Gugurkan Putusan Mahkamah Konstitusi, PERPPU Merupakan Pelanggaran Konstitusi Berat

- Pewarta

Minggu, 1 Januari 2023 - 14:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINGKARIN.COM – PERPPU adalah Peraturan Presiden Pengganti Undang-Undang, artinya Undang—Undang (UU) yang ditetapkan presiden dalam kondisi Kegentingan Memaksa.

Ketika tidak ada Kegentingan Memaksa maka presiden tidak bisa dan tidak boleh menerbitkan PERPPU.

Saat ini Indonesia tidak dalam kondisi Kegentingan Memaksa.

Berpotensi Merusak dan Merugikan Bangsa, Perppu Cipta Kerja Adalah Bencana Undang-Undang

Akal-akalan Perppu untuk Siapa? Mengapa Pemerintah Berambisi Terapkan UU Cipta Kerja?

Perang Rusia-Ukraina sebagai dasar penetapan Kegentingan Memaksa sangat mengada-ada, sewenang-wenang, dan terkesan penuh rekayasa.

Selain itu, penerbitan PERPPU yang setingkat UU wajib taat konstitusi. PERPPU tidak boleh melanggar konstitusi.

Mahkamah Konstitusi (MK) dibentuk oleh Konstitusi, dan menjadi kesatuan dengan Konstitusi.

Akal-akalan Perppu untuk Siapa? Mengapa Pemerintah Berambisi Terapkan UU Cipta Kerja?

Perindo Berpeluang Besar Masuk Parlemen di Pemilu 2024, Salah Satunya Karena Masuknya Figur Baru

MK diberi wewenang Konstitusi untuk melakukan pengujian materiil UU terhadap UUD (Konstitusi)

Putusan MK dalam pengujian materiil bersifat final, wajib ditaati, dan tidak bisa diganggu gugat oleh pihak manapun.

Oleh karena itu, Putusan MK yang menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat wajib ditaati oleh setiap pihak, termasuk pemerintah dan presiden.

Perindo Berpeluang Besar Masuk Parlemen di Pemilu 2024, Salah Satunya Karena Masuknya Figur Baru

Survei SPIN: Elektabilitas Pemimpin Tahun 2022 Masih di Tempati Prabowo Subianto

Maka itu, Putusan MK hasil pengujian materiil harus dimaknai sebagai Putusan Konstitusi.

Artinya, Putusan MK merupakan perintah Konstitusi yang wajib ditaati semua pihak, termasuk pemerintah dan presiden.

Maka itu, PERPPU yang setingkat UU tidak bisa dan tidak boleh melanggar atau menggugurkan Putusan MK yang merupakan perintah Konstitusi, atau setingkat konstitusi.

Survei SPIN: Elektabilitas Pemimpin Tahun 2022 Masih di Tempati Prabowo Subianto

Tingkat Kepuasan Masyarakat yang Tinggi, Tak Serta Merta Bisa Perpanjang Masa Jabatan Presiden

Artinya, PERPPU tidak bisa dan tidak boleh mengoreksi atau menggugurkan Putusan MK.

Kalau PERPPU dipaksakan membatalkan atau menggugurkan Putusan MK, yang merupakan Putusan Konstitusi, maka berarti presiden memaksakan wewenang presiden melebihi wewenang konstitusi.

Yang mana merupakan pelanggaran berat terhadap konstitusi, bahkan dapat dianggap sebagai pembangkangan terhadap konstitusi yang sangat serius.

Tingkat Kepuasan Masyarakat yang Tinggi, Tak Serta Merta Bisa Perpanjang Masa Jabatan Presiden

Reshuffle Kabinet Dapat Menjadi Pemantik dari Sebuah Gebrakan dan Gerakan

Kalau PERPPU bisa menggugurkan Putusan MK maka berarti MK tidak diperlukan lagi di dalam Konstitusi Indonesia.

Karena Putusan MK bisa setiap saat digugurkan oleh Presiden melalui PERPPU. Artinya, PERPPU menjadi hukum otoriter dan tirani.

Dengan demikian, penerbitan PERPPU Cipta Kerja yang menggugurkan Putusan MK melanggar dua hal.

Reshuffle Kabinet Dapat Menjadi Pemantik dari Sebuah Gebrakan dan Gerakan

Ridwan Kamil Harus Tegakkan Kebenaran, Keadilan dan Kejujuran di Provinsi Jawa Barat

Pertama melanggar penetapan kondisi Kegentingan Memaksa yang diduga kuat mengandung unsur rekayasa.

Kedua, melanggar Putusan MK yang merupakan Putusan Konstitusi.

Dengan demikian, PERPPU Cipta Kerja berimplikasi membuat pemerintah menjadi otoritarian dan tirani, dengan menjalankan UU otoritarian dan tirani.

Ridwan Kamil Harus Tegakkan Kebenaran, Keadilan dan Kejujuran di Provinsi Jawa Barat

Figur Ridwan Saidi Diperlukan untuk Jaga Demokrasi agar Tak Tergelincir Mengarah ke Otoriter

Oleh: Anthony Budiawan, Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies).***

Berita Terkait

Jokowi Langsung Pulang ke Solo Usai Prabowo Subianto Dilantik Jadi Presiden RI Periode 2024 – 2029
Bahlil Lahadalia Tanggapi Kader Partai Golkar Airin Rachmi Diany Dapat Dukungan PDIP di Pilkada Banten
Terkait Pilkada 2024 Prabowo Subianto Pastikan Tak Ada Intervensi Sedikitpun dari Presiden Jokowi
Masyarakat Dihimbau agar Tak Lengah Awasi Kelanjutan dari Polemik RUU Pilkada yang Batal Disahkan DPR
Aksi Kejahatan Lewat Revisi UU Pilkada Dibatalkan Namun Niat Jahat DPR Tak akan Pernah Dilupakan Rakyat
Kemarahan Rakyat Muncul di Berbagai Daerah, Akibat Konstitusi Diakal-akalin Demi Kepentingan Politik Tertentu
Alasan Dukung Basuki Tjahaja Purnama Alias Ahok Jadi Calon Gubernur Jakarta, Begini Alasan Ganjar Pranowo
Ingin Selamatkan Lampung Tengah dari Kezaliman, Mardiana Siap Berkontestasi Lawan Suami di Pilkada 2024
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Selasa, 8 Oktober 2024 - 17:50 WIB

Jokowi Langsung Pulang ke Solo Usai Prabowo Subianto Dilantik Jadi Presiden RI Periode 2024 – 2029

Selasa, 27 Agustus 2024 - 09:43 WIB

Bahlil Lahadalia Tanggapi Kader Partai Golkar Airin Rachmi Diany Dapat Dukungan PDIP di Pilkada Banten

Senin, 26 Agustus 2024 - 14:06 WIB

Terkait Pilkada 2024 Prabowo Subianto Pastikan Tak Ada Intervensi Sedikitpun dari Presiden Jokowi

Sabtu, 24 Agustus 2024 - 15:12 WIB

Masyarakat Dihimbau agar Tak Lengah Awasi Kelanjutan dari Polemik RUU Pilkada yang Batal Disahkan DPR

Sabtu, 24 Agustus 2024 - 14:51 WIB

Aksi Kejahatan Lewat Revisi UU Pilkada Dibatalkan Namun Niat Jahat DPR Tak akan Pernah Dilupakan Rakyat

Sabtu, 24 Agustus 2024 - 13:18 WIB

Kemarahan Rakyat Muncul di Berbagai Daerah, Akibat Konstitusi Diakal-akalin Demi Kepentingan Politik Tertentu

Sabtu, 10 Agustus 2024 - 11:50 WIB

Alasan Dukung Basuki Tjahaja Purnama Alias Ahok Jadi Calon Gubernur Jakarta, Begini Alasan Ganjar Pranowo

Sabtu, 10 Agustus 2024 - 11:07 WIB

Ingin Selamatkan Lampung Tengah dari Kezaliman, Mardiana Siap Berkontestasi Lawan Suami di Pilkada 2024

Berita Terbaru