini di dua instansi pemerintah itu, karena perseroannya telah diambil secara ekstra yudisial dengan cara kekerasan.

Kasus ini semakin membuat miris lantaran mereka beroleh perlindungan dari oknum aparat penegak hukum.***

Berita Terkait

Mensesneg Prasetyo Hadi Jelaskan Soal Presiden Prabowo Minta Para Menteri Rapatkan Barisan
Mensesneg Prasetyo Hadi Tanggapi Spekulasi Terkait Komunikasi Publik yang Sering Kali Blunder
Reputation Management dan Image Restoration (Pemulihan Citra) dengan Implementasi Publikasi Press Release
Ingin Meluruskan Berita Media yang Negatif dan Tidak Berimbang? Ingin Menangkis Serangan Hoax?
Allah senantiasa memberkahi kita dengan kebahagiaan dan kedamaian di hari kemenangan ini
Penyalahgunaan Wewenang dalam Kasus Pagar Laut Bekasi, Nusron Wahid Copot Pegawai BPN yang Terlibat
Ada Birokrasi yang Merasa Sudah Menjadi Raja Kecil, Prabowo Sentil Oknum yang Tak Setuju Kebijakan Efisiensi
Prabowo Subianto Sidak Lagi, Cek Makan Bergizi Gratis di SDN 1 dan SDN 2 Bogor, Disambut Antusias Para Pelajar

Berita Terkait

Selasa, 22 April 2025 - 14:03 WIB

Mensesneg Prasetyo Hadi Jelaskan Soal Presiden Prabowo Minta Para Menteri Rapatkan Barisan

Sabtu, 19 April 2025 - 13:38 WIB

Mensesneg Prasetyo Hadi Tanggapi Spekulasi Terkait Komunikasi Publik yang Sering Kali Blunder

Minggu, 13 April 2025 - 10:14 WIB

Reputation Management dan Image Restoration (Pemulihan Citra) dengan Implementasi Publikasi Press Release

Rabu, 2 April 2025 - 15:44 WIB

Ingin Meluruskan Berita Media yang Negatif dan Tidak Berimbang? Ingin Menangkis Serangan Hoax?

Sabtu, 29 Maret 2025 - 14:20 WIB

Allah senantiasa memberkahi kita dengan kebahagiaan dan kedamaian di hari kemenangan ini

Berita Terbaru