Jokowi Tegaskan Pemerintah Tak akan Intervensi Proses Hukum, Termasuk Kasus Ferdy Sambo

- Pewarta

Kamis, 26 Januari 2023 - 07:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINGKARIN.COM – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan pemerintah tidak akan mengintervensi proses hukum terhadap terdakwa yang tengah berjalan di persidangan.

Salah satunya kasus dugaan pembunuhan berencana yang melibatkan Ferdy Sambo.

Pernyataan tersebut disampaikan Jokowi usai meninjau proyek pembangunan sodetan Kali Ciliwung di Jalan DI Panjaitan, Jakarta Timur, Selasa 24 Januari 2023.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jelang Pemilu 2024, DPR Bilang Begini Soal Masa Jabatan Kades 9 Tahun dengan Politik Nasional Menpora, Mari Dukung Tim Indonesia ke SOWSG Berlin

“Saya tidak bisa mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan. Bukan kasus FS (Ferdy Sambo) saja, untuk semua kasus. Tidak,” jelas Jokowi kepada wartawan.

Jokowi menyampaikan hal tersebut untuk menjawab pertanyaan terkait permohonan ibunda Bharada Richard Eliezer atau Bharada E yang meminta keringanan hukum bagi sang anak.

Presiden pun meminta semua pihak menghormati proses hukum tersebut. “Kita harus menghormati proses hukum yang ada di lembaga-lembaga negara yang sedang berjalan,” ucapnya.

Hasil Survei Algoritma, Sebanyak 35,2 persen Responden Sebut Dukung Jokowi pada Pemilu 2024 Terkesan Seperti Amatir dan Tak Profesional, Kompetensi Bank Indonesia Memprihatinkan

Diberitakan sebelumnya, terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) dengan pidana 12 tahun penjara dalam perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga.

Hal tersebut disampaikan JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini Rabu 18 Januari 2023 dalam persidangan terdakwa Richard dengan agenda pembacaan tuntutan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 12 tahun dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” ujar Jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu 18 Januari 2023.***

Hadapi Pemilu 2024, PPP Dapat Dukungan dari Himpunan Alumni Miftahul Huda Tahun Baru Imlek 2023, Sebanyak 138.896 Kendaraan Tinggalkan Wilayah Jabotabek

Berita Terkait

Jalan Panjang Menjaga Harga Beras, Bantuan Pangan Jadi Tumpuan
Mencegah Penimbunan, Bulog dan Pemda Kawal Distribusi Beras SPHP Nasional
Indonesia Menuju APBN Sehat: Prabowo Tawarkan Jalan Tanpa Defisit
Misteri Kematian Diplomat Muda: Prabowo Serukan Penyelidikan Menyeluruh
Mohamad Riza Chalid Bebas, Rakyat Cuma Bisa Teriak di Medsos
Topan Ginting Tersandung Senpi & Suap, Bobby Nasution Angkat Suara!
Uhud Tour di Balik Kasus Haji? KPK Dalami Peran Khalid Basalamah
Polemik Chromebook 2019–2022: Nadiem Dipanggil, Kajian Teknis Diduga Direkayasa untuk Menangkan Vendor Tertentu

Berita Terkait

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 07:59 WIB

Jalan Panjang Menjaga Harga Beras, Bantuan Pangan Jadi Tumpuan

Rabu, 20 Agustus 2025 - 13:53 WIB

Mencegah Penimbunan, Bulog dan Pemda Kawal Distribusi Beras SPHP Nasional

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 07:50 WIB

Indonesia Menuju APBN Sehat: Prabowo Tawarkan Jalan Tanpa Defisit

Sabtu, 26 Juli 2025 - 10:07 WIB

Misteri Kematian Diplomat Muda: Prabowo Serukan Penyelidikan Menyeluruh

Jumat, 18 Juli 2025 - 09:30 WIB

Mohamad Riza Chalid Bebas, Rakyat Cuma Bisa Teriak di Medsos

Berita Terbaru

Pers Rilis

Jack Technology Luncurkan SmartLink Master di Vietnam

Rabu, 24 Jun 2026 - 05:08 WIB