LINGKARIN.COM – Penyidik Polda Metro Jaya kembali memeriksa sejumlah saksi dalam kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Oleh tersangka mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, pemeriksaan dijadwalkan pukul 10.00 WIB.
Demikian, hal tersebut disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Kamis (11/1/2024).
“Sesuai rencana ada delapan orang saksi yang akan dimintai keterangan tambahan di Dittipidkor Bareskrim Polri oleh Tim Penyidik,” jelas Ade Safri Simanjuntak.
Baca Juga:
Sebut Rakyat Butuh Rumah yang Terjangkau, Prabowo: Nggak Usah Diseminarkan, Rakyat Butuh Segera
Koperasi Unit Desa Delima Sakti Gugat Balik LSM AJPLH, Tuntutannya Bayar Ganti Rugi Rp482 Miliar
Ade Safri menerangkan, semua saksi yang diperiksa hari ini guna melengkapi berkas perkara dengan petunjuk jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Lihat konten video lainnya, di sini: Sudah Dibahas Lama, Prabowo Subianto dan Kabinet Jokowi Dorong Pembangunan Giant Sea Wall di Pantura
Pemeriksaan hari ini pun dilakukan kepada delapan orang yang sebelumnya juga sudah dimintai keterangan.
Disebutkan Ade Safri, pemeriksaan dilakukan kepada SYL dan dua tersangka kasus gratifikasi Kementerian Pertanian (Kementan) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca Juga:
Menko Airlangga Hartartato Beberkan Sejumlah Langkah untuk Tarik Investor Global Masuk Indonesia
KPK Selidiki Kasus di Kementan Soal Korupsi Penggelembungan Harga Asam untuk Kentalkan Karet
“Saksi SYL, M Hatta dan Kasdi (tahanan KPK RI).”
“Selain agenda pemeriksaan tersebut di atas, penyidik juga memanggil beberapa saksi lainnya untuk dimintai keterangan tambahan,” ujar Ade Safri.***