LINGKARIN.COM – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menindaklanjuti pengajuan permohonan perlindungan dari Cristalino David Ozora (17), korban penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20).
Wakil Ketua LPSK, Brigjen Pol (Purn) Achmadi mengatakan, permohonan yang diajukan pihak David tengah diproses.
“Jadi permohonan yang dari keluarga korban, hari ini kita ketemu orang tuanya untuk menyampaikan hak-hak korban dalam konteks perlindungan saksi dan korban, bisa medis, psikologis, dan itu sudah kita sampaikan kepada keluarga korban,” ujar Achmadi kepada wartawan, dikutip Selasa 28 Februari 2023.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
KPK Pastikan Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo Sudah Terima Undangan Klarifikasi LHKPN
Kiai Haji Ali Yafie Wafat, Wapres Ma’ruf Amin Takziah ke Kediaman Mendiang di Tangsel
“Proses nanti akan sama-sama lebih lanjut,” sambungnya.
Lebih lanjut, Achmadi menilai David yang merupakan korban penganiayaan layak mendapatkan bantuan penanganan psikologis hingga sosial.
PPATK Ungkap Ada Indikasi Pencucian Uang di Rekening Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo
Rafael Alun Trisambodo Resmi Mengunduran Diri dari Jabatan dan Status Aparatur Sipil Negara
“Korban tindak pidana itu, memang perlu perlindungan. Perlindungan termasuk di dalamnya adalah hak-hak korban.”
“Hak-hak korban itu banyak bisa perlindungan dalam proses peradilan itu sendiri, kesaksiannya.”
“Tapi medis, bantuan psikologis, sosial, dan sebagainya,” ucapnya.
“Sekarang ini yang paling penting menurut saya, selain proses hukum ditangani penyidik aparat penegak hukum.”
Begini Kondisi Korban Penganiayaan Anak Pejabat Ditjen Pajak Saat Dijenguk Kapolres Jaksel
4 Pesawat Tambah Kekuatan Bantuan Kemanusiaan Turki dan Suriah, Ini Penjelasan Prabowo
“Nah kesehatan itu juga sedang ditangani tim medis penangguhan jadi cepat sembuh. Itu yang paling penting,” tandasnya.***
Klik Google News untuk mengetahui aneka berita dan informasi dari editor Lingkarin.com, semoga bermanfaat.














