LINGKARIN.COM – Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) kembali memeriksa Wakil Bupati Pamekasan, Fattah Jasin berkenaan dugaan tindak pidana korupsi pengesahan APBD dan Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Timur di Kabupaten Tulungagung.
“Fattah Jasin selaku Wakil Bupati Pamekasan.”
“Saksi hadir dan didalami serta dikonfirmasi pengetahuan yang bersangkutan antara lain terkait dengan berbagai dokumen saat pengusulan permintaan Banprov untuk Pemkab Tulungagung,” terang Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, dalam siaran persnya, Rabu 14 Desember 2022.
Terlalu Pusat Oriented, Tanggapan Staf Ahli MenKeu Yustinus Prastowo terhadap Bupati Meranti Kapolri Kumpulkan 34 Kapolda di Jakarta, Antisipasi dan Koordinasi Kamtibmas 2023
Kemudian, KPK juga memeriksa saksi lainnya.
Speerti, Iwan selaku Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Timur; Toni Indrayanto sebagai Sekretaris Bappeda Provinsi Jawa Timur; dan Mochamad Ismanto yang merupakan Kepala Bidang Anggaran Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Jawa Timur.
Lalu ada nama Amalia Rizqina selaku karyawan PT BPW Shafira Lintas Semesta; Erwin Novianto sebagai Plt Kepala Bappeda kabupaten Tulungagung/Kabid Infrastruktur Persampahan dan Pertamanan di Dinas PUPR kabupaten Tulungagung periode 2016-2015.
Untungkan Produsen Kendaraan EV, Rencana Subsidi Pembelian Kendaraan Listrik Salah Sasaran Dukung Indonesia Komersialisasi Riset dan Inovasi, ADB Setujui Pinjaman 138,52 Juta Dolar AS
Ali Fikri kembali menuturkan, dalam pemeriksaan kali ini, pihaknya juga melakukan penyitaan terhadap beberapa dokumen yang disinyalir masih terkait dengan perkara yang saat ini sedang diperiksa.
“Tim Penyidik melakukan penyitaan berbagai dokumen yang terkait dengan perkara ini,” tandasnya.***