Keabsahan Dokumen PT Citra Lampia Mandiri Kubu Zainal Abidinsyah Dinilai Cacat Hukum

- Pewarta

Rabu, 28 Desember 2022 - 09:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINGKARIN.COM – Maraknya pemberitaan soal mafia tambang yang menggunakan modus hostile take over rupanya memancing reaksi.

Terutama dari pihak yang terlibat dalam sengketa saham PT Citra Lampia Mandiri (CLM), perseroan tambang nikel di Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan.

Zainal Abidinsyah Siregar, pihak yang selama ini disebut telah mengambil alih paksa PT CLM, melalui kuasa hukumnya Dian Pongkor bersikukuh mengklaim sebagai pemilik baru CLM.

Ratusan Korban Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Ingin Dananya Dikembalikan ke Nasabah

Natal 2022 dan Tahun Baru 2023, Badan Pangan Dorong Kerja Sama Cold Storage Jaga Stok Daging

Mereka juga menuding Helmut Hermawan, yang notabene Direktur Utama CLM yang sah, telah bertindak melawan hukum.

Atas tudingan tersebut, tim kuasa hukum PT CLM Kubu Helmut Hermawan mengeluarkan pernyataan sebagai berikut:

”Pernyataan rekan Advokat Dion Pongkor  sebagai kuasa hukum Zaenal Abidinsyah Siregar yang menyebutkan ‘Pasalnya, surat Kemenkumham itu secara otomatis memberlakukan Akta Nomor 07 tanggal 13 September 2022, dan mencabut surat perubahan Anggaran Dasar dan perubahan data PT. CLM melalui Akta No. 09 tanggal 14 September 2022’, secara tidak langsung sudah mengakui kesalahan kliennya,” tulis Tim Kuasa Hukum PT CLM kubu Helmut Hermawan, yang beranggotakan Didit Hariadi, SH, Yus Dharman, SH., MM, dan Yusri Palammai, SH, M.Kn dalam rilisnya kepada media, Senin, 26 Desember 2022.

Portal Berita Lingkarin.com Mengucapkan Selamat Hari Raya Natal 2022

Kasus Penculikan dan Penyiksaan Terhadap Agus Hartono Dilaporkan ke Polda Jawa Tengah

Pasalnya, surat itu disebut cacat hukum lantaran diterbitkan berdasarkan dokumen akta yang telah dipalsukan.

Pernyataan tim kuasa hukum PT CLM kubu Helmut Hermawan disampaikan menanggapi pernyataan Dian Pongkor, kuasa hukum manajemen CLM kubu Zainal, yang dimuat beberapa media akhir pekan lalu.

Heboh soal modus hostile take over yang dilakukan mafia tambang itu sendiri, berawal dari pernyataan yang dilontarkan oleh Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso.

Gunakan Cara Preman, Pengusaha Agus Hartono Diduga Diculik dan Disiksa Penyidik Kejati Jateng

Jelang Natal 2022 dan Tahun Baru, Jumlah Penumpang di Pelabuhan Bakauheni Lampung Meningkat

Modus tersebut menunjuk pada upaya paksa pencaplokan satu perseroan dengan menggunakan proses hukum yang seolah-olah legal.

”Proses ini biasanya didahului dengan perjanjian yang dibuat antara perusahaan tambang yang memiliki IUP (Izin Usaha Pertambangan) dengan memunculkan pihak ketiga sebagai pihak yang membuat perjanjian,” kata Sugeng dalam diskusi media di Jakarta, Rabu, 21 Desember 2022.

Sebagai contoh, Sugeng menunjuk hostile take over yang dilakukan terhadap PT CLM pimpinan Helmut Hermawan tersebut.

Lingkarin.com: Tarif Content Placement 2023  Naik, Tarif Publikasi Press Release Tetap

Pengusaha Agus Hartono Adukan Koordinator Penyidik Pidana Khusus Kejati Jateng ke KPK

Tim Kuasa Hukum CLM Helmut Hermawan memaparkan, sesuai ketentuan Undang-Undang Perseroan, yakni UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan UU No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, terbitnya Surat Kementerian Hukum dan HAM RI Dirjen AHU  No.AHU.UM.01.01-1430 tanggal 31 Oktober 2022 terjadi karena adanya perubahan Anggaran Dasar dalam Akta No. 07 tanggal 13 September 2022.

Padahal, perubahan anggaran dasar yang dilakukan kubu Zainal Abidinsyah itu cacat hukum, karena diduga ada pemalsuan tanda tangan Emmanuel Valentinus Domen dalam permohonan pembukaan blokir PT APMR.

“Selain itu, dalam penyelenggaraan RUPS dan RUPS-LB juga tidak pernah dilakukan pemanggilan kepada Thomas Azali dan Ruskin selaku pemegang saham.”

Akibat Kondisi Ekosistem Bakau, Kawasan Pantura Pulau Jawa Tak Kuat Tangkal Banjir Rob dari Laut,

Soal Jaksa Nakal Kejati Jateng, Jamwas: Masih Pemeriksaan, Jika Terbukti Kita Tindak Tegas

“Dan mereka juga tidak pernah diminta persetujuannya, demikian juga terhadap direksi dan komisaris APMR,” tambah Didit Hariadi, dkk.

Dengan tidak terpenuhinya kedua persyaratan tersebut, tim kuasa hukum Helmut berpendapat, Akta No. 07 tanggal 13 September 2022, dan terbitnya Surat Kementerian Hukum dan HAM RI Dirjen AHU No.AHU.UM.01.01-1430 tanggal 31 Oktober 2022 otomatis cacat hukum.

Penyerobotan dan Pemalsuan Dokumen

Lebih jauh, Didit Hariadi dkk menambahkan, terbitnya Surat Kementerian Hukum dan HAM RI Dirjen AHU  No.AHU.UM.01.01-1430 tanggal 31 Oktober 2022 dan pengesahan akta mereka  telah dijadikan alasan bagi Zainal Abidinsyah dkk untuk memaksa masuk ke dalam pekarangan kantor dan dermaga (jetty) CLM pada 7 November 2022.

Dengan memperlihatkan surat tersebut, mereka mendeklarasikan diri seolah-olah Zainal Abidinsyah Siregar adalah Direktur Utama CLM yang baru, menggantikan Helmut Hermawan.

Surat itu berasal dari Akta Nomor 6 tanggal 13 September 2022 yang dibuat di hadapan Notaris Oktaviana Kusuma Anggraini.

Yang harus dicatat, lanjut Didit Hariadi dkk, perubahan akta yang diawali dengan RUPS ilegal tersebut tanpa didahului dengan pemanggilan terhadap Direksi dan Komisaris sehingga tidak dihadiri oleh Helmut dkk.

”Sehingga, secara nyata, RUPS tersebut cacat hukum, karena tidak sesuai dengan Pasal 105 ayat 2 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas,” tulis Didit.

Pada tanggal yang sama, Zainal Abidinsyah diduga telah dengan sengaja melakukan tindak pidana penyerobotan.

Dengan membawa segerombolan orang yang diduga preman untuk menguasai kantor CLM yang berada di Malili, Luwu Timur, Sulawesi Selatan.

Terkait kasus tersebut, pada 28 November 2022, Helmut telah mengadukan Zainal Abidinsyah Siregar ke Bareskrim Mabes Polri di Jakarta, menyusul kemudian ke Kemenpolhukam.

Zainal dilaporkan dengan dugaan telah melakukan tindak pidana pemalsuan data otentik dan tindak pidana penyerobotan lahan milik CLM.

Helmut merasa perlu melaporkan kasus ini di dua instansi pemerintah itu, karena perseroannya telah diambil secara ekstra yudisial dengan cara kekerasan.

Kasus ini semakin membuat miris lantaran mereka beroleh perlindungan dari oknum aparat penegak hukum.***

Berita Terkait

Koperasi Unit Desa Delima Sakti Gugat Balik LSM AJPLH, Tuntutannya Bayar Ganti Rugi Rp482 Miliar
KPK Selidiki Kasus di Kementan Soal Korupsi Penggelembungan Harga Asam untuk Kentalkan Karet
Peluang Bisnis: Pemilik Media Online Bisa Publikasi Press Release Placement di Lebih dari 150 Media Online
Prabowo Subianto Unggah Foto Bareng Raja Charles di Istana Buckingham, Berikut Ini Komentar Warganet
Pabowo Subianto dan Pemimpin 4 Negara MIKTA Sepakat untuk Cari Solusi Bersama untuk Tantangan Global
SMSI Tunjuk Direktur Pusat Siaran Pers Indonesia (PSPI) Sebagai Anggota Divisi Humas SMSI
Antusias Warga Sambut Kedatangan Prabowo di Brasil, Menunggu 3 Jam hingga Siapkan Bouquet Bunga
Prabowo Subianto dan PM Selandia Baru Sapa Wartawan Bersama Usai Pertemuan Bilateral di Peru
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Senin, 2 Desember 2024 - 21:51 WIB

Koperasi Unit Desa Delima Sakti Gugat Balik LSM AJPLH, Tuntutannya Bayar Ganti Rugi Rp482 Miliar

Minggu, 1 Desember 2024 - 07:42 WIB

KPK Selidiki Kasus di Kementan Soal Korupsi Penggelembungan Harga Asam untuk Kentalkan Karet

Senin, 25 November 2024 - 14:05 WIB

Peluang Bisnis: Pemilik Media Online Bisa Publikasi Press Release Placement di Lebih dari 150 Media Online

Sabtu, 23 November 2024 - 15:26 WIB

Prabowo Subianto Unggah Foto Bareng Raja Charles di Istana Buckingham, Berikut Ini Komentar Warganet

Rabu, 20 November 2024 - 11:21 WIB

Pabowo Subianto dan Pemimpin 4 Negara MIKTA Sepakat untuk Cari Solusi Bersama untuk Tantangan Global

Rabu, 20 November 2024 - 09:45 WIB

SMSI Tunjuk Direktur Pusat Siaran Pers Indonesia (PSPI) Sebagai Anggota Divisi Humas SMSI

Senin, 18 November 2024 - 10:19 WIB

Antusias Warga Sambut Kedatangan Prabowo di Brasil, Menunggu 3 Jam hingga Siapkan Bouquet Bunga

Sabtu, 16 November 2024 - 15:48 WIB

Prabowo Subianto dan PM Selandia Baru Sapa Wartawan Bersama Usai Pertemuan Bilateral di Peru

Berita Terbaru