Gerindra No 2, PDIP No 3, Golkar No 4, KPU Tetapkan Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu 2024

- Pewarta

Jumat, 16 Desember 2022 - 00:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINGKARIN.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan nomor urut tujuh belas (17) partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 di Jakarta, Rabu 14 Desember 2022.

“Memutuskan menetapkan Keputusan KPU tentang Penetapan Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu Anggota DPR, DPRD, dan Parpol Lokal Aceh Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Tahun 2024, sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan,” ujar Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dalam acara Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu Tahun 2024 di Halaman Kantor KPU RI, Jakarta.

Berikut ini nomor urut partai politik peserta Pemilu 2024. 1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), 2. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), 3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), 4. Partai Golongan Karya (Golkar),

Partai Politik Mencengkeram Republik Indonesia, L’etat C’est Moi: Negara adalah Saya Perppu Pemilu Telah Diterbitkan, Partai Gerindra Minta Segera Ada Aturan Turunannya

5. Partai Nasional Demokrat (NasDem), 6. Partai Buruh, 7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), 8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS),

9. Partai Kebangkitan Nasional (PKN), 10. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), 11. Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda), 12. Partai Amanat Nasional (PAN),

13. Partai Bulan Bintang (PBB), 14. Partai Demokrat, 15. Partai Solidaritas Indonesia (PSI), 16. Partai Persatuan Indonesia (Perindo), dan

Dapat Berakhir pada Pemakzulan, Apabila Dekrit Presiden Tìdak Taat dengan Konstitusi Jumlah Pemilih di Luar Negeri Capai 1,8 Juta, KPU Terima DP4 Kemendagri

17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Berikutnya, Hasyim juga menyampaikan nomor urut enam partai lokal Aceh yang menjadi peserta Pemilihan Umum Anggota DPR Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Tahun 2024.

Berikut ini daftar nomor urut enam partai lokal Aceh itu. a. Partai Nanggroe Aceh (PNA) dengan nomor urut 18, b. Partai Generasi Atjeh Beusaboh Thaat dan Taqwa (Gabthat) dengan nomor urut 19, c. Partai Darul Aceh (PDA) dengan nomor urut 20, d. Partai Aceh (PA) dengan nomor urut 21,

KUHP Baru Dapat Menyelamatkan Ferdy Sambo dari Hukuman Mati, Begini Argumentasinya Posko Pilihan Rakyat Bersiap Melawan Segala Bentuk Kudeta dan Rekayasa Konstitusi

e. Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh dengan nomor urut 22, dan f. Partai Solidaritas Independen Rakyat Aceh (Sira) dengan nomor urut 23.

Sebelumnya, sebagaimana merujuk Perppu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemilu, Sebelumnya, penentuan nomor urut partai peserta Pemilu 2024 dilakukan melalui dua mekanisme.

Pertama, bagi sembilan partai di parlemen, mereka diizinkan menggunakan nomor urut lama seperti di Pemilu 2019 atau memilih undian untuk memilih nomor baru yang masih tersedia.

Bom Bunuh Diri Polsek Astanaanyar, Polisi Mulai Periksa 3 Anggota Keluarga Pelaku Setelah Bom Bunuh Diri, Jalan di Depan Polsek Astanaanyar Kembali Dibuka Kamis Ini

Kedua, bagi partai non-parlemen, mereka diharuskan untuk mengikuti undian.

KPU sebelumnya telah mengumumkan tujuh belas partai yang akan mengikuti Pemilu 2024 itu setelah mereka dinyatakan memenuhi syarat untuk lolos tahapan verifikasi faktual sehingga berhak menjadi peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.***

Klik Google News untuk mengetahui aneka berita dan informasi dari editor Lingkarin.com, semoga bermanfaat.

PAN Sebut Ganjar Pranowo dan Erick Thohir Pantas Diusung 2024, Begini Respons Akademisi Laksamana TNI Yudo Margono Angkat Bicara Terkait Calon Pimpinan Tertinggi Matra Laut KSAL

Berita Terkait

Megawati Soekarnoputri Bersedia Bertemu dengan Prabowo Subianto, PDI Perjuangan Ungkap Alasannya
Ketua KPK Buka Suara Soal Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Belum Ditahan Meskpun Sudah Jadi Tersangka
Ada Pihak yang Diam-diam Incar Posisi Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri: Gila!
Jokowi Ucapkan Selamat Ulang Tahun, Panda Nababan: PDIP Sudah Legawa dengan yang Dilakukan Jokowi
Begini Penjelasan Resmi KPK Soal Penggeledahan Rumah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Bekasi, Jawa Barat
Status Terkini Mantan Menkumham Yasonna Laoly Usai KPK Cekal Dirinya ke Luar Negeri
Gugat Balik LSM AJPLH, KUD Delima Sakti Minta Polda Tangkap Amri Koto dan Bubarkan LSM AJPLH
Kasus Hukum Hasto Kristiyanto Tak Dibahas dalam Pertemuan Ketua Umum Partai Pendukung dengan Prabowo Subianto
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Rabu, 15 Januari 2025 - 10:09 WIB

Ketua KPK Buka Suara Soal Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Belum Ditahan Meskpun Sudah Jadi Tersangka

Senin, 13 Januari 2025 - 14:31 WIB

Ada Pihak yang Diam-diam Incar Posisi Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri: Gila!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 12:51 WIB

Jokowi Ucapkan Selamat Ulang Tahun, Panda Nababan: PDIP Sudah Legawa dengan yang Dilakukan Jokowi

Rabu, 8 Januari 2025 - 07:37 WIB

Begini Penjelasan Resmi KPK Soal Penggeledahan Rumah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Bekasi, Jawa Barat

Senin, 6 Januari 2025 - 15:42 WIB

Status Terkini Mantan Menkumham Yasonna Laoly Usai KPK Cekal Dirinya ke Luar Negeri

Minggu, 5 Januari 2025 - 12:10 WIB

Gugat Balik LSM AJPLH, KUD Delima Sakti Minta Polda Tangkap Amri Koto dan Bubarkan LSM AJPLH

Selasa, 31 Desember 2024 - 07:39 WIB

Kasus Hukum Hasto Kristiyanto Tak Dibahas dalam Pertemuan Ketua Umum Partai Pendukung dengan Prabowo Subianto

Senin, 30 Desember 2024 - 14:50 WIB

Soal Sangkut Pautnya Harun Masiku dengan Ketua Umum Megawati Soekarnoputri, PDIP Beri Penjelasan

Berita Terbaru