Kecuali Melanggar Konstitusi atau Kudeta Konstitusi, Pemilu 2024 Pasti dan Wajib Dilaksanakan

- Pewarta

Selasa, 13 Desember 2022 - 11:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ARAHNEWS.COM – Banyak pihak yang ingin melanggar konstitusi terkait masa jabatan presiden.

Mereka ingin mempertahankan Jokowi tetap berkuasa, meskipun tahu bahwa itu melanggar konstitusi.

Caranya, melalui perpanjangan masa jabatan presiden, misalnya sampai 2027, atau presiden tiga periode.

Boy Rafli Amar Ungkap Alasan Sebut Umar Patek akan Jadi Warga yang Baik Setelah Bebas

Sarankan ‘Kudeta Konstitusi’, Ketua MPR Bambang Soesatyo Wajib Mengundurkan Diri

Artinya Jokowi diperkenankan mengikuti proses pemilihan presiden untuk ketiga kalinya.

Tetapi, semua upaya mempertahankan Jokowi sebagai presiden setelah 2024 pasti tidak sah dan melanggar konstitusi.

Pertama, pintu perpanjangan masa jabatan presiden atau presiden tiga periode harus melalui MPR, karena hanya MPR yang bisa mengubah konstitusi.

Sarankan ‘Kudeta Konstitusi’, Ketua MPR Bambang Soesatyo Wajib Mengundurkan Diri

Menteri BUMN.Erick Thohir Masuk Bursa Calon Wakil Presiden Potensial 2024 Versi KNPI

Hal ini hanya bisa dilakukan kalau MPR secara terang-terangan menjadi kaki-tangan otoritarian, ‘memperkosa’ demokrasi dan kedaulatan rakyat.

Dalam hal ini, MPR akan menjadi aktor utama kudeta konstitusi, bisa dianggap subversif dan pengkhianat demokrasi dan kedaulatan rakyat.

Membawa Indonesia menjadi negara otoritarian dan tirani. Sehingga, kalau terjadi perubahan kekuasaan, maka mereka semua harus bertanggung jawab secara individu.

Menteri BUMN.Erick Thohir Masuk Bursa Calon Wakil Presiden Potensial 2024 Versi KNPI

Mempertanyakan Peran dan Posisi TNI Dalam Penegakan Demokrasi dan Konstitusi Indonesia

Kedua, ada yang berpendapat, penundaan pemilu juga bisa dilaksanakan tanpa melalui MPR, tetapi melalui presiden, dengan mengeluarkan PERPPU (Peraturan Presiden Pengganti Undang-Undang).

Atau dekrit presiden, dengan alasan ada kondisi darurat, sehingga pemilu 2024 tidak dapat dilaksanakan.

Kedua manuver ini lebih fatal lagi, karena melanggar konstitusi secara terbuka dan terang-terangan.

Mempertanyakan Peran dan Posisi TNI Dalam Penegakan Demokrasi dan Konstitusi Indonesia

Inilah Jalan Berliku yang Harus Ditempuh Anies Baswedan, Sebelum Masuk Pintu Istana di 2024

Presiden memang bisa mengeluarkan PERPPU dalam kondisi kegentingan yang memaksa.

Tetapi isi PERPPU, yang hierarkinya setara dengan undang-undang, jelas tidak boleh melanggar konstitusi.

Artinya, PERPPU dalam kondisi kegentingan apapun tidak bisa memperpanjang masa jabatan presiden.

Inilah Jalan Berliku yang Harus Ditempuh Anies Baswedan, Sebelum Masuk Pintu Istana di 2024

Rakyat Harus Tolak Partai Politik yang akan Jadikan Pesiden sebagai Petugas Partai

Tidak bisa mengubah periode jabatan presiden dari dua periode menjadi tiga periode.

Artinya, PERPPU tidak bisa membatalkan atau mengubah periode pemilu setiap 5 tahun, yang jatuh tempo 2024.

Kalau sampai presiden mengeluarkan PERPPU yang melanggar konstitusi, misalnya memperpanjang masa jabatan presiden.

Rakyat Harus Tolak Partai Politik yang akan Jadikan Pesiden sebagai Petugas Partai

Budi Gunawan Bergurau Kerutan Prabowo Subianto Sesuai Kriteria Presiden Jokowi

Dengan cara menunda pemilu, maka presiden bisa dicap kudeta konstitusi, masuk kategori subversif?

Selain itu, tentu saja kegentingan yang memaksa dalam PERPPU harus dirinci secara jelas apa yang dimaksud dengan keadaan genting atau keadaan darurat.

Yang tidak bisa ditangani oleh undang-undang yang ada, sehingga presiden harus mengeluarkan PERPPU.

Budi Gunawan Bergurau Kerutan Prabowo Subianto Sesuai Kriteria Presiden Jokowi

PDI Perjuangan Minta Relawan Jokowi Ikut Jaga Kehormatan Presiden Sebagai Kepala Negara

PERPPU juga harus disahkan oleh DPR, yang secara normal tidak akan menyetujui PERPPU yang melanggar konstitusi.

Kalau sampai disahkan maka berarti DPR bersama presiden, berkomplotan?

Membuat UU yang melanggar konstitusi secara terang-terangan, atau undang-undang otoritarian dan tirani.

PDI Perjuangan Minta Relawan Jokowi Ikut Jaga Kehormatan Presiden Sebagai Kepala Negara

Tiba di Kawasan Bandara Palu Sulteng, Prabowo Subianto Disambut Riuh Para Pekerja

Dalam hal ini, rakyat mempunyai hak kedaulatan untuk melawan segala tindakan parlemen yang melanggar konstitusi.

Begitu juga dengan dekrit presiden, tidak boleh melanggar konstitusi sebagai hukum tertinggi di sebuah negara.

Sedangkan presiden baik sebagai kepala negara (head of state) maupun kepala pemerintah (state of government) justru wajib taat konstitusi.

Maka itu, dekrit presiden secara otomatis juga harus taat konstitusi: tidak boleh melanggar konstitusi.

Dengan demikian, dekrit presiden tidak bisa mengubah konstitusi: tidak bisa mengubah masa jabatan presiden atau periode jabatan presiden dari dua periode menjadi tiga periode.

Artinya, dekrit presiden bukan supremasi hukum yang berada di atas konstitusi. Karena presiden tidak bisa mengganti konstitusi.

Terakhir, konstitusi Indonesia tidak membolehkan presiden mengeluarkan dekrit.

Artinya, dekrit presiden tidak sah sama sekali dalam hukum konstitusi Indonesia.

Dalam kegentingan memaksa, presiden hanya bisa mengeluarkan PERPPU, bukan dekrit, yang keduanya pada prinsipnya identik, dan setara dengan undang-undang.

Topik ini akan dibahas dalam tulisan selanjutnya.

Penjelasan di atas menunjukkan bahwa semua upaya untuk memperpanjang masa jabatan presiden, atau mengubah periode jabatan presiden menjadi tiga periode, akan melanggar konstitusi, atau kudeta konstitusi.

Maka itu, rakyat Indonesia, yakinlah, pemilu 2024 pasti terlaksana, dan wajib dilaksanakan.

Oleh: Anthony Budiawan, Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies).***

Klik Google News untuk mengetahui aneka berita dan informasi dari editor Arahnews.com, semoga bermanfaat.

Berita Terkait

Acara Silaturahmi KIM di Hambalang, Pesan SBY: Satukan Hati, Beri yang Terbaik, Sukseskan Pemerintahan!
Penjelasan Gerindra Soal Kapan dan Siapa Sosok Menteri Kabinet Merah Putih yang Berpeluang Dicopot Prabowo
Megawati Soekarnoputri Bersedia Bertemu dengan Prabowo Subianto, PDI Perjuangan Ungkap Alasannya
Ketua KPK Buka Suara Soal Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Belum Ditahan Meskpun Sudah Jadi Tersangka
Ada Pihak yang Diam-diam Incar Posisi Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri: Gila!
Jokowi Ucapkan Selamat Ulang Tahun, Panda Nababan: PDIP Sudah Legawa dengan yang Dilakukan Jokowi
Begini Penjelasan Resmi KPK Soal Penggeledahan Rumah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Bekasi, Jawa Barat
Status Terkini Mantan Menkumham Yasonna Laoly Usai KPK Cekal Dirinya ke Luar Negeri

Berita Terkait

Sabtu, 15 Februari 2025 - 13:51 WIB

Acara Silaturahmi KIM di Hambalang, Pesan SBY: Satukan Hati, Beri yang Terbaik, Sukseskan Pemerintahan!

Jumat, 7 Februari 2025 - 09:00 WIB

Penjelasan Gerindra Soal Kapan dan Siapa Sosok Menteri Kabinet Merah Putih yang Berpeluang Dicopot Prabowo

Kamis, 16 Januari 2025 - 07:37 WIB

Megawati Soekarnoputri Bersedia Bertemu dengan Prabowo Subianto, PDI Perjuangan Ungkap Alasannya

Rabu, 15 Januari 2025 - 10:09 WIB

Ketua KPK Buka Suara Soal Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Belum Ditahan Meskpun Sudah Jadi Tersangka

Senin, 13 Januari 2025 - 14:31 WIB

Ada Pihak yang Diam-diam Incar Posisi Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri: Gila!

Berita Terbaru