KPK Beri Tanggapan Begini Terkait Hukuman Wali Kota Non Aktif Rahmat Effendi yang Diperberat

- Pewarta

Jumat, 16 Desember 2022 - 13:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINGKARIN.COM – Banding yang diajukan Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen yang didakwa menerima suap sebesar Rp 10.450.000.000, atau sekitar Rp 10,4 miliar, menambah berat masa hukumannya dibalik bui (Penjara).

Pengadilan Tinggi (PT) Bandung, Jawa Barat memvonis Rahmat Effendi dengan masa hukuman 12 tahun penjara.

Sebelumnya di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, ia divonis 10 tahun penjara.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lingkarin.com: Tarif Content Placement 2023  Naik, Tarif Publikasi Press Release Tetap

Cara Download WhatsApp Plus Apk Official Resmi

Atas keputusan Pengadilan Tinggi Bandung tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  memberikan apresiasi.

“Tentu KPK apresiasi majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut yang tetap meyatakan terdakwa terbukti bersalah sebagaimana tuntutan dan putusan tingkat pertama,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu 14 Desember 2022.

Namun begitu, Ali Fikri mengaku pihaknya belum menerima salinan maupun pemberitahuan putusan PT Bandung tersebut.

Wujudkan Indonesia Tanpa Koupsi, Firli Ajak Bakal Calon Anggota Legislatif 2024 PDIP Bermimpi

Berakhir Secara Kekeluargaan, Aksi Percobaan Pencurian Kotak Amal di Mushala Cileungsi

Ali berharap dalam putusan tersebut majelis hakim banding tetap mengakomodasi kewajiban pembayaran uang pengganti yang dibebankan kepada Rahmat Effendi.

Baca konten lebih lanjut di sini: Hukuman Wali Kota Non Aktif Rahmat Effendi Diperberat, KPK Beri Tanggapan Begini

Relokasi SDN Pondok Cina 01, Wali Kota Depok M Idris Abdul Somad Dilaporkan ke Polda Metro

Bom Polsek Astanaanyar Akibat Propaganda yang Salah Tafsir dan Salah Paham Agama

Artikel ini dikutip dari media online Kilasnews.com, salah satu portalberita nasional terbaik di Indonesia. Terima kasih.***

Berita Terkait

Lakukan Perbaikan Citra dan Pulihkan Nama Baik, Beginilah 5 Jalan yang Dilakukan oleh Press Release
MNC Digital Pernah Kerja Sama Properti dengan Perusahaan Kamboja Saat Sufmi Dasco Menjadi Komisaris
PDIP Tanggapi Kunjungan Putra Presiden Prabowo Subianto ke Kediaman Megawati Soekarnoputri
Sekjen PDIP Hasto Kristianto Ungkap Ancaman kepada Dirinya Jika PDIP Memecat Joko Widodo atau Jokowi
Acara Silaturahmi KIM di Hambalang, Pesan SBY: Satukan Hati, Beri yang Terbaik, Sukseskan Pemerintahan!
Penjelasan Gerindra Soal Kapan dan Siapa Sosok Menteri Kabinet Merah Putih yang Berpeluang Dicopot Prabowo
Megawati Soekarnoputri Bersedia Bertemu dengan Prabowo Subianto, PDI Perjuangan Ungkap Alasannya
Ketua KPK Buka Suara Soal Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Belum Ditahan Meskpun Sudah Jadi Tersangka

Berita Terkait

Senin, 28 April 2025 - 08:19 WIB

Lakukan Perbaikan Citra dan Pulihkan Nama Baik, Beginilah 5 Jalan yang Dilakukan oleh Press Release

Selasa, 8 April 2025 - 10:48 WIB

MNC Digital Pernah Kerja Sama Properti dengan Perusahaan Kamboja Saat Sufmi Dasco Menjadi Komisaris

Kamis, 3 April 2025 - 14:36 WIB

PDIP Tanggapi Kunjungan Putra Presiden Prabowo Subianto ke Kediaman Megawati Soekarnoputri

Sabtu, 22 Maret 2025 - 13:48 WIB

Sekjen PDIP Hasto Kristianto Ungkap Ancaman kepada Dirinya Jika PDIP Memecat Joko Widodo atau Jokowi

Sabtu, 15 Februari 2025 - 13:51 WIB

Acara Silaturahmi KIM di Hambalang, Pesan SBY: Satukan Hati, Beri yang Terbaik, Sukseskan Pemerintahan!

Berita Terbaru