LINGKARIN.COM – Ibunda mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Rosti Simanjuntak meluapkan ekspresinya dengan histeris setelah majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap terdakwa Ferdy Sambo.
Rosti yang hadir dalam persidangan terdakwa Ferdy Sambo duduh di bangku baris depan pengunjung ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini Senin 13 Februari 2023.
Ia duduk didampingi oleh kakak dari mendiang Brigadir J, Yuni Hutabarat dan juga kuasa hukum keluarga mendiang Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Diduga Disandera Kelompok Kriminal Bersenjata, Meutya Hafid Minta TNI Bebaskan Pilot Susi Air
Di Australia, Prabowo Kenang Pengalaman Belajar Disiplin di RMC Duntroon Australia
Suasana ruang sidang mulai intens ketika Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso meminta terdakwa Ferdy Sambo untuk berdiri ketika akan dibacakan vonisnya.
Baca konten dengan topik ini, di sini: Ferdy Sambo Divonis Mati, Wahyu Iman Santoso: Putri Candrawathi 20 Tahun Penjara
Tak Ada Sangkut Paut dengan Lelang, PT Solitechmedia Bantah Terlibat Kasus Korupsi BTS
Salah Satunya Buka Harapan Jadi Presiden Indonesia, Jasa Insan Pers yang Diingat Jokowi
Rosti yang sedari awal tiba di ruang sidang masih erat memegang bingkai foto yang dibawanya tampang erat dalam pelukannya.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana mati,” ujar Hakim Wahyu saat membacakan vonis terhadap Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 13 Februari 2023.
Rosti kemudian histeris setelah mendengar vonis hukuman mati majelis hakim terhadap Ferdy Sambo sembari dipeluk oleh Yuni yang berada di sampingnya.***
Klik Google News untuk mengetahui aneka berita dan informasi dari editor Lingkarin.com, semoga bermanfaat.
Panglima TNI Laksamana Yudo Margono Pastikan Evakuasi Penumpang Pesawat Susi Air
Pilot dan Penumpang Susi Air Hilang, Kapolri: Tim Gabungan Masih Terus Mencari












