POINNEWS.COM – Masa penahanan terdakwa dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo, diperpanjang hingga 6 Februari 2023, ucap Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto dalam keterangannya.

“Penetapan perpanjangan penahanan Ferdy Sambo dkk dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sudah turun.”

“Masa perpanjangan penahanan tersebut mulai tanggal 8 Januari 2023 sampai dengan 6 Februari 2023 (30 hari),” kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto, dikonfirmasi dari Jakarta, Kamis 5 Januari 2023 malam.

Baca Juga Vonis Ferdy Sambo dalam Video Hakim, PN Jaksel: Upaya Ganggu Independensi Hakim Jangan Sebar Hoaks, Polri Minta Calon Peserta Pemilu Bertanggung Jawab Manfaatkan Ruang Digital

Apabila pada tanggal 6 Februari 2023 pemeriksaan perkara tersebut belum selesai, tutur Djuyamto, maka akan dimintakan permohonan perpanjangan penahanan yang kedua, yakni selama 30 hari lagi.

Adapun hukum yang mendasari perpanjangan ini adalah Pasal 29 ayat (1), ayat (2), ayat (3) b, dan ayat (6) KUHAP.

Saat ini, persidangan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J sudah memasuki keterangan terdakwa, sebagaimana yang telah dijalani oleh terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 5 Januari 2023.

Baca Juga Polisi Tangkap 2 Pelaku Pembobolan Rumah Seorang Jaksa Penuntut Umum KPK Masyarakat Tak Perlu Bermasker di Ruang Terbuka, Ini Syaratnya Menurut Menkes Budi Gunadi

Dengan demikian, persidangan kasus ini sudah memasuki tahap akhir persidangan. Selain Ferdy Sambo dan Richard Eliezer, juga terdapat terdakwa lainnya yang juga terlibat di dalam persidangan ini.

Adapun terdakwa lain yang terlibat adalah Putri Candrawathi, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf. Kelima terdakwa ini didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

Klik Google News untuk mengetahui aneka berita dan informasi dari editor Poinnews.com, semoga bermanfaat.

Baca Juga Gubernur Ridwan Kamil Luncurkan Mobil Pelayanan Veteriner Hewan KH.Maman Imanulhaq: Masjid Al Jabbar Dapat Kembalikan Spirit Masjid