LINGKARIN.COM – Memperpanjang masa jabatan presiden yang, menurut konstitusi, sudah berakhir.
Menurut konstitusi, jadwal pemilu dan pilpres selanjutnya adalah 2024.
Jadwal pemilu ini pasti dan wajib dilaksanakan!
Harus Dihentikan, Wacana Penundaan Pemilu dan Perpanjangan Masa Jabatan Presiden
Mengulik Proses dan Protes Jalannya Legislasi di Parlemen agar Hasilkan Produk yang Bermutu
Presiden sebagai pelaksana tugas pemerintahan wajib taat terhadap konstitusi dan peraturan perundang-undangan.
Artinya, kekuasaan dan wewenang presiden di bawah konstitusi, sehingga presiden tidak bisa mengubah konstitusi.
Maka itu, PERPPU atau dekrit presiden wajib taat konstitusi.
Belum Pernah dalam Sejarah, HUT Partai Dihadiri Presiden dan Wapres, Jokowi: Hanya Hanura
Skenario Kudeta Konstitusi: Hari Ini Berkuasa, Besok Bagaimana Caranya Tetap Bisa Berkuasa
Kalau dekrit presiden melanggar konstitusi maka presiden dapat dan wajib dimakzulkan.
Tidak ada alasan apapun yang dapat menunda pemilu dan pilpres.
Termasuk alasan tidak ada anggaran untuk pemilu dan pilpres yang disuarakan para gerombolan liar pengkhianat demokrasi dan konstitusi.
Sampaikan Narasi Sesuai dengan Fakta dan Data, Jubir Anies: Bukan Karangan atau Hoaks
CEK FAKTA: Komisi Pemilihan Umum Dikabarkan Anulir Peserta Pemiihan Umum 2024
Para pengkhianat demokrasi dan konstitusi tidak pernah menyerah.
Di tengah jalan buntu, pengkhianat demokrasi berupaya menunggangi isu “kembali ke UUD 1945 asli” untuk memperpanjang masa jabatan presiden.
Oleh: Anthony Budiawan, Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS).***
Bukankah Konsep Otorita Ini Sama dengan Melenyapkan Indonesia, yang Terdiri atas Daerah-daerah?
Ganjar Pranowo Bocorkan Alasan PDI Perjuangan Plih Nomor Urut 3 untuk Parpol Pemilu 2024