LINGKARIN.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah rampung memeriksa Gubernur nonaktif Papua LE, Senin 30 Januari 2023.
Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami LE terkait sejumlah barang bukti yang diamankan.
Demikian disampaikan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa 31 Januari 2023.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Mosi Tak Percaya kepada Ketua DPD Partai NasDem Kota Surabaya, 8 Wakil Ketua Mundur
Reshuffle Kabinet Indonesia Maju, Asrul Sani: PPP Optimis Kursi di Kabinet Tak akan Berkurang
“Didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan konfirmasi berbagai barang bukti dokumen yang sebelumnya telah disita oleh tim penyidik,” kata Ali.
Baca konten lainnya dengan topik politik, di sini: Kumpulan Berita-berita Politik Hallo Update
Pada pemeriksaan kemarin, LE diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka bos PT. Tabi Bangun Papua, RL.
Kunjungi Partai NasDem, Kader PPP Tirta Lunggana Beri Dukungan kepada Anies Badwedan
PD Berharap Partai Koalisi Segera Deklarasikan Anies Baswedan Capres Pemilu 2024
Sementara itu, Tim kuasa hukum LE, Petrus Bala Pattyona menyampaikan, kliennya didalami terkait sejumlah harta kekayaannya.l
“Pertanyaannya hanya enam poin saja. Yaitu soal harta kekayaan Pak LE sejak menjadi wakil bupati, bupati dan gubernur dua periode,” kata Petrus.
Petrus mengungkapkan, kliennya juga didalami terkait sejumlah pengusaha yang diduga memberikan gratifikasi kepada LE.
Hentikan Segera, Usulan Perpanjangan Masa Jabatan yang Diajukan Sejumlah Kepala Desa
Tanggapan PKS Soal Rencana Deklarasi Anies Baswedan Sebagai Calon Presiden di Pemilu 2024
Petrus mengklaim, kliennya saat menjalani pemeriksaan hanya mengenal satu pengusaha yakni RL yang merupakan bos PT. Tabi Bangun Papua.
“Dari semua nama yang disodorkan Pak LE hanya mengenal satu orang yaitu saudara RL itu. Selebihnya Pak LE tidak kenal,” ucap Petrus.
Petrus juga mengakui, KPK melakukan perpanjangan penahanan terhadap kliennya.
Partai Demokrat Gelar Konsolidasi Partai di Pacitan Jawa Timur, Jelang Pemilu 2024
Partai Demokrat Ungkap Alasan Targetkan 15 Persen untuk Perolehan Pemilu 2024
LE yang kini ditahan di rumah tahanan (Rutan) Pomdam Jaya Guntur, masa penahanannya diperpanjang selama 40 hari ke depan.
“Soal perpanjangannya tadi kita sudah menerima surat perpanjangan atas perintah jaksa penuntut umum (JPU).”
“Kemudian diperpanjang terhitung mulai tanggal 2 Februari sampai dengan 13 Maret, untuk 40 hari,” katanya.
Intervensi UU Pemilu di Mahkamah Konstitusi, 3 Kader Partai Golkar jadi Penggugat
Politisi Milenial Lintas Partai Politik Tolak Sistem Proporsional Tertutup pada Pemilu 2024
Seperti yang diketahui LE ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan proyek infrastruktur di Provinsi Papua.
Ia ditetapkan sebagai tersangka dengan sejumlah pihak lainnya, yaitu Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP), RL.
KPK menduga RL menyerahkan uang kepada LE dengan jumlah sekitar Rp1 miliar setelah terpilih mengerjakan tiga proyek infrastruktur. Diantaranya:
– Proyek “multiyears” peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar,
– Proyek “multiyears” rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar,
– Proyek “multiyears” penataan lingkungan venue menembak “outdoor” AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.
KPK menduga LE telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga Rp10 miliar.
Saat ini, KPK sedang mengembangkan lebih lanjut soal penerimaan gratifikasi itu.***
Klik Google News untuk mengetahui aneka berita dan informasi dari editor Lingkarin.com, semoga bermanfaat.














