LINGKARIN.COM – KPU RI melalui keputusannya Nomor 518 Tahun 2022 telah tidak meloloskan Partai Ummat sebagai peserta Pemilu 2024.
Alasannya karena tidak memenuhi syarat verifikasi faktual.
Atas keputusan yang tidak adil dan tidak benar demikian, Partai Ummat menggunakan hak konstitusional kami.
Jembatan Penghubung Dermaga ke Ponton Tiba-tiba Ambruk di Pelabuhan Nusa Penida
Antisipasi dan Koordinasi Kamtibmas 2023, Kapolri Kumpulkan 34 Kapolda di Jakarta
Untuk mengajukan “Permohonan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu” ke Bawaslu RI.
Sesuai aturan perundangan yang berlaku, pada hari ini Jumat, 16 Desember 2022, secara resmi Partai Ummat, melalui Tim Advokasi Hukum Partai Ummat, mengajukan 114 halaman permohonan penyelesaian sengketa tersebut.
Dalam permohonan tersebut, kami menguraikan secara detail dan rinci mengapa Partai Ummat seharusnya lolos dan layak dijadikan peserta Pemilu 2024.
Puan Maharani Ingatkan Pemerintah Jaga Keamanan dan Ketertiban Jelang Libur Nataru
Lingkarin.com: Tarif Content Placement 2023 Naik, Tarif Publikasi Press Release Tetap
Diajukan juga bukti-bukti baik berupa dokumen hukum Partai Ummat, maupun bukti keanggotaan Partai Ummat.
Termasuk KTP, KTA dan video yang membuktikan kelayakan Partai Ummat untuk diloloskan dalam verifikasi faktual.
Selanjutnya, kami memohon kepada Bawaslu RI untuk dapat memeriksa permohonan tersebut dengan teliti, serta memberikan putusan yang adil-adilnya.
Cara Download WhatsApp Plus Apk Official Resmi
Wujudkan Indonesia Tanpa Koupsi, Firli Ajak Bakal Calon Anggota Legislatif 2024 PDIP Bermimpi
Dengan membatalkan Keputusan KPU 518 Tahun 2022 tersebut, sekaligus memerintahkan KPU RI untuk menyatakan Partai Ummat sebagai peserta Pemilu 2024.
Selain hal tersebut, perlu juga disampaikan bahwa Langkah Partai Ummat ini adalah perjuangan untuk menjaga pelaksanaan Pemilu 2024 berada dalam koridor yang seharusnya, menegakkan prinsip-prinsip pemilu yang jujur dan adil.
Karena hanya dengan penegakan pemilu yang tanpa kecurangan itulah, maka pemilu akan menjadi solusi bagi banyak persoalan bangsa saat ini.
KPK Beri Tanggapan Begini Terkait Hukuman Wali Kota Non Aktif Rahmat Effendi yang Diperberat
Berakhir Secara Kekeluargaan, Aksi Percobaan Pencurian Kotak Amal di Mushala Cileungsi
Termasuk masih maraknya electoral corruption, korupsi kepemiluan, yang tentu saja akan menjadi racun mematikan bagi demokrasi di tanah air.
Kami juga mencatat, bahwa independensi KPU sebagai penyelenggara Pemilu 2024 harus dijaga bersama-sama.
Agar tidak terjatuh menjadi bagian dari strategi pemenangan pemilu untuk kekuatan ataupun kelompok politik tertentu saja.
Relokasi SDN Pondok Cina 01, Wali Kota Depok M Idris Abdul Somad Dilaporkan ke Polda Metro
Bom Polsek Astanaanyar Akibat Propaganda yang Salah Tafsir dan Salah Paham Agama
Menggagalkan atau meloloskan parpol politik peserta pemilu yang didasarkan pada kepentingan di luar pertimbangan aturan hukum.
Tentu sangat berbahaya dan semestinya harus kita hentikan dan pastikan tidak pernah terjadi lagi.
Partai Ummat yang sekarang menjadi martir dengan penuh semangat akan maju terdepan untuk menjadi pelopor perlawanan dan terus berjuang tanpa henti.
Agar pemilu di Indonesia yang benar-benar Jujur, benar-benar Adil, tanpa kecurangan akan terwujud dan menjadi kenyataan.
Demi Indonesia yang makin maju, adil, dan terhormat serta bermartabat.
Oleh: Prof. Denny Indrayana, S.H., LL.M., Ph.D., Ketua Tim Advokasi Hukum Partai Ummat , dan Herman Kadir. S.H., M.Hum., Wakil Ketua Tim Advokasi Hukum Partai Ummat.***