LINGKARIN.COM – Usulan perpanjangan masa jabatan yang diajukan sejumlah kepala desa diminta untuk segera dihentikan.
Pernyataan itu ditegaskan oleh Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
“Sebenarnya saya juga membaca kalau usulan ini disetujui, seandainya menjadi 9 tahun maka ini akan menjadi alat kekuasaan untuk mengamankan Pemilu serentak 2024.”
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tanggapan PKS Soal Rencana Deklarasi Anies Baswedan Sebagai Calon Presiden di Pemilu 2024
Partai Demokrat Gelar Konsolidasi Partai di Pacitan Jawa Timur, Jelang Pemilu 2024
“Ini sudah bisa terbaca,” ujar Pengamat Politik LHKP PP Muhammadiyah Ridho Al-hamdi dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis, 26 Januari 2023.
Sebelumnya, sejumlah kepala desa berunjuk rasa di depan Gedung DPR RI menuntut perpanjangan masa jabatan yang sebelumnya enam tahun menjadi sembilan tahun.
Mereka meminta DPR merevisi masa jabatan yang diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Partai Demokrat Ungkap Alasan Targetkan 15 Persen untuk Perolehan Pemilu 2024
Intervensi UU Pemilu di Mahkamah Konstitusi, 3 Kader Partai Golkar jadi Penggugat
Ridho mengatakan perpanjangan masa jabatan kades menjadi sembilan tahun terlalu lama dan berpotensi membuka celah kejahatan dan penyelewengan yang sistematis.
Selain itu, tuntutan ini justru terkesan memuat kepentingan politik ketimbang kepentingan masyarakat luas.
“Oh ternyata pilkades berhasil jadi sembilan tahun, nah ini bagi orang-orang yang punya kepentingan juga motif politiknya.”
Politisi Milenial Lintas Partai Politik Tolak Sistem Proporsional Tertutup pada Pemilu 2024
Ganjar Pranowo Tanggapi Positif Instruksi Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri
“Kenapa tidak untuk (jabatan) presiden? Untuk tidak menjadi perpanjangan periodisasi,” kata dia.
Ridho mendorong DPR lebih mengutamakan kepentingan masyarakat luas ketimbang politik praktis.
Caranya, dengan menolak usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa yang bisa mencapai 27 tahun.
Megawati Sebut Capres PDIP Berasal dari Kader Sendiri, Presiden Jokowi Beri Tanggapan Begini
Megawati Tak Undang Partai Politik Lain di HUT ke-50 PDIP, Puan Maharani Beri Alasan Ini
Ia menegaskan tidak perlu ada perubahan masa jabatan kepala desa dalam Undang-Undang Desa karena tidak sesuai dengan prinsip demokrasi.***










