Oleh: Anthony Budiawan, Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies)
LINGKARIN.COM – Di satu sisi, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) perlu diapresiasi.
Sebagai tanda KPU tidak bisa dan tidak boleh main-main dalam melakukan verifikasi partai politik dan proses pelaksanaan pemilu.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Inilah 3 Faktor Pemantik Revolusi Sosial, Salah Satunya Aksi Kriminalisasi Anies Baswedan
Soal Putusan Tunda Pemilu 2024, Neni Nur Hayati: Bentuk dari Perlawanan Terhadap Konstitusi
Karena terbukti KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum, maka personalia KPU wajib diganti semua, karena sudah tidak kredibel lagi.
Bahkan mungkin bisa dituntut secara pribadi atas perbuatan melawan hukum ini, dan sekaligus mencari tahu apakah ada aktor politik di balik itu.
Begini Respons Prabowo Subianto, Jika Diduetkan dengan Anies Baswedan di Pilpres 2024
Putusan Tunda Pemilu 2024, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto: Lanjutkan Pemilu 2024 Tepat Waktu
Di lain sisi, putusan PN Jakpus mengenai jadwal pemilu bertentangan dengan Konstitusi. PN Jakpus memerintahkan KPU tidak melaksanakan sisa tahapan pemilu 2022 sejak putusan dibacakan.
Tetapi KPU harus melaksanakan tahapan pemilu dari awal, yang memerlukan waktu 2 tahun 4 bulan dan 7 hari hingga pelantikan presiden.
Artinya, KPU harus melakukan proses pendaftaran, verifikasi, pemungutan suara, dan seterusnya hingga pelantikan presiden.
Semua itu perlu waktu 2 tahun 4 bulan 7 hari, sejak 14 Juni 2022 hingga 20 Oktober 2024.
Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani Klaim Semua Parpo Adalah Sahabat Prabowo Subianto
Dampingi Anies Baswedan, Pilih AHY atau Khofifah? Ini Jawaban Gubernur NTB Zulkieflimansyah
Kalau tahapan pemilu dimulai dari sekarang, 2 Maret 2023, maka pemungutan suara paling cepat dilaksanakan 2 November 2024 (1 tahun 8 bulan).
Tahapan pemilu yang lalu, dimulai 14 Juni 2022 dan pemungutan suara 14 Februari 2024.
Pada 2 November 2024, sesuai konstitusi, Indonesia sudah tidak ada lagi parlemen (DPR/DPD/MPR) dan presiden beserta seluruh kabinet.
Sugiono: Kemenangan Besar akan Sambut Partai Gerindra di Provinsi Kalimantan Barat
Kiai Khas Jawa Timur Kompak Ungkap Alasan Dukung Gus Muhaimin Pimpin Indonesia
Karena masa jabatan anggota DPR/DPD selesai pada 1 Oktober 2024 dan masa jabatan presiden selesai pada 20 Oktober 2024.
Mahkamah Konstitusi juga sudah menegaskan, masa jabatan presiden sesuai konstitusi hanya 2 periode (masing-masing 5 tahun).
KPU menyatakan banding atas putusan PN Jakpus, sehingga tahapan pemilu dan pemungutan suara pasti akan lebih lambat lagi.
Sejak Jadi Dewan Pertimbangan Presiden, Wiranto Disebut Sudah Keluar dari Partai Hanura
Wali Kota Cilegon Helldy Agustian Pindah Partai ke Partai Gerindra, Begini Respons Partai Berkarya
Oleh karena itu, Indonesia akan menghadapi kekosongan jabatan legislatif dan eksekutif pada Oktober 2024.
Bagaimana sikap rakyat? Apakah rakyat berhak mengadakan sidang rakyat, menjalankan kedaulatan rakyat yang dijamin konstitusi?***
Klik Google News untuk mengetahui aneka berita dan informasi dari editor Lingkarin.com, semoga bermanfaat.
Ajak Parpol Lain Gabung Koalisi Kebangkitan Indonesia Raya, Cak Imin: Kami Rayu dan Ajak Semua
Bupati Indramayu Nina Agustina Tanggapi Pertemuan Ridwan Kamil dengan Wakil Bupati Indramayu












