KPK Perpanjang Masa Penahanan Bupati Non Aktiv Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak

- Pewarta

Minggu, 12 Maret 2023 - 02:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LINGKARIN.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Bupati Mamberamo Tengah nonaktif Ricky Ham Pagawak (RHP) selama 40 hari demi kepentingan penyidikan.

“Tim penyidik telah memperpanjang masa penahanan tersangka RHP selama 40 hari, terhitung mulai 12 Maret 2023 sampai dengan 20 April 2023 di Rutan KPK,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat 10 Maret 2023.

Ali mengatakan bahwa penyidik KPK saat ini masih melakukan pengumpulan alat bukti dan menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi terkait dengan kasus dugaan suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang oleh RHP.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Klaim Tak Bermaksud Pamer Harta

Terkait Dampak dari Penundaan Pemilu, Perlukah Ada PJ atau Penjabat Sementara Presiden?

“Penyidik juga masih melakukan penggeledahan di lokasi-lokasi yang dapat menerangkan dugaan perbuatan dari tersangka dimaksud,” ujarnya.

KPK telah menetapkan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait dengan proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Mamberamo Tengah.

Penyidik KPK kemudian menetapkan kembali Ricky Ham Pagawak sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Ricky Ham Pagawak langsung menghilang sejak penetapan sebagai tersangka, dan namanya langsung masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) KPK sejak 15 Juli 2022.

Yang bersangkutan diketahui sempat melarikan diri ke Papua Nugini selama 7 bulan.

Pelariannya berakhir setelah penyidik KPK mendeteksi keberadaan RHP di Indonesia di awal Februari 2023 hingga akhirnya ditangkap pada hari Minggu 19 Februari 2023 di Abepura.

Dalam penyidikan kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tersebut, KPK telah memeriksa sebanyak 110 orang saksi serta melakukan penyitaan berbagai jenis aset bernilai ekonomis, antara lain, tanah dan bangunan serta apartemen yang berlokasi di Kota Jayapura, Kota Tangerang, dan Jakarta serta beberapa unit mobil mewah.***

Klik Google News untuk mengetahui aneka berita dan informasi dari editor Lingkarin.com, semoga bermanfaat.

Berita Terkait

Rochmad Widodo Jadi Pemimpin Redaksi Serambiislam.com dan Jaziranews.com, Ini Fokus SapuLangit Media
Media Saatini.com Bidik 100 Portal Media pada 2026, Buka Peluang Kemitraan Digital bagi UMKM dan Tokoh Publik
Jalan Panjang Menjaga Harga Beras, Bantuan Pangan Jadi Tumpuan
Mencegah Penimbunan, Bulog dan Pemda Kawal Distribusi Beras SPHP Nasional
Indonesia Menuju APBN Sehat: Prabowo Tawarkan Jalan Tanpa Defisit
Misteri Kematian Diplomat Muda: Prabowo Serukan Penyelidikan Menyeluruh
Mohamad Riza Chalid Bebas, Rakyat Cuma Bisa Teriak di Medsos
Topan Ginting Tersandung Senpi & Suap, Bobby Nasution Angkat Suara!

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 23:44 WIB

Rochmad Widodo Jadi Pemimpin Redaksi Serambiislam.com dan Jaziranews.com, Ini Fokus SapuLangit Media

Minggu, 11 Oktober 2026 - 09:55 WIB

Media Saatini.com Bidik 100 Portal Media pada 2026, Buka Peluang Kemitraan Digital bagi UMKM dan Tokoh Publik

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 07:59 WIB

Jalan Panjang Menjaga Harga Beras, Bantuan Pangan Jadi Tumpuan

Rabu, 20 Agustus 2025 - 13:53 WIB

Mencegah Penimbunan, Bulog dan Pemda Kawal Distribusi Beras SPHP Nasional

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 07:50 WIB

Indonesia Menuju APBN Sehat: Prabowo Tawarkan Jalan Tanpa Defisit

Berita Terbaru

Pers Rilis

CGTN Luncurkan News Pal, Asisten Berita Berbasis AI

Jumat, 23 Okt 2026 - 04:18 WIB