LINGKARIN.COM – Banding yang diajukan Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen yang didakwa menerima suap sebesar Rp 10.450.000.000, atau sekitar Rp 10,4 miliar, menambah berat masa hukumannya dibalik bui (Penjara).
Pengadilan Tinggi (PT) Bandung, Jawa Barat memvonis Rahmat Effendi dengan masa hukuman 12 tahun penjara.
Sebelumnya di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, ia divonis 10 tahun penjara.
Lingkarin.com: Tarif Content Placement 2023 Naik, Tarif Publikasi Press Release Tetap
Cara Download WhatsApp Plus Apk Official Resmi
Atas keputusan Pengadilan Tinggi Bandung tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan apresiasi.
“Tentu KPK apresiasi majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut yang tetap meyatakan terdakwa terbukti bersalah sebagaimana tuntutan dan putusan tingkat pertama,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu 14 Desember 2022.
Namun begitu, Ali Fikri mengaku pihaknya belum menerima salinan maupun pemberitahuan putusan PT Bandung tersebut.
Wujudkan Indonesia Tanpa Koupsi, Firli Ajak Bakal Calon Anggota Legislatif 2024 PDIP Bermimpi
Berakhir Secara Kekeluargaan, Aksi Percobaan Pencurian Kotak Amal di Mushala Cileungsi
Ali berharap dalam putusan tersebut majelis hakim banding tetap mengakomodasi kewajiban pembayaran uang pengganti yang dibebankan kepada Rahmat Effendi.
Baca konten lebih lanjut di sini: Hukuman Wali Kota Non Aktif Rahmat Effendi Diperberat, KPK Beri Tanggapan Begini
Relokasi SDN Pondok Cina 01, Wali Kota Depok M Idris Abdul Somad Dilaporkan ke Polda Metro
Bom Polsek Astanaanyar Akibat Propaganda yang Salah Tafsir dan Salah Paham Agama
Artikel ini dikutip dari media online Kilasnews.com, salah satu portalberita nasional terbaik di Indonesia. Terima kasih.***