LINGKARIN.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) akan memanggil Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi mengatakan Menkominfo dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan pada Kamis, 9 Februari 2023.
“(Pemeriksaan Menkominfo) tencana Kamis,” ujar Kuntadi saat dikonfirmasi wartawan, Rabu 8 Februari 2023.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Kepala Desa terpilih PAW se-Kabupaten Bogor Gunung Karangetang di Kepulauan Sitaro Sulut Keluarkan Lava Pijar, Warga Diimbau Waspada
Terpisah, Menkominfo Johnny G Plate memastikan kesiapannya untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur BTS.
“Saya sedang di Medan mengikuti Hari Pers Nasional 2023. Jika dibutuhkan keterangan maka akan hadir pada jadwal yang sesuai,” ucap Johnny Plate.
Diberitakan sebelumnya, Kejagung kembali menetapkan satu tersangka terkait kasus dugaan korupsi pembangunan tower base transceiver station (BTS) di Badan Aksesbilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan satu orang tersangka tersebut berinisial IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.
“Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 06 Februari 2023-25 Februari 2023,” ungkap Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa 7 Februari 2023.
Ketut mengatakan IH diduga melakukan pemufakatan jahat bersama dengan Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL).
DPRD Kabupaten Bogor Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional 2023 Pesawat Susi Air Dibakar KKB, Panglima TNI Kirim Pasukan untuk Evakuasi Pilot dan Penumpang
Pengaturan itu dilakukan sedemikian rupa untuk memenangkan perusahaan tertentu dalam tender proyek BTS 4G paket 1, 2, 3, 4 dan 5.
“Peranan tersangka IH dalam perkara ini yaitu bahwa yang bersangkutan sebagai Komisaris PT Solitech Media Sinergy telah secara melawan hukum bersama-sama melakukan permufakatan jahat dengan tersangka AAL,” tuturnya.***












