POINNEWS.COM – Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena menanggapi terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) oleh pemerintah baru-baru ini.
Ia menilai bahwa sebuah Perppu hanya bisa diterbitkan dalam kondisi darurat.
Menurutnya, kondisi yang dikatakan ‘darurat’ merupakan hal yang subjektif di pandangan pemerintah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Baca Juga Sistem Pemilu 2024, Partai Golkar Ungkap Alasan Pertahankan Proporsional Terbuka Keterangan Resmi Johnny G Plate Setelah Dikabarkan Mundur dari Jabatan Menteri Kominfo
Oleh sebab itu, Komisi IX ingin mengetahui alasan diterbitkannya Perppu Ciptaker tersebut.
“Ya, tentu kan kondisi darurat kan subjektif yang dilihat oleh pemerintah. Nah ini yang tentu ingin kita dengar secara langsung dari pemerintah.”
“Karena ini subjektif pemerintah, kita ingin mendengarkan langsung apa catatan dari pemerintah dalam (hal ini dengan) Menaker terkait dengan mengapa Perppu ini dihasilkan,” jelas Melki saat ditemui Parlementaria di Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa 10 Januari 2023.
Baca Juga Tak Boleh Terjadi Lagi Pembelahan Politik di Pemilu 2024, Haedar Nashir: Harganya Terlalu Mahal Jangan Bermanuver Politik untuk Ambisi Pribadi, Kader Gerindra Harus Menangkan Prabowo
Selain itu, ia menanggapi alasan diterbitkannya Perppu Ciptaker yang diharapkan untuk memenuhi kekosongan hukum.
Karena itu, ia berharap pertemuan dengan Menaker tersebut akan menjadi forum untuk mendapatkan penjelasan mengenai proses penerbitan maupun substansi dari Perppu tersebut.
“Menurut saya begini, kita lihat bahwa pemerintah punya niat baik untuk Perppu ini sebagai bantalan hukum ketika ada kekosongan hukum yang terjadi.”
Baca Juga Menko Polhukam Mahfud MD Klaim Prosedur Pembuatan Perppu Cipta Kerja Sesuai dengan Aturan Megawati Soekarno akan Umumkan Nama Capres pada 2023, Ini Bocorannya Menurut Sekjen PDIP
“Nantinya melalui pembicaraan kami nanti hari Kamis dengan Ibu Menaker, kami akan membahas soal (Perppu Ciptaker) ini baik dari segi proses maupun soal substansi,” ujar Politisi Fraksi Partai Golkar ini.
Di sisi lain, ia juga menyoroti salah satu substansi yang ada di dalam Perppu Ciptaker, salah satunya mengenai persoalan alih daya (outsourcing).
Sebab, sejumlah pihak mengatakan bahwa persoalan outsourcing tersebut memiliki ketidakjelasan batasan bidang apa saja yang dapat dilakukan outsourcing.
Baca Juga Sistem Proporsional Tertutup Khianati Demokrasi, Berikut Ini 8 Argumentasinya Jelang Tahun Politik, Dewan Syura DPP PKB : Pesantren harus Belajar dari Muktamar Cipasung
Menurutnya, tidak semua hal ketenagakerjaan dapat diatur dalam undang-undang.
Dikarenakan undang-undang mengatur hal-hal yang berada di bawah Undang-Undang Dasar terkait dengan substansi yang ingin dicapai oleh Cipta Kerja.
Sehingga, ia menilai tidak semuanya akan disusun secara detail. Jika ingin disusun secara detail bisa ada di peraturan pemerintah, peraturan menteri, dan sebagainya.
Baca Juga Videonya Dicatut dan Diedit, Kiai Maman: Politik perlu Kejujuran, Bukan Manipulasi ! Salah Satunya Politik Identitas, Lemhannas Sebut 3 Tantangan Eskalasi Politik Indonesia
“Nah apabila di situ juga belum diperlihatkan lebih detail, nanti itu tugasnya menteri-menteri terkait untuk menerjemahkan lebih lanjut bagian (permasalahan) yang dihasilkan undang-undang tersebut.”
“Tentu apabila itu belum ada detailnya di Undang-Undang Cipta Kerja nanti, Menteri Tenaga Kerja akan merumuskan lagi dalam peraturan menteri ataupun keputusan Menteri Tenaga Kerja,” tutupnya.***
Klik Google News untuk mengetahui aneka berita dan informasi dari editor Poinnews.com, semoga bermanfaat.
Baca Juga Terkait Dugaan Kecurangan Pemilu, Ketua MPR minta Pemerintah Panggil KPU Jubir PKB Sesalkan Pemberian Pangkat Tituler oleh Prabowo kepada Deddy Corbuzier














