Kasus Vonis 4 Tahun Petinggi ACT: Kelola Dana Sosial Harus Amanah, Tak Amanah Fatal Akibatnya

- Pewarta

Sabtu, 7 Januari 2023 - 20:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINGKARIN.COM -Ahyudin dan Ibnu Khajar mantan 2 petinggi lembaga kemanusiaan ACT divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim.

Keduanya dianggap terbukti bersalah telah menggelapkan dana bantuan perusahaan Boeing kepada keluarga korban kecelakaan Boeing sebesar 117.982.530.997 di luar peruntukannya.

Kronologi Bantuan Boeing

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Prabowo Subianto Singgung Loyalitas Kader: Kalau Tidak Cocok, Monggo Cari Partai Lain

Siapakah Sebenarnya Sosok yang Berani Menusuk Kolonel Purn Sugeng Waras hingga 5 Kali

Perkara ini bermula pada 29 Oktober 2018, ketika terjadi insiden maskapai Lion Air bernomor penerbangan 610, dengan pesawat Boeing 737 Max 8, jatuh.

Setelah lepas landas dari Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta, Indonesia. Kejadian tersebut mengakibatkan 189 penumpang dan kru meninggal dunia.

Kemudian, The Boeing Company atau Boeing menyediakan dana USD 25 juta melalui Boeing Financial Assistance Fund (BFAF) untuk keluarga atau ahli waris korban kecelakaan Lion Air 610.

Siapakah Sebenarnya Sosok yang Berani Menusuk Kolonel Purn Sugeng Waras hingga 5 Kali

Golkar Ajak PDIP Dukung Proporsional Terbuka, Nurul Arifin: Lebih Wakili Suara Rakyat

Selain itu, Boeing memberikan dana sebesar USD 25 juta sebagai Boeing Community Investment Fund (BCIF), yang merupakan bantuan filantropis kepada komunitas lokal yang terdampak dari kecelakaan.

Di mana dana tersebut tidak langsung diterima oleh para ahli waris korban, namun diterima oleh organisasi amal atau pihak ketiga yang ditunjuk oleh ahli waris korban.

Tiap ahli waris korban Lion Air 610 mendapat santunan dari Boeing sebesar USD 144.320 atau senilai Rp 2 miliar.

Golkar Ajak PDIP Dukung Proporsional Terbuka, Nurul Arifin: Lebih Wakili Suara Rakyat

Dikabarkan Mundur dari Jabatan Menteri Kominfo, Berikut Keterangan Resmi Johnny G Plate

Pihak ACT lalu menghubungi keluarga korban dan mengatakan telah ditunjuk dari Boeing untuk menjadi lembaga yang akan mengelola dana sosial/BCIF dari Boeing.

Kemudian sebanyak 189 keluarga korban selaku ahli waris telah mendapatkan santunan dari perusahaan Boeing yaitu masing-masing ahli waris mendapatkan dana USD 144.320.

Atau Seratus empat puluh empat ribu tiga ratus dua puluh dolar Amerika atau senilai Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) (kurs Rp 14.000)

Dikabarkan Mundur dari Jabatan Menteri Kominfo, Berikut Keterangan Resmi Johnny G Plate

Perppu Cipta Kerja Kontroversial, Presiden Sedang Bermain-main dengan Konstitusi

“Di mana santunan tersebut diterima langsung oleh ahli waris sendiri,” ujar jaksa.

Pihak Yayasan ACT menghubungi keluarga korban dan mengatakan Yayasan ACT telah mendapatkan amanah (ditunjuk) dari Boeing untuk menjadi lembaga yang akan mengelola dana sosial/BCIF dari Boeing.

Dan dalam perjalanannya dana yang diterima ACT dari perusahaan Boeing tersebut untuk keluarga korban kecelakaan  ternyata tidak disalurkan sesuai kesepakatan di awal.

Perppu Cipta Kerja Kontroversial, Presiden Sedang Bermain-main dengan Konstitusi

Tingkat Kepuasan Terhadap Presiden Jokowi Berkorelasi dengan Elektabilitas Ganjar Pranowo

Dalam persidangan terungkap bahwa ACT menerima dana sosial sebesar Rp138.546.388.500 pada 25 Januari 2021 untuk program sosial yang dikelola yayasan tersebut.

Namun implementasi dana sosial tersebut tidak sesuai dengan jumlah yang diberikan Boeing Company.

Sidang digelar untuk tiga terdakwa yakni mantan Presiden ACT Ahyudin dan Ibnu Khajar serta eks Senior Vice President ACT Heriyana Hermain.

Tingkat Kepuasan Terhadap Presiden Jokowi Berkorelasi dengan Elektabilitas Ganjar Pranowo

Kembalinya Romahurmuziy Dinilai Dapat Perkuat Soliditas PPP dalam Hadapi Pemilu 2024

Sidang digelar secara terpisah untuk masing-masing terdakwa.

Dalam sidang dengan terdakwa Ahyudin, Jaksa Penuntut Umum mengungkapkan hanya sebagian kecil dana sosial Boeing Community Investment Fund (BCIF) dari The Boeing Company yang digunakan ACT sesuai peruntukannya.

Jaksa mengatakan bahwa  ACT menerima dana sosial sebesar Rp138.546.388.500 pada 25 Januari 2021 untuk program sosial yang dikelola yayasan tersebut.

Kembalinya Romahurmuziy Dinilai Dapat Perkuat Soliditas PPP dalam Hadapi Pemilu 2024

Kader Gerindra Harus Menangkan Prabowo, Jangan Bermanuver Politik untuk Ambisi Pribadi

Namun implementasi dana sosial tersebut tidak sesuai dengan jumlah yang diberikan Boeing Company.

Ahyudin bersama-sama dengan Hariyana Hermain dan Ibnu Khajar yang mengetahui penggunaan dana BCIF harus sesuai dengan peruntukkannya sebagaimana tertulis dalam Protocol BCIF April 2020.

Pada kenyataannya tetap memproses pengajuan dan pencairan dana pembangunan fasilitas pendidikan program implementasi Boeing tersebut.

Kader Gerindra Harus Menangkan Prabowo, Jangan Bermanuver Politik untuk Ambisi Pribadi

Kado Tahun Baru, Perppu Cipta Kerja Cacat Konstitusional atau Constitutionally Invalid

Sekalipun mengetahui nilai RAB yang disetujui oleh Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) jauh di bawah nilai proposal yang diajukan.

Hasil audit akuntan independen ditemukan hanya Rp20.563.857.503 saja yang diperuntukkan bagi program sosial.

Jumlah tersebut terdiri dari pembayaran proyek boeing sesuai perjanjian kerjasama Rp18,188,357,502.

Pembayaran proyek boeing atas nama Lilis Uswatun Rp 2,375,000,001 dan pembayaran proyek boeing atas nama Francisco Rp500,000,000.

Sedangkan sisa dana BCIF tersebut digunakan Ahyudin bersama-sama dengan Ibnu Khajar dan Hariyana Hermain tidak sesuai dengan implementasi Boeing .

Malah digunakan bukan untuk kepentingan pembangunan fasilitas sosial sebagaimana yang ditentukan dalam Protocol BCIF adalah sebesar Rp117.982.530.997.

Dakwaan jaksa tersebut pun kemudian sudah diakui oleh Ahyudin dan Ibnu Khajar bahwa mereka telah melakukan penggelapan dana bantuan Boeing tersebut.

Dan atas dakwaan kepada mereka penjara selama 4 tahun Ahyudin sendiri meminta dibebaskan dengan alasan berkelakuan baik dan merupakan tulang punggung keluarga dan memiliki 14 orang anak.

Dari kasus ACT ini lesson learned yang kita dapatkan adalah betapa berbahayanya jika pengelolaan lembaga sosial atau pun lembaga kemanusiaan dilakukan tanpa adanya pengawasan yang ketat.

Karena kemudian dana sosial yang tujuannya untuk masyarakat dan sosial justru diambil oleh para petinggi lembaga tersebut untuk kepentingan pribadinya.

Pelajaran lainnya dari peristiwa ini adalah orang orang yang beraktifitas di lembaga sosial haruslah orang orang yang bersih dan memiliki integritas dan memiliki pengawasan internal dan eksternal yang kuat juga.

Lembaga lembaga sosial dan kemanusiaan harus transparan berbagai laporan keuangannya dan mudah diakses oleh masyarakat dan juga diaudit oleh lembaga akuntan publik yang kredibel dan juga diawasi oleh negara.

Sehingga penyimpangan penyimpangan yang terjadi seperti pada kasus ACT ini tidak terjadi lagi di kemudian hari.

Oleh: Achmad Nur Hidayat, Pakar Kebijakan Publik Narasi Institute.***

Berita Terkait

Sarmuji Pastikan Kabinet Prabowo – Gibran Tetap Solid, Reshuffle Sepenuhnya Hak Prerogatif Presiden Indonesia
Puan Maharani Soroti Dugaan Intimidasi ke Pemohon Judicial Review UU TNI
Lakukan Perbaikan Citra dan Pulihkan Nama Baik, Beginilah 5 Jalan yang Dilakukan oleh Press Release
MNC Digital Pernah Kerja Sama Properti dengan Perusahaan Kamboja Saat Sufmi Dasco Menjadi Komisaris
PDIP Tanggapi Kunjungan Putra Presiden Prabowo Subianto ke Kediaman Megawati Soekarnoputri
Sekjen PDIP Hasto Kristianto Ungkap Ancaman kepada Dirinya Jika PDIP Memecat Joko Widodo atau Jokowi
Acara Silaturahmi KIM di Hambalang, Pesan SBY: Satukan Hati, Beri yang Terbaik, Sukseskan Pemerintahan!
Penjelasan Gerindra Soal Kapan dan Siapa Sosok Menteri Kabinet Merah Putih yang Berpeluang Dicopot Prabowo

Berita Terkait

Kamis, 5 Juni 2025 - 11:51 WIB

Sarmuji Pastikan Kabinet Prabowo – Gibran Tetap Solid, Reshuffle Sepenuhnya Hak Prerogatif Presiden Indonesia

Senin, 26 Mei 2025 - 09:00 WIB

Puan Maharani Soroti Dugaan Intimidasi ke Pemohon Judicial Review UU TNI

Senin, 28 April 2025 - 08:19 WIB

Lakukan Perbaikan Citra dan Pulihkan Nama Baik, Beginilah 5 Jalan yang Dilakukan oleh Press Release

Selasa, 8 April 2025 - 10:48 WIB

MNC Digital Pernah Kerja Sama Properti dengan Perusahaan Kamboja Saat Sufmi Dasco Menjadi Komisaris

Kamis, 3 April 2025 - 14:36 WIB

PDIP Tanggapi Kunjungan Putra Presiden Prabowo Subianto ke Kediaman Megawati Soekarnoputri

Berita Terbaru