LINGKARIN.COM – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mengingatkan seluruh partai politik peserta Pemilu 2024 agar tidak memanfaatkan tempat ibadah sebagai tempat kampanye sehingga menjadi tempat persaingan antarparpol.”Saya tidak setuju tempat ibadah jadi tempat kampanye. Jangan sampai tempat ibadah jadi persaingan antarparpol,” ujar Bagja saat menjadi narasumber dalam diskusi bertajuk “Sumbang Suara Kaum Muda dalam Peran Menciptakan Pemilu 2024 Damai yang Bermartabat” di Media Center KPU RI, Jakarta, Jumat” 17 Februari 2023.
Ia menambahkan dalam pelaksanaan Pemilu 2024 ini, sudah sepatutnya segenap bangsa Indonesia bersama-sama mengurangi politisasi isu suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Sebelumnya, Bagja telah menyampaikan bahwa Bawaslu RI meminta seluruh pihak untuk tidak berpolitik praktis di tempat ibadah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Olahraga 6 Menit Sehari Bikin Otak Lebih Sehat, Begini Penjelasannya Menurut Hasil Studi
Kiai Sepuh NU Ingatkan Warga Nahdliyin, Jangan Sekali-kali Rebutan Jabatan Kekuasaan
“Bawaslu mengimbau seluruh pihak, ini masa belum ada penetapan peserta pemilu sehingga diminta menghindari politik praktis di tempat ibadah,” kata dia.
Di samping itu, tambahnya, Bawaslu mengingatkan semua pihak untuk tidak melakukan aktivitas politik praktis yang mengarah pada dukungan atau kampanye terkait Pemilu 2024 di tempat ibadah.
“Kalau untuk pemilu akan hadir pada tahun 2024, tidak masalah.
Portal Berita Lingkarin.com Mengucapkan Selamat Memperingati Isra Mi’raj 1444H/2023
Biaya Haji Menjadi Rp49,8 Juta, Legislator: Jamaah Tunda Tidak Perlu Bayar Tambahan
Tapi, ada pernyataan dukungan di tempat ibadah, apa pun tempat ibadahnya, kami mengimbau dan mengingatkan agar para pihak menahan diri,” katanya.
Menurut Bagja, hal itu akan mengganggu proses ke depan dan mengganggu situasi kondusif pemilihan umum yang digelar.
“Imbauan ini disampaikan meskipun peserta Pemilu 2024 yang akan ditetapkan KPU dan tahapan kampanye pemilu belum dimulai,” kata dia.
PPP Kenalkan Tokoh Baru di Puncak Harlah, Termasuk Purnawirawan TNI, Pengusaha dan Artis
Khilafah Bertentangan dengan ‘Maqashid Syariah’, Begini Penjelasan Cendekiawan Muslim
Bagja juga menyampaikan bahwa larangan mengenai aktivitas kampanye di tempat ibadah telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Berdasarkan UU Pemilu itu, ucap dia, aktivitas kampanye di tempat ibadah dapat dijerat sanksi pidana.***














