Kasus Kartel dalam Produksi dan Pemasaran Minyak Goreng Mulai Diselidiki KPPU

- Pewarta

Kamis, 14 April 2022 - 16:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Minyak Goreng. Pixabay.com/AngelaMButsch

Minyak Goreng. Pixabay.com/AngelaMButsch

LINGKAR INDONESIA – Direktur Investigasi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Gopprera Panggabean mengatakan, penyelidikan terkait dugaan kasus produksi dan pemasaran minyak goreng akan dilaksanakan selama 60 hari kedepan.

Melalui proses penyelidikan, KPPU menduga telah terjadi berbagai jenis pelanggaran dalam kasus minyak goreng.

Yakni dugaan penetapan harga dengan pergerakan harga minyak goreng yang sama, dugaan kartel pengaturan produksi dan pemasaran minyak goreng, dan dugaan pembatasan pasar minyak goreng.

“Jangka waktu penyelidikan 60 hari kerja, sejak penyelidikan yang kita lakukan pada 30 Maret 2022 kemarin,” katanya seperti dikutip dari wawancara Pro 3 RRI, Kamis 14 April 2022.

Gopprera juga mengatakan, proses penyelidikan ini nantinya dilakukan dengan mengumpulkan barang bukti dan keterangan dari para terlapor, saksi, ahli serta pemintaan surat dan atau dokumen yang dibutuhkan.

“Nanti dari hasil penyyelidikan selama 60 hari kita sudah bisa menilai apakah cukup bukti atau tidak dari dugaan pelanggaran itu,” kata Gopprera kembali.

Namun, ia menyebut, apabila masih diperlukan keterangan dari saksi lain, maka jangka waktu penyelidikan dapat diperpanjang.

Baca konten lengkapnya dalam artikel KPPU Selidiki Dugaan Kasus Kartel dalam Produksi dan Pemasaran Minyak Goreng*

Berita Terkait

Kejagung Periksa Pemilik Perusahaan PT TIN dalam Kasus Pengelolaan Tata Niaga Komoditas Timah
Terkait Pembentukan Kabinet Prabowo – Gibran, Calon Wapres Gibran Rakabuming Raka Buka Suara
Pengamat Militer Connie Rahakundini Bakrie Dilaporkan ke Polda Metro Terkait Dugaan Penyebaran Hoaks
Pilpres 2024 Unggul, PM Jepang Fumio Kishida Berikan Ucapan Selamat Kepada Prabowo Subianto
Bank Mandiri Perkuat Standar Layanan: Terima Lisensi LSP untuk Peningkatan Kualitas
Ucapkan Selamat ke Prabowo Subianto Jadi Presiden Terpilih, Imam Besar Istiqlal: Semoga Indonesia Makin Jaya
Menlu AS Anthony J Blinken Ucapkan Selamat kepada Prabowo Subianto Sebagai Presiden Terpilih
Keterangannya Dibutuhkan untuk Kasus Dugaan TPPU Nurhadi, KPK Minta Pengacara Lucas Kooperatif
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Selasa, 26 Maret 2024 - 10:55 WIB

Kejagung Periksa Pemilik Perusahaan PT TIN dalam Kasus Pengelolaan Tata Niaga Komoditas Timah

Selasa, 26 Maret 2024 - 07:33 WIB

Terkait Pembentukan Kabinet Prabowo – Gibran, Calon Wapres Gibran Rakabuming Raka Buka Suara

Senin, 25 Maret 2024 - 15:00 WIB

Pengamat Militer Connie Rahakundini Bakrie Dilaporkan ke Polda Metro Terkait Dugaan Penyebaran Hoaks

Kamis, 21 Maret 2024 - 22:45 WIB

Bank Mandiri Perkuat Standar Layanan: Terima Lisensi LSP untuk Peningkatan Kualitas

Kamis, 21 Maret 2024 - 16:05 WIB

Ucapkan Selamat ke Prabowo Subianto Jadi Presiden Terpilih, Imam Besar Istiqlal: Semoga Indonesia Makin Jaya

Kamis, 21 Maret 2024 - 14:24 WIB

Menlu AS Anthony J Blinken Ucapkan Selamat kepada Prabowo Subianto Sebagai Presiden Terpilih

Jumat, 15 Maret 2024 - 14:41 WIB

Keterangannya Dibutuhkan untuk Kasus Dugaan TPPU Nurhadi, KPK Minta Pengacara Lucas Kooperatif

Rabu, 13 Maret 2024 - 11:28 WIB

Menuju Pesisir Barat Daya Jalur Gaza, Bantuan Kemanusiaan Pertama Bergerak Tinggalkan Siprus

Berita Terbaru