LINGKAR INDONESIA – Direktur Investigasi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Gopprera Panggabean mengatakan, penyelidikan terkait dugaan kasus produksi dan pemasaran minyak goreng akan dilaksanakan selama 60 hari kedepan.
Melalui proses penyelidikan, KPPU menduga telah terjadi berbagai jenis pelanggaran dalam kasus minyak goreng.
Yakni dugaan penetapan harga dengan pergerakan harga minyak goreng yang sama, dugaan kartel pengaturan produksi dan pemasaran minyak goreng, dan dugaan pembatasan pasar minyak goreng.
“Jangka waktu penyelidikan 60 hari kerja, sejak penyelidikan yang kita lakukan pada 30 Maret 2022 kemarin,” katanya seperti dikutip dari wawancara Pro 3 RRI, Kamis 14 April 2022.
Baca Juga:
BNSP, Kementerian PUPR, dan LPJK Sosialisasikan Peran BLK dalam Sertifikasi Tenaga Kerja
Kejagung Periksa Pemilik Perusahaan PT TIN dalam Kasus Pengelolaan Tata Niaga Komoditas Timah
Terkait Pembentukan Kabinet Prabowo – Gibran, Calon Wapres Gibran Rakabuming Raka Buka Suara
Gopprera juga mengatakan, proses penyelidikan ini nantinya dilakukan dengan mengumpulkan barang bukti dan keterangan dari para terlapor, saksi, ahli serta pemintaan surat dan atau dokumen yang dibutuhkan.
“Nanti dari hasil penyyelidikan selama 60 hari kita sudah bisa menilai apakah cukup bukti atau tidak dari dugaan pelanggaran itu,” kata Gopprera kembali.
Namun, ia menyebut, apabila masih diperlukan keterangan dari saksi lain, maka jangka waktu penyelidikan dapat diperpanjang.
Baca konten lengkapnya dalam artikel KPPU Selidiki Dugaan Kasus Kartel dalam Produksi dan Pemasaran Minyak Goreng*
Baca Juga:
Pengamat Militer Connie Rahakundini Bakrie Dilaporkan ke Polda Metro Terkait Dugaan Penyebaran Hoaks
Pilpres 2024 Unggul, PM Jepang Fumio Kishida Berikan Ucapan Selamat Kepada Prabowo Subianto