LINGKARIN.COM – Penyidik Polda Metro Jaya telah menlimpahkan kembali berkas perkara kasus dugaan peredaran narkoba yang melibatkan Irjen Pol Teddy Minahasa ke kejaksaan.
“Penyidik dari Polda Metro Jaya sudah melengkapi kekurangan itu sesuai dengan petunjuk dari kejaksaan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Selasa 13 Desember 2022.
“Kemudian berkas perkaranya minggu lalu telah kita limpahkan lagi ke kejaksaan untuk kita tunggu penelitiannya,” sambungnya.
Pakar Telemattika Roy Suryo Dituntut 1,5 Tahun Penjara, Tersangkut Kasus Meme Stupa Borobudur
Zulkifli Hasan Nyatakan PAN Siap Ikuti Pemilu 2022, Istikamah Jaga Amanah Rakyat
Zulpan menjelaskan, berkas perkara Irjen Pol Teddy Minahasa sebelumnya telah dikirim ke kejaksaan pada awal November 2022.
Berkas itu lalu dikembalikan jaksa untuk dilengkapi oleh Polda Metro Jaya.
Kekurangan itu, lanjut Zulpan, kemudian dilengkapi kepolisian hingga dikirimkan kembali ke kejaksaan pekan lalu.
DPR Minta Pemerintah Kendalikan Harga Kebutuhan Bahan Pokok dan Jaga Keamanan Jelang Nataru
Lingkarin.com: Tarif Content Placement 2023 Naik, Tarif Publikasi Press Release Tetap
Polisi kini menunggu setidaknya 14 hari untuk menunggu jawaban dari jaksa.
“Kita harapkan aturan dengan KUHAP 14 hari untuk jaksa untuk meneliti dan juga nanti akan memberikan jawaban kepada penyidik apa berkas perkara lengkapnya,” tuturnya.***