LINGKARIN.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memanggil pihak pemberi gratifikasi kepada mantan pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Rafael Alun Trisambodo (RAT) yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi.
“Para pemberi gratifikasi ini pada perjalanannya nanti tentu akan dimintai keterangan,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur di Jakarta, Kamis 30 Maret 2023.
Asep mengatakan setelah penetapan tersangka terhadap Rafael, penyidik KPK akan mulai memanggil para saksi untuk dimintai keterangan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sahroni Ajak Masyarakat Tetap Semangat, Indonesia Dicoret FIFA Sebagai Tuan Rumah Piala Dunia U-20
Mahfud MD di DPR RI Minta Tak Ada yang Halangi Penegakan Hukum Transaksi Mencurigakan Rp349 T
KPK juga tidak menutup kemungkinan akan memanggil istri RAT untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Konten artikel ini dikutip dari media online Lingkarin.com, salah satu portal berita terbaik di Indonesia.
“Siapa pun yang terkait dengan perkara tersebut, dan kita merasa perlu untuk melakukan pembuktian dan keterangan, tentu kita akan mintai keterangan,” ujarnya.
KPK Tanggapi Melchias Mekeng yang Sebut Pejabat Tak Apa-apa Terima Uang Haram Jika Sedikit
Jokowi Minta Mahfud MD Jelaskan Soal Transaksi Keuangan Mencurigakan Rp349 T di Kemenkeu
KPK memperkirakan Rafael Alun menerima gratifikasi hingga puluhan miliar selama periode 2011-2023.
Angka tersebut diperoleh berdasarkan perhitungan penyidik dari alat bukti yang ditemukan penyidik, salah satunya adalah safe deposit box (SDB) milik Rafael.
Penyidik KPK telah meningkatkan status kasus Rafael Alun Trisambodo ke tahap penyidikan setelah ditemukan dua alat bukti dugaan korupsi dan pihak yang dipertanggungjawabkan secara hukum.
Lukas Enembe Sempat Mogok Minum Obat, Ali Fikri: Hanya pada Senin dan Selasa Kemarin
Politisi PAN Sebut Bukan Larang Kegiatan Keagamaan Soal Larangan Buka Puasa Bersama Ramadhan
Nama Rafael Alun Trisambodo menjadi perhatian publik setelah putranya, Mario Dandy Satrio (MDS), menjadi tersangka atas kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora yang merupakan anak seorang Pengurus Pusat Gerakan Pemuda Ansor Jonathan Latumahina.
Saat melakukan penganiayaan tersebut, Mario Dandy membawa mobil Rubicon yang kemudian terkuak bahwa mobil mewah itu menunggak pajak.
Sebagai anak seorang pejabat pajak, Mario Dandy pun kerap pamer kemewahan di media sosial, sehingga berakibat pada sorotan masyarakat soal harta kekayaan ayahnya yang mencapai sekitar Rp56 miliar.
Media Online Lingkarin.com dan FSMN Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa
Presiden Jokowi Angkat Bicara Tentang Sosok Menpora yang akan Gantikan Zainudin Amali
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kemudian mencopot Rafael Alun dari jabatannya sebagai kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II guna mempermudah proses pemeriksaan harta kekayaannya.
Rafael Alun Trisambodo pun dipecat dari statusnya sebagai aparatus sipil negara (ASN) DJP Kemenkeu.
Inspektur Jenderal Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh mengatakan Menkeu Sri Mulyani menyetujui pemecatan Rafael tersebut.
Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej Ungkap Alasan Tak Laporkan Balik Indonesia Police Watch
Pejabat Kementerian Sekretariat Negara Dinonaktifkan Usai Sang Istri Viral Pamer Harta di Medsos
Pemecatan itu merupakan rekomendasi Inspektorat Jenderal Kemenkeu usai menemukan berbagai bukti dalam audit investigasi.
Ia menjelaskan temuan bukti yang menyebabkan RAT dipecat berasal dari tiga tim audit investigasi, yakni tim eksaminasi laporan harta kekayaan, tim penelusuran harta kekayaan yang belum dilaporkan, serta tim investigasi dugaan fraud.***














