Koalisi Masyarakat Sipil Kritisi Aturan KPU yang Izinkan Eks Napi Koruptor ‘Nyaleg’

- Pewarta

Selasa, 23 Mei 2023 - 16:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Koalisi Masyarakat Sipil mengkritik keras Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang mantan narapidana korupsi yang diizinkan maju sebagai calon anggota legislatif tanpa harus melewati masa jeda waktu lima tahun. Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana, mengatakan ketentuan yang tertuang dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2023 dan PKPU Nomor 11 Tahun 2023 itu bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam kedua aturan itu, KPU menafikan aturan MK mengenai jeda lima tahun, sepanjang vonis pengadilan telah mencantumkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik sang koruptor.

“Ketentuan itu tercantum sebenarnya di dalam PKPU. Namun, kalau teman-teman mencermati lebih detail, tiba-tiba ada pengecualian yang ditulis, dibahas, diundangkan dalam dua PKPU itu. Apa syarat pengecualiannya? Masa jeda waktu lima tahun tidak berlaku sepanjang atau ketika terpidana korupsi dijatuhi pidana tambahan berdasarkan Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang mengenai pencabutan hak politik. Jadi itu sumber persoalannya,” papar Kurnia Ramadhana dalam Konferensi Pers Koalisi Masyarakat Sipil, Senin (22/5), di kanal YouTube Sahabat ICW.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Koalisi Masyarakat Sipil menjelaskan jika seorang terpidana korupsi selesai menjalani masa pidana pada 1 Januari 2020, lalu dikenakan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama dua tahun, maka berdasarkan putusan MK ia baru bisa mencalonkan diri sebagai anggota DPR, DPRD, atau DPD RI pada tanggal 1 Januari 2025.

Ketentuan itu berbeda dengan PKPU 10/2023 dan PKPU 11/2023 yang menyebut mantan narapidana tersebut dapat mencalonkan diri pada tanggal 1 Januari 2022 atau setelah melewati pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama dua tahun, tanpa harus menunggu tiga tahun lagi.

“Tidak salah kalau kita katakan, PKPU yang dihasilkan oleh KPU berpihak pada koruptor karena justru memberikan kesempatan, memberikan karpet merah kepada pelaku korupsi, silakan gunakan hukuman tambahan pencabutan hak politik kemudian Anda bisa langsung mendaftarkan diri sebagai calon anggota legislatif baik DPR maupun DPD RI,” kata Kurnia.

Dalam catatan ICW sepanjang 2021 setidaknya ada 55 terdakwa kasus korupsi yang berasal dari klaster politik. Dari jumlah itu 31 di antaranya dijatuhi vonis tambahan pencabutan hak politik yang rata-rata selama 3,5 tahun di bawah vonis maksimal selama lima tahun.

Kurnia menegaskan KPU melanggar hak masyarakat untuk mendapatkan calon anggota legislatif dan DPD yang berintegritas.

Bawaslu Perlu Lakukan Upaya Koreksi

Peneliti Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Fadli Ramadhanim, menilai kedua PKPU itu telah menegasikan dua putusan MK, yaitu Nomor 87 Tahun 2022 dan Nomor 12 Tahun 2023. Kedua regulasi itu dipandang sudah secara sangat baik dalam memberikan batasan dan pengaturan bagi mantan terpidana yang ingin kembali menjadi peserta pemilu yang harus melewati masa jeda lima tahun sebelum mencalonkan diri. Masa jeda lima tahun itu, kata Fadli, dapat memberikan kesempatan kepada mantan terpidana koruptor untuk melakukan introspeksi diri.

“KPU menurut saya seenaknya begitu ya membuat regulasi yang menegasikan peraturan Mahkamah Konstitusi, merusak syarat bagi mantan terpidana di dalam undang-undang Pemilu dan tentu saja kita tidak tahu kepentingan KPU melindungi siapa,” ujar Fadli.

Ia menuntut agar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mengawasi serta melakukan upaya hukum dan koreksi terhadap kedua PKPU tersebut.

 

Penyelundupan Hukum

Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Universitas Andalas, Charles Simabura, berpendapat kedua PKPU tersebut sebagai tindakan penyelundupan hukum yang pro-koruptor.

“Begitu orang sudah mendapatkan pidana tambahan malah justru itu yang menjadi meringankan dia. Beruntung dong orang mendapatkan pidana tambahan. Kalau begitu terpidana korupsi itu nanti akan bermohon kepada hakim ‘Yang Mulia mohon saya diberi pidana tambahan’ supaya dia bisa cepat ikut dalam konstatasi  pemilu,” kata Charles.

Menurut Charles, adanya masa jeda lima tahun bagi mantan terpidana korupsi juga akan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mendapatkan calon anggota legislatif yang bersih dari korupsi pada Pemilu 2024. [yl/ah]

 
[ad_2]

Berita Terkait

Jalan Panjang Menjaga Harga Beras, Bantuan Pangan Jadi Tumpuan
Mencegah Penimbunan, Bulog dan Pemda Kawal Distribusi Beras SPHP Nasional
Indonesia Menuju APBN Sehat: Prabowo Tawarkan Jalan Tanpa Defisit
Misteri Kematian Diplomat Muda: Prabowo Serukan Penyelidikan Menyeluruh
Mohamad Riza Chalid Bebas, Rakyat Cuma Bisa Teriak di Medsos
Topan Ginting Tersandung Senpi & Suap, Bobby Nasution Angkat Suara!
Uhud Tour di Balik Kasus Haji? KPK Dalami Peran Khalid Basalamah
Polemik Chromebook 2019–2022: Nadiem Dipanggil, Kajian Teknis Diduga Direkayasa untuk Menangkan Vendor Tertentu

Berita Terkait

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 07:59 WIB

Jalan Panjang Menjaga Harga Beras, Bantuan Pangan Jadi Tumpuan

Rabu, 20 Agustus 2025 - 13:53 WIB

Mencegah Penimbunan, Bulog dan Pemda Kawal Distribusi Beras SPHP Nasional

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 07:50 WIB

Indonesia Menuju APBN Sehat: Prabowo Tawarkan Jalan Tanpa Defisit

Sabtu, 26 Juli 2025 - 10:07 WIB

Misteri Kematian Diplomat Muda: Prabowo Serukan Penyelidikan Menyeluruh

Jumat, 18 Juli 2025 - 09:30 WIB

Mohamad Riza Chalid Bebas, Rakyat Cuma Bisa Teriak di Medsos

Berita Terbaru

Pers Rilis

High Tea bertema Winnie the Pooh Disney di SKAI

Jumat, 24 Jul 2026 - 03:47 WIB