LINGKARIN.COM – Ketua Fraksi PKS DPR, Jazuli Juwaini, mengatakan, sistem pemilu proporsional terbuka layak dipertahankan karena lebih representatif dan demokratis.
Menurut dia, sistem proporsional terbuka yang diberlakukan sejak Pemilu 2009 mengoreksi kekurangan dari sistem tertutup terutama dalam upaya memperkuat konstituensi dan legitimasi antara anggota legislatif terpilih dengan konstituen.
“Karena itu sistem proporsional terbuka jauh lebih demokratis daripada sistem proporsional tertutup,” kata dia, di Jakarta, Jumat 30 Desember 2022.
Di Tengah Kontroversi Perppu Cipta Kerja, Pengusaha Ungkap Alasan Dukung Upaya Pemerintah
Proses dan Substansi Bermasalah, Perppu Cipta Kerja Inkonsisten dengan Hasil Putusan MK
Hal itu dia bilang terkait uji materi yang dilakukan beberapa pihak terkait pasal 168 ayat (2) UU Pemilu. Pasal itu mengatur tentang sistem proporsional terbuka atau pemungutan suara dengan memilih calon anggota legislatif.
Ia menilai proporsional terbuka lebih demokratis karena memberi ruang yang setara dan adil bagi calon anggota legislatif untuk berkompetisi dalam pemilu merebut hati rakyat.
Ia mengatakan siapa pun yang memperoleh suara terbanyak dan partai politiknya memperoleh kursi yang bersangkutan berhak menjadi wakil rakyat terpilih.
Pembangkangan Terhadap Keputusan MK, Perpu Cipta Kerja Buka Ruang Pemakzulan Presiden
Serahkan Penanganan ke Masyarakat, Pemerintah Jangan Abai dan Lepas Tangan Soal Covid-19
“Derajad legitimasi calon terpilih pun bisa dipertanggungjawabkan secara rasional dan objektif,” ujarnya.
Selain itu menurut dia, rakyat bisa berinteraksi dan mengenal langsung calon anggota legislatif yang akan dipilih, bisa membangun kontrak politik, dan mengawal kinerja selama lima tahun.
Ia menegaskan, penerapan sistem proporsional terbuka dengan calon terpilih berdasarkan suara terbanyak sesungguhnya diperkuat dengan amar putusan MK tanggal 23 Desember 2008.
Usulan Proporsional Tertutup, Setback ke Zaman Orde Baru dan Khianati Semangati Reformasi
Harus Dihentikan, Wacana Penundaan Pemilu dan Perpanjangan Masa Jabatan Presiden
“Melalui putusan tersebut MK menyatakan bahwa calon terpilih berdasarkan suara terbanyak dan bukan nomor urut. Siapa pun yang meraih suara terbanyak berhak menjadi wakil rakyat,” ujarnya.
Ia berharap dengan seluruh argumentasi tersebut, MK akan memutuskan secara cermat gugatan yang saat ini bergulir dengan menimbang nilai-nilai kedaulatan rakyat, representasi, dan demokrasi.***
Klik Google News untuk mengetahui aneka berita dan informasi dari editor Lingkarin.com, semoga bermanfaat.
Kudeta Konstitusi, Upaya Penguasa untuk Tetap Berkuasa dengan Cara Ubah Konstitusi
Mengulik Proses dan Protes Jalannya Legislasi di Parlemen agar Hasilkan Produk yang Bermutu