DPR dan Pemerintah Tak Bisa Bahas Revisi UU tentang Desa Tahun 2023, Ini Penjelasannya

- Pewarta

Kamis, 26 Januari 2023 - 14:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINGKARIN.COM – Kepala Desa menuntut perpanjangan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 9 tahun.

Tidak normal! Pasti ada kekuatan di balik layar.

Terbukti, DPR dan Pemerintah mengabulkan permintaan yang tidak normal tersebut.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kerap Sebut Prabowo Capres Potensial, Jokowi Kembali Beri Sinyal Lewat Gibran Rakabuming

Perpanjangan Masa Jabatan Kades adalah Strategi Makar Terhadap Konstitusi

Buntutnya: Kepala Desa suarakan tunda pemilu?

DPR tidak bisa bahas undang-undang serampangan, harus terencana berdasarkan prioritas.

Indikasinya Cukup Kuat, Ketua PPP Achmad Baidowi: Bakal Ada Reshuffle Kabinet lagi

Setelah Jokowi dan Gibran, Anak Bungsu Presiden Kaesang Pangarep Juga Ingin Terjun ke Politik

Masuk dalam prolegnas (program legislasi nasional) yang ditetapkan di rapat paripurna DPR.

Maka itu, revisi UU tentang Desa tidak bisa dilakukan: tidak masuk prolegnas.

Pembahasan UU di luar prolegnas hanya dapat dilakukan kalau ada keadaan tertentu.

Ratifikasi perjanjian internasional, mengisi kekosongan hukum, mengatasi keadaan luar biasa atau urgensi nasional.

Sekretariat Bersama Koalisi Partai Gerindra dan PKB Diresmikan, Sandiaga Uno Hadir

Kudeta Konstitusi: Perpanjangan Masa Jabatan Presiden akan Dimainkan Kepala Desa?

Revisi UU tentang Desa tidak termasuk keadaan tertentu!

Maka itu, DPR dan pemerintah tidak bisa bahas revisi UU tentang Desa tahun ini

Tidak bisa melakukan revisi masa jabatan Kepala Desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun.

Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Kapal Angkut di Kementerian Pertahanan Mulai Disidik KPK

Ada Diskriminasi di DPR dalam Selesaikan RUU PPRT, DPR Salah Tentukan Prioritas?

Kalau ini dilakukan artinya DPR dan pemerintah menjalankan sistem tirani.

Mengubah UU seenaknya sesuai kepentingan penguasa, bukan kepentingan rakyat.

Oleh: Anthony Budiawan – Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies).***

Surya Paloh Dukung Penuh Pemerintahan Jokowi dan Ma’ruf Amin hingga Selesai

Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono Pastikan Netralitas TNI dalam Pemilu Serentak 2024

Berita Terkait

Sarmuji Pastikan Kabinet Prabowo – Gibran Tetap Solid, Reshuffle Sepenuhnya Hak Prerogatif Presiden Indonesia
Puan Maharani Soroti Dugaan Intimidasi ke Pemohon Judicial Review UU TNI
Lakukan Perbaikan Citra dan Pulihkan Nama Baik, Beginilah 5 Jalan yang Dilakukan oleh Press Release
MNC Digital Pernah Kerja Sama Properti dengan Perusahaan Kamboja Saat Sufmi Dasco Menjadi Komisaris
PDIP Tanggapi Kunjungan Putra Presiden Prabowo Subianto ke Kediaman Megawati Soekarnoputri
Sekjen PDIP Hasto Kristianto Ungkap Ancaman kepada Dirinya Jika PDIP Memecat Joko Widodo atau Jokowi
Acara Silaturahmi KIM di Hambalang, Pesan SBY: Satukan Hati, Beri yang Terbaik, Sukseskan Pemerintahan!
Penjelasan Gerindra Soal Kapan dan Siapa Sosok Menteri Kabinet Merah Putih yang Berpeluang Dicopot Prabowo

Berita Terkait

Kamis, 5 Juni 2025 - 11:51 WIB

Sarmuji Pastikan Kabinet Prabowo – Gibran Tetap Solid, Reshuffle Sepenuhnya Hak Prerogatif Presiden Indonesia

Senin, 26 Mei 2025 - 09:00 WIB

Puan Maharani Soroti Dugaan Intimidasi ke Pemohon Judicial Review UU TNI

Senin, 28 April 2025 - 08:19 WIB

Lakukan Perbaikan Citra dan Pulihkan Nama Baik, Beginilah 5 Jalan yang Dilakukan oleh Press Release

Selasa, 8 April 2025 - 10:48 WIB

MNC Digital Pernah Kerja Sama Properti dengan Perusahaan Kamboja Saat Sufmi Dasco Menjadi Komisaris

Kamis, 3 April 2025 - 14:36 WIB

PDIP Tanggapi Kunjungan Putra Presiden Prabowo Subianto ke Kediaman Megawati Soekarnoputri

Berita Terbaru

Pers Rilis

Jack Technology Luncurkan SmartLink Master di Vietnam

Rabu, 24 Jun 2026 - 05:08 WIB